Ini Dia Besaran Biaya Jabatan Bagi Karyawan
Biaya jabatan adalah salah satu komponen yang ada dalam perhitungan PPh 21. Biaya ini juga sudah di atur oleh pemerintah tepatnya pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Besaran biaya jabatan sendiri menurut Direktorat Jenderal Pajak yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun yang telah diterima oleh pegawai. Lalu bagaimana pengertian