Upah atau gaji merupakan hak bagi setiap karyawan atas pekerjaan yang telah dilakukan di perusahaan. Sedangkan bagi perusahaan, gaji karyawan merupakan kewajiban rutin yang harus dilakukan setiap periode, baik sebulan sekali maupun seminggu sekali. Tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Untuk pemberian upah atau gaji bagi karyawan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 88E ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan dilarang untuk memberikan upah atau gaji karyawan lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat.
Dalam Undang-Undang tersebut pemerintah juga sudah menetapkan kebijakan mengenai pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh. Apa saja kebijakan yang pemerintah berikan? Berikut penjelasannya.
Daftar Isi
ToggleKebijakan Pengupahan yang ditetapkan Pemerintah
Berdasarkan UU Cipta Kerja Pasal pasal 88 ayat 3, menjelaskan bahwa kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah adalah:
- Upah minimum;
- Struktur dan skala upah;
- Upah kerja lembur;
- Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
- Bentuk dan cara pembayaran upah;
- Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Sedangkan untuk ketentuan lebih lanjutnya sesuai pasal 88 ayat 4 UU Cipta Kerja akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Komponen Dasar Upah Karyawan
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE/07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, komponen upah dibagi menjadi 3. Berikut adalah komponen-komponen upah tersebut:
Upah Pokok
Upah pokok merupakan imbalan dasar yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan menurut jenis pekerjaan yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
Tunjangan tetap
Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk karyawan dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok.
Tunjangan tidak tetap
Tunjangan tidak tetap merupakan pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan karyawan dan diberikan secara tidak tetap untuk karyawan dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok
Struktur dan Skala Upah
Setiap perusahaan wajib menghitung upah atau gaji karyawan sesuai dengan aturan terbaru, Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2017 mengenai struktur dan skala upah. Struktur dan skala upah ini adalah sebuah nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar bagi setiap golongan jabatan.
Maka dari itu, perusahaan wajib memberitahukan kepada setiap karyawan tentang golongan jabatannya. Dalam menyusun struktur dan skala upah, perusahaan wajib memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Dengan cara ini perusahaan dapat memberikan upah yang proporsional untuk setiap karyawan. Adanya aturan ini akan dapat menghasilkan besaran gaji yang berbeda-beda bagi karyawan.