Slip Gaji Karyawan, Wajibkah?
Setiap perusahaan wajib memberikan slip gaji karyawan ketika sudah tiba waktunya membayar upah kerja. Slip ini menjadi dokumen sekaligus bukti penting bahwa perusahaan telah menyelesaikan hak karyawan sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati. Dalam dokumen ini dirinci secara detail upah kerja karyawan termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus dan potongan karyawan.