fbpx

Mengetahui Perbedaan Perjanjian Kerja PKWT Dan PKWTT

Bagikan artikel ini

PKWT Dan PKWTT

Perjanjian kerja antara tenaga kerja dan perusahaan bisa dibagi menjadi dua yaitu PKWT dan PKWTT. PKWT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu sedangkan PKWTT merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Keduanya memiliki ketentuan yang sedikit berbeda dari segi waktu, pesangon, dan lain-lain.

Adanya perjanjian kerja antara tenaga kerja dan perusahaan memberikan kejelasan tentang syarat kerja, hak, dan kewajiban bagi kedua pihak. Di dalam perjanjian kerja tersebut biasanya akan tertulis soal posisi, upah, masa kerja, dan lain-lain. Pekerja dan perusahaan harus menjalankan perjanjian kerja tersebut dengan baik. Bagi yang melanggar tentunya bisa dikenai sanksi misalnya pekerja bisa langsung di-PHK.

Perjanjian kerja baik itu PKWT atau PKWTT harus dipahami dulu oleh pekerja. Saat sudah mengetahui hak dan kewajibannya sesuai perjanjian kerja tersebut maka pekerjaan bisa berjalan dengan lebih lancar. Adanya kesalahpahaman dalam perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan dapat membuat jalannya kegiatan usaha menjadi tidak lancar. Berikut ini beberapa perbedaan antara PKWT dan PKWTT:

Waktu Selesai Pekerjaan

Pada PKWT waktu selesainya pekerjaan dibatasi dan tertulis masa kerjanya, misalnya dua tahun atau maksimal tiga tahun. Sedangkan PKWTT tidak memiliki batasan waktu kerja. Pekerja dengan perjanjian tanpa batas waktu ini berarti dapat bekerja sampai usia pensiun. Pastikan anda memahapi jenis kontrak anda untuk membuat rencana jangga panjang anda bekerja di perusahaan.

Baca Selengkapnya :   Kapan Waktu yang Tepat untuk Menambah Pegawai?

Mekanisme PHK

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK untuk tenaga kerja dengan PKWT dilakukan otomatis sesuai yang diperjanjikan. Sedangkan PHK untuk PKWTT dengan alasan tertentu harus melalui proses penyelesaian perselisihan melalui LPPHI. PKWTT mempunyai resiko PHK lebih rendah dibanding PKWT. Mengetahui resiko ini dapat membuat anda lebih bijak dalam memilih pekerjaan termasuk menyusun rencana masa depan yang lebih baik.

Uang Pesangon

Pekerja yang sudah selesai masa kerjanya sesuai perjanjian pada PKWT maka perusahaan tidak wajib membayar uang pesangon. Sedangkan untuk PKWTT, perusahaan wajib memberikan pembayaran saat terjadi PHK. Namun bisa juga tanpa pesangon jika PHK yang dilakukan karena alasan tertentu misalnya kesalahan dari pekerja. Pesangon baik di PKWT maupun di PKWTT merupakan hal yang sifatnya tidak mutlak dan susah untuk diharapkan, pastikan anda bekerja tidak berdsarkan uang pesangon di masa tua.

Masa Percobaan

Pada PKWT, tidak boleh ada masa percobaan untuk para pekerja baru. Sedangkan untuk PKWTT dibolehkan adanya masa percobaan bagi pekerja. menjadi PKWT artinya ada akan langsung mendapatkan hak dengan penuh dan memiliki kewajiban yang penuh karena tidak ada masa percobaan.

Baca Selengkapnya :   Peran Komunikasi Bisnis Pada Perusahaan

Bentuk Perjanjian Kerja

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dituangkan dalam perjanjian tertulis dalam bahasa Indonesia. Sedangkan untuk PKWTT dapat dilakukan perjanjian secara lisan atau tertulis, namun ada surat pengangkatan. PKWT dalam jangka panjang tidak memiliki hak untuk mendapatkan jaminan peningkatan posisi, jika anda akan diterima sebagai PKWT pastikan anda memiliki investasi ilmu untuk kemudian hari memiliki pekerjaan lain yg lebih baik.

Pencatatan Di Instansi Ketenagakerjaan

PKWT harus dicatatkan pada instansi ketenagakerjaan. Ini berbeda dengan PKWTT yang lebih bebas dan tidak wajib dicatatkan.

Perjanjian kerja pada dasarnya memberikan kejelasan bagi tenaga kerja. Tanpa adanya perjanjian kerja yang pasti maka hak dan kewajiban tenaga kerja bisa tidak jelas. Hal tersebut yang harus dihindari oleh pekerja. Saat akan menerima suatu pekerjaan ada baiknya untuk menanyakan masalah perjanjian kerja ini. PKWT yang memiliki resiko lebih tinggi dibanding PKWTT untuk itu perlindungan untuk PKWT lebih diperhatikan oleh negara.

PKWT dan PKWTT masing-masing memiliki ketentuan yang harus diketahui oleh tenaga kerja. Saat pertama kali dipekerjaan, ada baiknya membaca dengan jelas perjanjian kerja yang disepakati. Pekerja juga dapat menanyakan pada pihak perusahaan jika ada poin perjanjian yang kurang jelas.

Baca Selengkapnya :   Ini Dia 6 Jenis Pengangguran Yang Ada di Indonesia

Untuk lebih detail tentang PKWT dan PKWTT, Anda dapat langsung menilik di UU yang sudah ditetapkan disini

Daftar Isi

Categories

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!