fbpx

Apa Itu Pemutusan Hubungan Kerja ?

Bagikan artikel ini

Pemutusan Hubungan Kerja

Fenomena PHK semakin sering terjadi beberapa tahun ini. Penyebabnya tidak lain karena meningkatnya laju inflasi sehingga banyak perusahaan melakukan efisiensi terhadap banyak aspek, salah satunya pekerja. Hadirnya fenomena ini sangat meresahkan para pekerja. Bagaimana tidak? Keputusan perusahaan untuk melakukan PHK akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan pekerja yang mengalaminya bahkan keluarganya pun turut merasakan. 

Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 

Pemutusan Hubungan Kerja( PHK) merupakan pengakhiran hubungan kerja karena sesuatu hal tertentu yang menyebabkan berakhirnya hak serta kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Artinya harus adanya hal/ penyebabnya tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini.

PHK ini berbeda dengan pemecatan langsung. Jika pemecatan terjadi karena performa kerja yang tidak efisien, perilaku menyimpang, melanggar aturan hingga penutupan perusahaan. Ini berbeda dengan PHK, karena PHK tidak ada kaitannya dengan performa kerja seorang karyawan. Terlepas dari penyebabnya, PHK mengakibatkan hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan menjadi berakhir. 

Baca Selengkapnya :   3 Perubahan File Absen yang perlu anda ketahui.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak terjadi secara tiba-tiba. Hukum pun sudah mengatur faktor penyebab yang memperbolehkan PHK ini terjadi dan tidak boleh terjadi. Apa sajakah itu? Mari simak jawabannya disini. 

Alasan diperbolehkan terjadinya PHK 

Perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja hanya jika kondisi dibawah ini terjadi, yaitu:

  1. Adanya peleburan dan pemisahan perusahaan, tetapi karyawan tidak ingin melanjutkan hubungan kerja atau perusahaan memutuskan memberhentikannya.
  2. Terjadi force majeur atau efisiensi yang mengakibatkan penutupan perusahaan.
  3. Perusahaan mengalami kerugian terus-menerus selama dua tahun berturut-turut.
  4. Perusahaan mengalami pailit dan tidak mampu melakukan pelunasan kewajiban utang.
  5. Karyawan mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja karena hal-hal berikut:
    • Pengusaha menganiaya, mengancam, atau menyuruh karyawan melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
    • Perusahaan tidak menjalankan kewajibannya, menyuruh karyawan melakukan pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian, atau memberikan pekerjaan yang membahayakan keselamatan karyawan.
    • Perusahaan terlambat memberikan gaji dalam waktu tiga bulan berturut-turut.
  6. Saat terjadi sengketa antara perusahaan dan karyawan, lalu terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pengusaha tidak melakukan hal yang dituduhkan dan perusahaan tidak ingin melakukan pengakhiran hubungan kerja.
  7. Karyawan mengundurkan diri setelah mengajukan permohonan tertulis minimal 30 hari sebelumnya, tidak ada ikatan dinas, dan telah melaksanakan kewajiban sampai tanggal yang ditetapkan.
  8. Karyawan tidak masuk kerja dalam waktu lima hari berturut-turut atau lebih, tanpa ada keterangan tertulis, serta sudah diberi peringatan secara patut dan tertulis minimal sebanyak dua kali.
  9. Karyawan melanggar perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan dan telah diberi somasi sebanyak tiga kali.
  10. Karyawan tidak dapat masuk kerja selama enam bulan karena dipenjara atau menjadi terduga tersangka kasus kriminal.
  11. Karyawan mengalami sakit atau cacat akibat kecelakan kerja sehingga tak lagi mampu memenuhi kewajiban kerja setelah 12 bulan.
  12. Karyawan memasuki masa pensiun atau meninggal dunia.
Baca Selengkapnya :   Saatnya Pemula Bergabung, IHSG Berpotensi Tembus 7.000 di Tahun 2024?

Alasan tidak diperbolehkannya PHK 

Tapi, ketika hal-hal dibawah ini terjadi, maka PHK tidak dapat terjadi: 

  1. Karyawan tidak dapat masuk kerja karena sakit yang dibuktikan oleh keterangan dari dokter dalam waktu kurang dari 12 bulan.
  2. Karyawan tidak masuk kerja karena memenuhi kewajiban yang diberikan oleh negara.
  3. Karyawan mengambil cuti untuk melaksanakan ibadah yang diperintahkan agamanya seperti ibadah naik haji.
  4. Karyawan menikah, mengandung, mengalami persalinan atau keguguran, dan menyusui.
  5. Terdapat hubungan darah atau ikatan pernikahan dengan karyawan lain di satu perusahaan, kecuali telah dinyatakan dalam perjanjian kerja.
  6. Karyawan mengirimkan aduan kepada pihak berwajib atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh perusahaan.
  7. Karyawan mempunyai aliran kepercayaan, suku, golongan, kondisi fisik, atau status yang berbeda dari kebanyakan karyawan.
  8. Karyawan sakit atau cacat akibat kecelakaan kerja dan berdasarkan keterangan dokter masa pemilihannya belum pasti.

Itu dia penjelasan seputar PHK dengan harapan setelah memahaminya, Anda sebagai pihak perusahaan maupun karyawan bisa memenuhi kewajiban dan hak nya masing-masing.

Baca Selengkapnya :   Ini Ciri Karyawan yang Punya Loyalitas Tinggi, Simak!

Daftar Isi

Categories

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!