Dalam mencari sebuah pekerjaan, selain jenjang karir dan besaran gaji pemberian bonus kerap kali dijadikan pertimbangan bagi jika sedang mencari sebuah pekerjaan. Terutama bagi kamu yang pekerjaannya bersinggungan langsung dengan penjualan, karena jika Kamu berhasil mencapai sebuah taget umumnya kamu akan mendapatkan bonus penjualan sesuai dengan kesepakatan di awal saat bergabung di perusahaan. Sebelum kita membahas lebih jauh tentang bonus karyawan ada baiknya kita mengetahui dulu perbedaan bonus dan insentif karena dua hal tersebut terlihat mirip tetapi berbeda makna. Bonus adalah pembayaran yang akan didapatkan jika perusahaan mengalami keuntungan. Sedangkan insentif adalah imbalan jika karyawan telah berhasil mencapai target perusahaan.
Agar terciptanya produktivitas karyawan dalam setiap pekerjaanya, perusahaan harus memberikan upah yang layak serta bonus jika mengalami sebuah keuntungan. Selain karyawan akan merasa dihargai, memberikan bonus dapat meningkatkan motivasi dan loyalitas kerja. Pemberian bonus dapat ditentukan sesuai dengan kesepakatan saat menandatangani kontrak pekerjaan. Hal ini pun tertera dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja SE-07/MEN/1990 sehingga dapat disimpulkan bahwa bonus bukanlah bagian dari upah tetap karyawan. Kurun waktu yang diberikan pun beragam sesuai kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan umumnya diberikan per 6 bulan masa produktif atau diberikan per 1 tahun.
Terdapat berbagai macam bonus yang umum diberikan di perusahaan Indonesia, yaitu:
Daftar Isi
ToggleBonus Retensi
Bonus yang diberikan jika karyawan sudah menyelesaikan tugas atau proyek tertentu sehingga berfungsi sebagai pencegahan jika karyawan tersebut ingin resign secara mendadak.
Bonus Tahunan
Bonus yang diberikan jika pencapaian perusahan melebihi tagret. Tiap karyawan akan mendaatkan jumlah yang berbeda karena ukuran bonus umumnya dilihat dari jabatan dan persentase dari gaji pokok.
Tanteim
Tanteim adalah keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan. Tanteim dapat diberikan jika perusahaan memperoleh laba bersih sesuai dengan UU No 1 Tahun 1995. Tanteim tidak hanya diberikan untuk para petinggi perusahaan, tanteim juga dapat diberika kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nah jika kita sudah mengetahui macam-macam bonus perusahaan yang umum diberikan kepada karyawan, sekarang mari kita lihat cara dalam menentukannya:
Dengan sistem persentase
Menentukan bonus dengan sistem persentase bergantung pada kondisi tiap-tiap perusahaan. Namum umunya dilihat dari masa kerja, level jabatan, kategori departemen, dan status peringatan (jika karyawan pernah melanggar aturan perusahaan).
Sistem bagi hasil
Terdapat bonus yang diberikan perusahaan berdasarkan sistem pembagian keuntungan atau sistem bagi hasil. Pembagian persantesnya tergantung dengan eksepakatan diawal saat karyawan mulai bergabung di perusahaan. Terdapat perusahaan yang memberikan 7,5%, 5% bahkan 2,5% dari laba bersihnya. Dengan rumus yang umum berlaku Bonus = (laba bersih perusahaan x persentase yang telah ditentukan)/jumlah karyawan.
Nah bagaimana, Kamu sudah memiliki gambaran kan tentang bagaimana perusahaan menghargai kinerja para pekerjanya? selain Kamu harus berprestasi kamu juga harus dengan cermat memilih perusahaan yang dapat menghargai kerja kerasmu agar tidak sia-sia ya!