Tahukah Anda kalau jenis cuti yang berlaku sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan Indonesia itu bukan hanya cuti tahunan saja? Ya, masih ada jenis-jenis cuti lainnya yang perlu Anda pahami baik sebagai pemberi kerja atau karyawan.
Dari semua jenis cuti tersebut, ada cuti yang sifatnya wajib Anda berikan kepada karyawan sebagai hak mereka. Tapi, ada juga yang sifatnya opsional, jadi Anda dibebaskan untuk memberlakukan cuti tersebut di perusahaan Anda. Untuk itu, agar Anda paham dan tahu akan jenis-jenis cuti karyawan yang ada di Indonesia, mari kenali bersama lewat artikel berikut ini.
Daftar Isi
ToggleJenis – jenis cuti karyawan di Indonesia
Cuti sakit
Ketentuan cuti sakit diatur dalam UU Ketenagakerjaan pasal 93 ayat (2) huruf a yang termasuk di dalamnya bahwa perusahaan wajib membayar upah pekerja yang mengambil cuti sakit. Mereka yang sakit berhak mendapatkan cuti sakit dengan waktu paling lama 1 tahun dengan kuota cuti nya yaitu 15 hari setiap tahunnya. Namun, Anda bisa memberi cuti sakit lebih lama jika karyawan mengalami sakit dengan kondisi yang parah.
Cuti hari libur nasional
Hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah juga termasuk dalam cuti. Semua lembaga termasuk bisnis harus menghormati hari libur nasional ini dengan tidak bekerja. Hal ini sudah tertuang pada Pasal 85 ayat 1 UU Ketenagakerjaan dimana ditegaskan bahwa karyawan tidak wajib bekerja di hari libur nasional. Jadi, bagi Anda yang berniat untuk mempekerjakan karyawan Anda di hari libur nasional, sebaiknya memberikan upah lembur sebagai kompensasinya. Contoh libur nasional yaitu Hari Kemerdekaan, Hari Buruh, atau hari lainnya yang diakui secara nasional.
Cuti hari besar keagamaan
Bukan hanya cuti libur nasional saja, hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, Waisak, Nyepi, Idul Adha, dan lainnya juga termasuk. Ini bisa Anda temukan di pasal 80 UU Ketenagakerjaan yang menegaskan bahwa “pengusaha wajib memberikan kesempatan pada karyawannya untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya”. Jika hal ini sudah tertera dalam UU, artinya Anda juga harus mendukung dan memberikan kesempatan bagi karyawan Anda dengan menyediakan pilihan hak cuti di hari raya tersebut.
Cuti hamil dan melahirkan
Cuti ini diberikan bagi para pekerja wanita menjelang persalinan hingga melahirkan. Waktu istirahat akan diberikan selama 1.5 bulan sebelum melahirkan dan 1.5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter. Adapun dalam aturan tersebut, ketika mengalami keguguran kandungan, para pekerja wanita berhak diberikan istirahat selama 1.5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan yang diberikan oleh dokter. Cuti ini diberikan dan disediakan oleh perusahaan untuk memberikan rasa ketenangan tanpa pekerjaan ketika sedang ada dalam masa merawat bayi.
Cuti tahunan
Setiap perusahaan memiliki aturan yang berbeda-beda mengenai cuti tahunan ini. Aturan cuti tahunan perusahaan ritel berbeda dengan aturan perusahaan yang bergerak di bidang jasa. Biasanya karyawan yang mendapatkan cuti tahunan hanyalah karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun.
Berdasarkan Pasal 79 dan 64 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap pekerja memiliki hak untuk mendapatkan cuti sebanyak 1 kali dalam 1 bulan atau sebanyak 12 hari dalam satu tahunnya.
Cuti berduka
Cuti karena alasan berduka atau ada anggota keluarga meninggal telah dinyatakan sebagai cuti berbayar (paid leave) menurut Pasal 93 ayat 4 huruf f dan g. Anda bisa menyediakan cuti berduka ini sebagai cuti berbayar dengan jangka waktu yang telah disebutkan dalam peraturan tersebut. Biasanya dalam praktiknya, banyak perusahaan yang menyediakan 3 sampai 7 hari cuti berkabung, tergantung status kedekatan karyawan dengan keluarga yang meninggal.
Itulah penjelasan singkat mengenai jenis-jenis cuti karyawan di Indonesia yang telah diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jadi, jangan takut untuk memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan Anda sendiri.
Reference: