4 Provinsi Tanpa kenaikan Upah Minimum Pada 2022
Pada penghujung tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan mulai berlaku pada tahun 2022. Kenaikan ini telah ditetapkan secara nasional, berdasarkan hasil perhitungan data yang telah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dari hasil yang diperoleh oleh BPS, kemudian perhitungan UMP dilakukan