Kerja Lembur atau bekerja di waktu-waktu melebihi jam kerja yang seharusnya merupakan hal yang awam dilakukan oleh karyawan. Lembur umumnya dilakukan untuk menyelesaikan tugas yang mendesak serta menumpuk. Perusahaan pun bertanggungjawab untuk memperhatikan dan memberikan apresiasi tertentu bagi karyawan yang melakukan lembur. Ketentuan mengenai lembur harus diperhatikan oleh karyawan maupun perusahaan agar dapat mengatur lembur yang adil dan layak.
Lantas, apa yang dimaksud dengan kerja lembur? Apa apresiasi yang harus diberikan perusahaan bagi karyawan yang melakukan kerja lembur? Yuk, pelajari pada artikel ini!
Daftar Isi
ToggleApa Itu Lembur?
Kerja lembur adalah waktu kerja karyawan yang melebihi jam kerja yang sudah ditetapkan. Pada Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja no. 102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur, disebutkan bahwa waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi a) 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam seminggu; atau b) 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dan 40 jam seminggu; dan/atau c) pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.
Apa Ketentuan bagi Perusahaan yang ingin Memberlakukan Lembur?
Terdapat beberapa syarat ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan untuk memberlakukan lembur. Menurut Pasal 78 Ayat 1 dan 2 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11/2020, serta Pasal 28 dan 29 Peraturan Pemerintah No. 35/2021, syarat penetapan lembur adalah:
- Kerja lembur hanya dapat dilakukan maksimal 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
- Terdapat bukti perintah atau penetapan lembur dari perusahaan dan persetujuan untuk lembur dari pekerja yang bersangkutan, baik secara tertulis maupun pada media digital.
- Karyawan berhak menolak perintah lembur dari perusahaan.
- Bukti perintah serta persetujuan di atas dapat disusun berbentuk daftar nama beserta tanda tangan pekerja yang bersedia bekerja lembur dan ditandatangani oleh perusahaan.
- Perusahaan harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur berisi nama-nama pekerja yang melakukan lembur dan lamanya waktu kerja lembur yang dilaksanakan.
- Wajib membayar Upah Kerja Lembur, memberi waktu istirahat yang cukup, dan memberi konsumsi minimal sejumlah 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori setara dengan kerja lembur selama 4 jam atau lebih yang tidak bisa diuangkan.
Bagaimana Bila Ketentuan Lembur Dilanggar Perusahaan?
Berdasarkan Undang-Undang, berbagai ketentuan yang ditulis di atas merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi perusahaan dalam menetapkan lembur. Berdasarkan Pasal 188 Ayat 1 dan 2 UU Cipta Kerja No. 11/2020, perusahaan yang melanggar ketentuan persetujuan pekerja akan dikenakan sanksi pidana denda minimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Sementara, pelanggaran atas ketentuan pemberian konsumsi makanan dan minuman akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Itu dia ketentuan-ketentuan yang harus dipahami perusahaan serta karyawan mengenai waktu kerja lembur. Ketentuan tersebut harus dipatuhi agar kerja lembur yang dilakukan tetap sehat, produktif, dan layak bagi kedua pihak.