Sepanjang pandemi berlangsung, pengusaha maupun karyawan mengalami dampak yang luar biasa. Dampak yang paling dirasakan adalah kurangnya pemasukan biaya operasional, sehingga menyebabkan para pengusaha harus memotong gaji karyawan atau bahkan mengurangi jumlah pegawai. Karena hal tersebut, pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan Bantuan Subsidi upah (BSU) selama berlangsungnya PPKM darurat yang berlaku di Indonesia untuk mengurangi dampak tersebut. Berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan, pembagian BSU ini dimaksudkan untuk menjaga kesejahteraan karyawan, serta membantu beban operasional perusahaan di masa pandemi. Untuk saat ini pemerintah sepakat menyalurkan bantuan dengan nominal satu juta rupiah. Namun, BSU ini dikhususkan untuk para karyawan pada sektor non-esensial dengan beberapa kriteria yang sudah ditetapkan. Sehingga, pemberian BSU ini dapat tersalurkan secara merata dan tepat sasaran.
Beberapa syarat utama bagi para calon penerima BSU selain karyawan dibidang non-esensial ialah memiliki penghasilan bulanan dibawah 3,5 juta rupiah. Persyaratan lainnya, adalah karyawan merupakan peserta aktif jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan. Jika persyaratan utama diatas sudah terpenuhi, calon penerima BSU dapat mengecek status penerima bantuan pada laman resmi milik Kementrian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id ataupun pada laman BPJS Ketenagakerjaan. Setelah semua syarat umum diatas sudah terpenuhi, anda bisa masuk pada akun bpjs atau website kemanker.go.id. Jika belum memiliki akun, pekerja dapat mendaftar langsung dengan mengisi beberapa data dan dokumen pendukung yang diminta. Untuk melakukan aktivasi akun, pastikan nomor telepon yang anda masukkan merupakan nomor aktif untuk menerima kode OTP untuk masuk ke profil. Lengkapi profil dan data diri anda sampai selesai, kemudian cek notifikasi status penerimaan.
Notifikasi penerimaan, merupakan pemberitahuan bahwa anda merupakan pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau tidak. Calon penerima, akan dibagi menjadi dua yakni calon terdaftar maupun tidak terdaftar. Jika status anda terdaftar, maka BSU akan disalurkan secara bertahapm sesuai dengan urutan data calon penerima. Sedangkan status tidak terdaftar diperuntukkan bagi calon penerima yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Pemnaker Nomor 16 tahun 2021. Setelah memastikan status penerimaan Bantuan Subsidi Upah, alur selanjutya adalah proses penetapan calon penerima. Data yang sudah masuk akan kembali dilakukan pengecekan oleh Kemnaker untuk proses penetapan. Jika status profil anda berubah menjadi “Ditetapkan” maka anda menjadi pekerja penerima BSU. Selain itu, pada proses ini juga akan kembali dilakukan seleksi bagi para karyawan yang dinlai belum memenuhi berbagai syarat yang ditentukan oleh Kementrian Ketenagakerjaan. Syarat tersebut diantaranya seperti kelengkapan dokumen dan data diri yang diperlukan saat pengajuan.
Jika sudah ditetapkan, para karyawan dapat menunggu proses penyaluran dana BSU secara langsung melalui rekening pribadi. Sayangnya, penyaluran dana bantuan subsidi ini hanya dapat dikirimkan melalui rekening Bank yang sudah ditunjuk oleh Kemnaker yakni Bank Mandiri, BRI, BNI dan juga BTN. Selain bank tersebut, maka anda diwajibkan untuk melakukan pembuatan rekening baru untuk mencairkan dana bantuan dengan jumlah nominal satu juta rupiah untuk para karyawan. Kemnaker akan membantu para calon penerima BSU untuk aktivasi rekening baru secara kolektif khusus bagi pekerja yang belum memiliki rekening Bank Mandiri, BRI, BNI dan juga BTN. Proses ini bekerjasama dengan pihak bank yang ditunjuk dan perusahaan tempat bekerja anda. Untuk itu, penerima Bantuan Subsidi Upah diharapkan dapat menyiapkan segala dokumen pelengkap agar proses pencairan dana dapat segera tersalurkan dengan baik.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini, merupakan salah satu langkah dari Kementrian Ketenagakerjaan untuk membantu para pengusaha maupun karyawan terdampak selama masa PPKM berlangsung. Harapannya, bantuan ini dapat terus terlaksana untuk mengurangi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan dikarenakan tidak cukupnya biaya operasional yang harus dikeluarkan untuk pembayaran upah bagi pekerja selama masa PPKM di Indonesia.