Cuti Karyawan
Dalam melakukan pekerjaanya, semua pegawai mendapatkan perlindungan yang sama dari Kementrian Ketenagakerjaan lewat undang-undang, yang mengatur segala sesuatu mengenai hak dan kewajiban karyawan saat bekerja. Saat melakukan pekerjaan karyawan mendapatkan hak seperti upah , bonus, serta jatah cuti yang dapat dipergunakan dalam kondisi tertentu baik secara mendadak maupun dengan persiapan.