fbpx

Peraturan Upah Karyawan Dalam Undang-Undang

Bagikan artikel ini

Upah Karyawan

Upah atau gaji merupakan hak bagi setiap karyawan atas pekerjaan yang telah dilakukan di perusahaan. Sedangkan bagi perusahaan, gaji karyawan merupakan kewajiban rutin yang harus dilakukan setiap periode, baik sebulan sekali maupun seminggu sekali. Tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Untuk pemberian upah atau gaji bagi karyawan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 88E ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan dilarang untuk memberikan upah atau gaji karyawan lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

Dalam Undang-Undang tersebut pemerintah juga sudah menetapkan kebijakan mengenai pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh. Apa saja kebijakan yang pemerintah berikan? Berikut penjelasannya.

Kebijakan Pengupahan yang ditetapkan Pemerintah

Berdasarkan UU Cipta Kerja Pasal pasal 88 ayat 3, menjelaskan bahwa kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah adalah:

  1. Upah minimum;
  2. Struktur dan skala upah;
  3. Upah kerja lembur;
  4. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
  5. Bentuk dan cara pembayaran upah;
  6. Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
Baca Selengkapnya :   Ini Dia Data Karyawan Perusahaan Yang Harus Ada!

Sedangkan untuk ketentuan lebih lanjutnya sesuai pasal 88 ayat 4 UU Cipta Kerja akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Komponen Dasar Upah Karyawan

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE/07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, komponen upah dibagi menjadi 3. Berikut adalah komponen-komponen upah tersebut:

Upah Pokok

Upah pokok merupakan imbalan dasar yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan menurut jenis pekerjaan yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan.

Tunjangan tetap

Tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan  dengan pekerjaan  yang  diberikan  secara  tetap  untuk  karyawan dan  keluarganya  serta dibayarkan  dalam  satuan  waktu  yang  sama dengan  pembayaran  upah  pokok.

Tunjangan tidak tetap 

Tunjangan tidak tetap merupakan pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan karyawan dan diberikan secara tidak tetap untuk karyawan dan keluarganya serta  dibayarkan  menurut  satuan  waktu  yang  tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok

Struktur dan Skala Upah

Setiap perusahaan wajib menghitung upah atau gaji karyawan sesuai dengan aturan terbaru, Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2017 mengenai struktur dan skala upah. Struktur dan skala upah ini adalah sebuah nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar bagi setiap golongan jabatan.

Baca Selengkapnya :   Ini Dia Cara Mudah untuk Menumbuhkan & Menjaga Motivasi Kerja Karyawan!

Maka dari itu, perusahaan wajib memberitahukan kepada setiap karyawan tentang golongan jabatannya. Dalam menyusun struktur dan skala upah, perusahaan wajib memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Dengan cara ini perusahaan dapat memberikan upah yang proporsional untuk setiap karyawan. Adanya aturan ini akan dapat menghasilkan besaran gaji yang berbeda-beda bagi karyawan.

Daftar Isi

Categories

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!