fbpx

Pengertian dan Pengelolaan Masa Percobaan

Bagikan artikel ini

Masa Percobaan

Pernahkah Anda mendapat pesan yang berbunyi “Selamat! Kamu dinyatakan lulus dan diterima sebagai karyawan perusahaan X. Sekarang kamu akan menjalankan masa probation”? Nah, pesan ini mungkin sudah sering Anda jumpai dan sudah tidak lagi asing untuk Anda. Bagaimana tidak, masa probation ini memang menjadi aktivitas wajib yang harus diikuti oleh karyawan dalam suatu perusahaan. 

Masa ini diberlakukan oleh perusahaan kepada karyawan baru untuk memperhitungkan kecocokan karyawan yang akan bekerja di area perusahaan tersebut. Selama karyawan ada di masa ini, mereka artinya sedang ada dalam proses uji coba yang kemudian menjadi penentu perusahaan untuk mengangkat menjadi karyawan dan dinyatakan lulus, atau hanya sebatas di masa percobaan saja. 

Tapi, apakah Anda tahu, apa itu masa probation, hak yang akan Anda dapatkan beserta dengan gaji yang didapat? Yuk simak artikel ini supaya Anda tidak lagi dihantui kebingungan. 

Apa itu masa probation? 

Masa percobaan (probation) merupakan suatu periode waktu di mana ada perjanjian ataupun kesepakatan yang digunakan guna memperhitungkan performa karyawan baru. Umumnya masa probation berlangsung antara satu hingga 6 bulan.

Sepanjang masa probation, Kamu selaku karyawan baru wajib bisa menampilkan keahlian serta performa yang baik. Dengan kata lain, kemampuan serta kelebihan yang Kamu sebutkan kala wawancara bakal diamati serta dinilai.

Baca Selengkapnya :   Masa Depan Pekerjaan: Persimpangan Kecerdasan Buatan Dan Sumber Daya Manusia

Berapa lama masa probation? 

Ketentuan mengenai probation sudah tertulis jelas dalam Undang-Undang. Melihat peraturan perundang-undangan, perjanjian probation tidak harus dipenuhi dan dilakukan oleh suatu perusahaan. Hal ini juga termasuk dengan durasi dari masa percobaan ini. Merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 60, disebutkan bahwa masa percobaan disarankan paling lama selama tiga bulan. 

Tapi, jangan khawatir. Undang-Undang ini juga mengatur peraturan dimana masa berlakunya tidak lagi bisa diperpanjang melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Jadi, ketika ada perusahaan melakukan perpanjangan, maka karyawan akan secara otomatis dianggap “lulus” dari masa probation mereka dan menjadi karyawan tetap. 

Gaji masa probation 

Selama Anda berada dalam masa percobaan atau probation, Anda juga akan diberikan gaji sebagai hak Anda. Hak ini juga tidak jauh berbeda dari apa yang diterima oleh karyawan tetap. 

Gaji mereka yang ada dalam masa probation tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Bahkan, juga akan mendapat tunjangan THR sesuai yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Buruh Keagamaan bagi Pekerja Buruh di Perusahaan.

Peraturan ini menjelaskan perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawan yang sudah bekerja selama satu bulan atau lebih. Tapi, dalam praktiknya, penerapan gaji ini terkadang masih 50% – 80% dari UMR yang berlaku untuk memikat karyawan agar bekerja dengan kinerja yang baik dan bahkan mau bertahan di perusahaan tersebut. 

Apa yang Wajib Dicermati dalam Mengelola Masa Percobaan Karyawan 

Masa percobaan karyawan dilaksanakan dengan tujuan tertentu, sesuai dengan kebutuhan rekrutmen. Tujuannya sangat universal yaitu guna memberikan waktu untuk karyawan memahami serta menguasai job desc barunya juga menguasai nilai serta budaya perusahaan. Dari sisi perusahaan, masa probation digunakan untuk memperhitungkan lebih lanjut apakah karyawan yang bersangkutan sanggup melakukan perannya dengan baik serta menampilkan performa ataupun kemampuan yang menjanjikan.

Baca Selengkapnya :   Human Resource Planning : Pengertian Serta Tujuan

Memandang tujuan perusahaan, masa probation tidak boleh dicoba tanpa persiapan serta strategi matang. Sekali lagi, walaupun sifatnya case by case serta bergantung kebutuhan rekrutmen, poin-poin di bawah dapat jadi pedoman dikala HRD mempraktikkan masa percobaan ke karyawan.

Penilaian atas keinginan belajar serta penyesuaian diri 

Di masa percobaan kerja, terdapat 2 tipe karyawan yaitu karyawan yang belum sering di dengar sama sekali dengan kedudukan serta job desc barunya atau karyawan yang telah mempunyai pengalaman linear ataupun seragam dengan job desc barunya. Kedua tipe karyawan tersebut senantiasa wajib melaksanakan proses belajar yang baik sebab tentu ada perbandingan di dalam area perusahaan satu dengan yang lain. Terlebih guna bekerja sama di dalam tim, HRD serta manajer terkait wajib dapat memperhitungkan poin ini.

Penilaian kualitas serta kuantitas kerja 

Arti kuantitas disini dapat diukur dengan angka yang jelas semacam beberapa sasaran yang wajib dicapai. Sebaliknya dalam memperhitungkan kualitas kerja, dibutuhkan observasi objektif dari leader ataupun manajer divisi terkait. Keahlian karyawan juga dapat masuk ke dalam poin kualitas serta kuantitas kerja. Semakin banyak ataupun baik keterampilannya, maka akan mempengaruhi kualitas pekerjaannya. Bila di perusahaan tempat Anda bekerja ternyata melaksanakan budaya lembur, nilai pula kesiapan mental serta performa karyawan.

Penilaian kehadiran

Kehadiran/attendance karyawan baru umumnya merupakan poin yang harus menjadi pengawasan oleh HRD. Di sini, HRD dapat memperhitungkan ketertiban karyawan, terlebih bila pekerjaan karyawan ataupun budaya di perusahaan sangat menghargai waktu ataupun kedatangan.

Baca Selengkapnya :   Perhitungan Overtime Karyawan Terbaru

Kehadiran yang baik dapat ditetapkan dari jumlah terlambat serta/ataupun absen yang sedikit, bergantung metode evaluasi di masing- masing perusahaan. Mengelola kehadiran karyawan dapat dicoba dengan aplikasi HRIS seperti SmartPresence untuk meringankan pekerjaan HRD.

Penilaian kepribadian karyawan

Kepribadian ataupun perilaku yang dimiliki seorang karyawan tidak boleh luput dari mata HRD. Terkadang, apalagi orang yang mempunyai perilaku teladan lebih dipilih daripada yang mempunyai skill banyak tetapi kurang dapat menunjukkan perilaku yang baik.

Sikap- sikap bertoleransi, bertanggung jawab, jujur, serta sanggup bekerja sama di dalam tim umumnya dicari oleh organisasi manapun. Bila di perusahaan Kamu mempunyai kriteria perilaku ataupun kepribadian yang lain, yakinkan untuk memperhitungkan hal tersebut dari diri karyawan.

Feedback yang membangun

Seluruh karyawan baru mempunyai perasaan insecure. Apakah dia telah melaksanakan pekerjaan dengan benar? Apakah metode berpakaiannya sudah cukup baik? serta lain sebagainya.

Yakinkan untuk selalu memberikan feedback kepada karyawan guna membantunya menguasai sudah sebaik apa performanya, serta apa yang dapat dia jalani supaya semakin memberikan hasil lebih baik. Jangan lupa, feedback yang diberikan ke karyawan wajib bersifat objektif serta membangun.

Pengupahan

Ini menjadi poin yang tidak boleh salah apalagi dilupakan. Sejatinya, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, karyawan dalam masa percobaan kerja wajib tetap diberikan upah sesuai syarat Upah Minimum yang berlaku. Jadi, manajemen tidak boleh memberikan upah dibawah nominal upah minimum kepada karyawan probation, terlebih hingga tidak membayarkan upah tersebut kepada karyawan.

Reference: 

Daftar Isi

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!