Peraturan Upah Karyawan Dalam Undang-Undang
Upah atau gaji merupakan hak bagi setiap karyawan atas pekerjaan yang telah dilakukan di perusahaan. Sedangkan bagi perusahaan, gaji karyawan merupakan kewajiban rutin yang harus dilakukan setiap periode, baik sebulan sekali maupun seminggu sekali. Tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Untuk pemberian upah atau gaji bagi karyawan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang.