fbpx

Ini Dia Besaran Biaya Jabatan Bagi Karyawan

Bagikan artikel ini

Biaya Jabatan

Biaya jabatan adalah salah satu komponen yang ada dalam perhitungan PPh 21. Biaya ini juga sudah di atur oleh pemerintah tepatnya pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Besaran biaya jabatan sendiri menurut Direktorat Jenderal Pajak yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun yang telah diterima oleh pegawai.

Lalu bagaimana pengertian biaya jabatan itu sendiri dan bagaimana ketentuanya? Berikut ini penjelasan singkat mengenai biaya jabatan.

Pengertian Biaya Jabatan

Pengertian biaya jabatan merupakan biaya untuk menagih, memperoleh serta juga memelihara pendapatan serta merupakan salah satu komponen PPh 21 yang telah diatur dalam Undang Undang No 36 Tahun 2007 Tentang Pajak Penghasilan

Pada dasarnya biaya ini ialah biaya yang diperkenankan selaku pengurang pemasukan bruto lantaran pegawai tentu mengeluarkan beberapa biaya buat melakukan pekerjaannya.

Jadi, biaya ini bisa dikurangkan dari pemasukan bruto tiap orang yang bekerja selaku pegawai tetap tanpa memandang tingkatnya dalam lingkup pekerjaan.

Baca Selengkapnya :   Pentingnya Training untuk Karyawan dalam Perusahaan

Rinciannya ada dalam Pasal 21 ayat( 3) UU PPh yang mengatur pendapatan pegawai tetap ataupun pensiunan yang dipotong PPh 21 tiap bulan merupakan pemasukan bruto dikurangi Biaya Jabatan ataupun bayaran pensiun, iuran pensiun, serta Pemasukan Tidak Kena Pajak( PTKP).

Dari staff sampai direktur utama bakal memperoleh hak pengurangan yang sudah diatur dalam Pasal 21 ayat( 3) UU PPh seperti sudah dipaparkan di atas.

Ketentuan Biaya Jabatan

Pengenaan biaya ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan( PMK) No 250/ PMK. 03/ 2008 yakni sebesar 5% dari pendapatan bruto yang diterima pegawai.

Perhitungan biaya ini untuk pegawai tetap ialah dengan pengurangan setinggi– tingginya Rp500 ribu per bulan ataupun Rp6 juta per tahun.

Bila pendapatan bruto melebihi Rp500 ribu per bulan, maka pajak jabatannya tetaplah sebesar Rp500 ribu, begitu pula dengan kalkulasi per tahunnya.

Syarat lain pengenaan biaya ini di antara lain:

  1. Bila mulai dari awal tahun pegawai ataupun karyawan tersebut telah berstatus pegawai tetap, maka biaya ini bakal mulai dihitung dari bulan Januari sampai dengan akhir tahun disaat karyawan ataupun pegawai yang bersangkutan menyudahi bekerja.
  2. Jika seseorang karyawan ataupun pegawai tersebut baru dinaikan selaku pegawai tetap dalam tahun takwim/ kalender, maka biaya ini bakal dihitung semenjak bulan pengangkatan karyawan ataupun pegawai hingga akhir tahun ataupun status menyudahi bekerja.
  3. Bila seseorang karyawan ataupun pegawai tersebut sudah menyudahi bekerja dalam tahun takwim, maka biaya tersebut bakal dihitung dari bulan Januari hingga dengan bulan dikala karyawan ataupun pegawai tersebut yang bersangkutan menyudahi bekerja.
Baca Selengkapnya :   Layoff atau PHK, Berikut Penjelasannya!

Daftar Isi

Categories

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!