Dalam melakukan pekerjaanya, semua pegawai mendapatkan perlindungan yang sama dari Kementrian Ketenagakerjaan lewat undang-undang, yang mengatur segala sesuatu mengenai hak dan kewajiban karyawan saat bekerja. Saat melakukan pekerjaan karyawan mendapatkan hak seperti upah , bonus, serta jatah cuti yang dapat dipergunakan dalam kondisi tertentu baik secara mendadak maupun dengan persiapan. Cuti adalah izin yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan untuk diperbolehkan tidak bekerja dalam jangka waktu tertentu. Kementrian Ketenagakerjaan sudah mengatur tentang cuti dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (2) huruf C, yang menyatakan bahwa pekerja/buruh berhak atas cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Pada umumnya dalam memberikan hak cuti, perusahaan memiliki aturan yang berbeda-beda, sehingga sebagai karyawan kamu harus cermat dalam membaca kontrak kerja sebelum memulai pekerjaan di tempat baru. Terdapat 6 jenis cuti yang berlaku di Indonesia yaitu Cuti Tahunan, Cuti Sakit, Cuti Besar, Cuti Hamil, Cuti Penting, dan Cuti Bersama.
Baca penjelasan lengkap di : Jenis – Jenis Cuti Karyawan Di Indonesia https://smartpresence.id/blog/waktu-kehadiran/jenis-jenis-cuti-karyawan-di-indonesia
Selain cuti tahunan, terdapat juga pilihan cuti tidak dibayar atau dikenal sebagai unpaid leave yang dapat karyawan gunakan jika jatah cuti tahunan sudah habis dan karyawan tersebut ada keperluan yang benar-benar mendesak. Unpaid leave juga dapat diajukan jika karyawan ingin melanjutkan studi dimana hal tersebut tidak diatur ke dalam cuti yang berbayar oleh perusahaan. Namun, karyawan dapat mengajukan unpaid leave jika perusahaan menerapkan aturan untuk itu, jadi mengajukan cuti unpaid leave tidak dapat dilakukan sembarangan. Terdapat beberapa perusahaan yang menerapkan aturan wajib bekerja selama lebih dari dua tahun jika ingin mengajukan cuti unpaid leave. Berikut hal-hal yang wajib kamu perhatikan jika ingin mengajukan cuti unpaid leave dikemudian hari:
Daftar Isi
Toggle1. Perhatikan Aturan Perusahaan
Jika karyawan tidak hadir di perusahaan dalam kurun waktu yang berturut-turut, umumnya kamu akan dianggap mengudurkan diri dan perusahaan langsung mencari kandidat baru untuk menggantikan posisi itu. Nah, jika tidak ingin itu terjadi karyawan harus konsultasikan dulu dengan atasan langsung dan HRD terkait keputusan untuk mengajukan unpaid leave. Karena terdapat beberapa perusahaan yang hanya mengizinkan karyawan mengajukan unpaid leave untuk kepentingan studi, sementara terdapat juga beberapa perusahaan yang mengajukan unpaid leave untuk kepentingan lain.
2. Resiko
Saat kamu melakukan konsultasi dengan atasan dan HRD kamu juga diharapkan mempertimbangkan juga resiko yang akan muncul jika kamu mengajukan unpaid leave. Karena, dikhawatirkan kamu akan kehilangan kesempatan berkarir jika gegabah mengambil keputusan untuk unpaid leave.
3. Waktu
Jika keputusan kamu untuk mengajukan unpaid leave sudah cukup matang, hal terakhir yang wajib kamu pertimbangkan adalah waktu. Kamu dapat mendiskusikan dengan atasan dan teman satu tim apakah jika kamu mengajukan unpaid leave, tim dapat bekerja secara maksimal. Karena, jika kamu mengajukan unpaid leave dalam keadaan tim kamu sedang diberi tugas tanggung jawab sebuah proyek, maka bisa saja pengajuanmu akan ditolak oleh HRD.
Keputusan untuk mengajukan unpaid leave, dapat kamu pertimbangkan lebih matang lagi ya, karena selain kamu tidak mendapatkan gaji dan fasilitas dari perusahaan, tidak ada jaminan dari perusahaan untuk menerima karyawan yang bersangkutan untuk dapat bekerja kembali. Perusahaan dapat menerima kembali karyawan jika masi terdapat posisi yang kosong dan sesuai dengan kualifikasi karyawan tersebut.