Setiap karyawan pasti pernah merasakan kerja lembur, baik itu karena kemauan karyawan maupun tuntutan pekerjaan di perusahaan. Masing-masing perusahaan memiliki peraturan yang berbeda-beda mengenai kerja lembur ini, termasuk dalam perhitungan waktunya dan upah lemburnya.
Seperti yang sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya mengenai peraturan lembur sesuai Undang-Undang. Bahwa pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan mengenai ketentuan waktu dan upah lembur. Ketentuan mengenai waktu lembur dapat berlandaskan Undang-Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, peraturan tersebut juga diperjelas melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004.
Daftar Isi
ToggleCara Menghitung Lembur Per-Jam
Selain menetapkan peraturan mengenai batasan waktu lembur, pemerintah juga menetapkan standar perhitungan upah lembur dan cara menghitung lembur. Cara menghitung lembur ini didasarkan pada upah atau gaji bulanan dengan hitungan satu jam adalah 1/173 upah sebulan sesuai dengan Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004. Upah sebulan yang dimaksud adalah 100% upah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Dalam peraturan ini perhitungan upah lembur dibedakan menjadi dua yaitu pada hari kerja dan hari libur.
1. Lembur di Hari Kerja
1 jam pertama: 1,5 x 1/173 x upah sebulan
Jam kedua dan seterusnya : 2 x 1/173 x upah sebulan. Atau 75% upah bila terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap dengan ketentuan upah sebulan tidak boleh lebih rendah daripada UMP ( Upah Minimum Provinsi)
2. Lembur di Hari Libur
Untuk perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam pertama dibayar 2x upah sejam. Sedangkan untuk jam ke-9 dibayar 3x upah sejam dan jam ke-10 dan ke-11 dibayar 4x upah sejam.
Bagi perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja.
perhitungan upah kerja lembur untuk 7 jam pertama dibayar 2x upah sejam. Sedangkan jam ke-8 dibayar 3x upah sejam dan jam lembur ke-9 dan ke-10 dibayar 4x upah sejam.
apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat) perhitungan upah lembur 5 jam pertama dibayar 2x upah sejam. Sedangkan jam ke-6 dibayarkan 3x upah sejam dan jam lembur ke-7 dan ke-8 dibayarkan 4x upah sejam.