Bagi para pencari kerja, kartu kuning menjadi salah satu hal yang perlu dimiliki. Kartu yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja ini merupakan penanda seseorang terdaftar sebagai pencari kerja. Kartu kuning, cara dan syarat membuatnya sendiri cukup mudah dan bisa dilakukan secara offline dan online.
Orang yang ingin memiliki kartu kuning bisa mendatangi langsung Disnaker di daerah masing-masing dan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Ada juga fasilitas untuk membuat secara online namun mendapatkannya tetap harus datang ke kantor Disnaker.
Mendapatkan kartu kuning secara offline bisa dilakukan sendiri. Berikut ini beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk mendapatkan kartu .
- Mendatangi kantor Disnaker di daerah tempat tinggal.
- Mencari loket atau bagian pembuatan .
- Menyerahkan dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.
- Menunggu proses pencetakan.
- Mengambil kartu yang telah jadi.
- Melakukan legalisasi kartu di bagian legalisasi yang ada di kantor Disnaker tersebut.
Kartu kuning, cara dan syarat membuatnya harus diperhatikan agar saat sampai di Disnaker maka tidak ada yang tertinggal. Beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa, antara lain:
- Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisasi.
- Fotokopi KTP/SIM.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Dua foto berwarna 3 x 4 dengan latar belakang merah.
Dokumen yang dibawa untuk persyaratan kartu kuning memang diminta bukan yang asli atau hanya fotokopinya saja. Namun ada baiknya untuk berjaga-jaga membawa dokumen aslinya juga misalnya ijazah dan KTP asli. Pastikan fotokopi ijazah yang dibawa sudah dilegalisasi untuk membuktikan keasliannya.
Bagi yang ingin lebih ringkas maka bisa membuat kartu kuning secara online. Cara dan syarat membuatnya secara online cukup mudah. Pertama, dengan mengunjungi laman situs resmi Dinas Ketenagakerjaan daerah masing-masing. Pastikan alamat situsnya sudah benar agar data yang dimasukkan tidak disalahgunakan. Selanjutnya, nanti perlu untuk melakukan pengisian data.
Proses pembuatan secara online perlu mendaftar akun terlebih dahulu. Baru setelah itu mengisi data dan mengunggah persyaratan yang dibutuhkan. Kartu kuning tidak bisa dicetak sendiri sehingga perlu datang ke kantor Disnaker untuk mengambilnya. Saat mengambil tersebut perlu membawa KTP, ijazah, dan pas foto. Setelah diambil maka bisa dilegalisasi.
Kartu kuning, cara dan syarat membuatnya memang mudah dan tak dipungut biaya. Para pencari kerja hanya perlu melengkapi persyaratan yang ada. Selain itu, kartu ini memiliki masa berlaku selama 2 tahun dan perlu melapor setiap 6 bulan. Saat ada perubahan data maka bisa melapor dan menggantinya. Kartu ini sendiri sangat dibutuhkan oleh calon tenaga kerja atau pencari kerja. Ini biasanya menjadi syarat untuk bisa mendaftar kerja di dinas pemerintahan. Selain itu, ada juga beberapa perusahaan swasta yang juga memberikan syarat kartu ini bagi pendaftar.
sumber disini