fbpx

UMP DKI Jakarta Tahun 2022

Bagikan artikel ini

perbedaan jaminan hari tua dan jaminan pensiun

Selasa (16/11) Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah akhirnya resmi mengumumkan kenaikan upah minumum provinsi atau UMP sebesar 1,09% untuk tahun 2022. Pada konferensi pers Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bawah ketetapan kenaikan UMP ini akan kemudian ditindak lanjuti oleh Gubernur/Walikota/Bupati daerah masing-masing paling lambat 21 November lalu. Kenaikan rata-rata UMP tahun 2022 ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.  Melalui pengumuman tersebut menurut perhitungan yang mengacu pada kenaikan upah minum 2022, maka UMP DKI Jakarta tahun 2022 adalah sebesar Rp. 4.464.322,98 dengan perhitungan tersebut maka UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp. 48.136,43 jika dibandingkan UMP Jakarta tahun 2021. Baca Juga : Kemnaker Bahas Proses Penetapan Upah Minimum Tahun 2022

Pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan akhirnya mengambil keputusan untuk menaikkan UMP sebesar 1,09%, meskipun banyak ditolak sejumlah serikat buruh. Pada waktu sebelumnya, para buruh menuntut UMP tahun 2022 naik sebesar 7-10 persen dari tahun 2021. Namun, Pemerintah hanya menaikkan sebesar 1,09% sehingga membuat beberapa serikat para buruh berencana akan melakukan aksi mogok nasional. Keputusan tersebut dibuat meihat kondisi ekonomi dan inflasi yang menjadi dasar perhitungan UMP.

Baca Selengkapnya :   5 Pekerjaan Dengan Gaji Tinggi di Indonesia

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementrian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan DKI Jakarta tetap menjadi Kota dengan UMP tertinggi. UMP terendah akan terjadi di Jama Tegah yaitu sebesar Rp. 1.813.011. Disamping itu, juga terdapat empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP karena upah minimum tahun 2021 sudah melampau ketentuan batas atas. Keempat Provinsi tersebut adalah Sulawesi Barat dengan besaran UMP sebesar Rp. 2.678.863, Sulawesi Selatan dengan besaran UMP sebesar Rp. 3.165.876, Sulawesi Utara dengan besaran UMP sebesar Rp. 3.310.723 dan Sumatera Selatan dengan besaran UMP sebesar Rp. 3.144.446.

Berikut ini adalah daftar UMP Jakarta dari tahun ke tahun :

  1. UMP Jakarta Tahun 2021 : Rp. 4.416.186
  2. UMP Jakarta Tahun 2020 : Rp. 4.276.349
  3. UMP Jakarta tahun 2019 : Rp. 3.940.973
  4. UMP Jakarta Tahun 2018 : Rp. 3.648.035
  5. UMP Jakarta tahun 2017 : Rp. 3.355.750
  6. UMP Jakarta Tahun 2016 : Rp. 3.100.00
  7. UMP Jakarta Tahun 2015 : Rp. 2.700.00

Daftar Isi

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!