fbpx

4 Provinsi Tanpa kenaikan Upah Minimum Pada 2022

Bagikan artikel ini

Payroll

Pada penghujung tahun 2021, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan mulai berlaku pada tahun 2022. Kenaikan ini telah ditetapkan secara nasional, berdasarkan hasil perhitungan data yang telah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dari hasil yang diperoleh oleh BPS, kemudian perhitungan UMP dilakukan dengan menggunakan rumus kenaikan yang sudah ditetapkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dari simulasi perhitungan yang dilakukan, kenaikan UMP pada tahun 2022 untuk semua provinsi adalah sekitar 1,09%. Rata-rata kenaikan, juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang rendah. Namun, rata-rata hasil kenaikan UMP masih bergantung dengan keputusan dari masing-masing provinsi. UMP baru, ditetapkan oleh Gubernur dengan batas maksimal pada 30 November 2021, untuk kemudian dapat diberlakukan. Hal ini, juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sayangnya dari 34 provinsi yang ada, tidak semua provinsi mengalami kenaikan Upah Minimum Provinsi. Sebanyak 4 Provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat dan Sumatera Selatan akan memiliki UMP yang sama dari tahun sebelumnya. Hal ini disebakan karena pada tahun 2021, keempat provinsi ini memiliki upah minimum yang berada lebih tinggi dari batas atas yang ditentukan. Sehingga, UMP yang ditetapkan saat ini, masih sangat sesuai untuk tetap diberlakukan pada tahun depan..

Baca Selengkapnya :   5 Alasan Absensi Online Siswa Harus Dilakukan

Batas atas yang dimaksudkan, ialah merupakan peraturan baru dalam penetapan upah minimum yang tertuang pada PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan baru ini, sebagai salah satu bentuk penyempurnaan dari PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Aturan dengan batas atas dan juga batas bawah ini, dimaksudkan untuk mengurangi perbedaan atau kesenjangan antar wilayah agar dapat mencapai titik pengupahan yang ideal untuk masing-masing provinsi.

Untuk provinsi Sulawesi Selatan, UMP yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 3.165.876. Di Provinsi Sulawesi Utara, UMP yang diputuskan oleh gubernur setempat adalah senilai Rp. 3.310.723. Sedangkan upah minimum pada Provinsi Sulawesi Barat berada pada kisaran Rp. 2.678.863.Provinsi Sumatera Selatan sebagai satu-satunya provinsi di Pulau Sumatera yang tidak mengalami kenaikan upah minimum, memiliki UMP sebesar Rp. 3.144.446. Batas ini akan terus berlaku sampai adanya perubahan selanjutnya.

Pada kenaikan UMP 2021, Kabupaten Tangerang menjadi provinsi dengan kenaikan UMP paling tinggi. Perbandingan UMP pada tahun 2021 dan 2022 mencapai hingga 10%. Sehingga, besaran UMP yang akan berlaku adalah sekitar Rp. 4.653.872. DIY Yogyakarta menyusul kenaikan UMP tertinggi berikutnya yakni sebanyak 4,30% dari tahun sebelumnya menjadi Rp. 1840.915. Provinsi Papua Barat, Jawa Barat dan Banten menjadi Provinsi dengan kenaikan Upah Minimum tertinggi dengan masing-masing kenaikan sebanyak 2,04%, 1,71% dan 1,63%.

Baca Selengkapnya :   Layoff atau PHK, Berikut Penjelasannya!

Setelah provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi, Provinsi Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Jawa Tengah, DKI Jakarts dan Sumatera Utara menjadi kelima provinsi dengan kenaikan upah minimum dibawah rata-rata nasional. Sulawesi Tenggara hanya naik sebesar 0,7% menjadi Rp. 2.710.595.

Provinsi Gorontalo mengalami kenaikan sebanyak 0,42% menjadi Rp. 2.800.580. Provinsi Jawa Tengah memiliki UMP baru sebesar Rp. 1.812.935 atau naik sebanyak 0,78%. DKI Jakarta naik sebanyak 0,80% dari tahun sebelumnya menjadi Rp. 4.453.935. Terakhir, Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 0.93% atau sebesar Rp. 2.522.609.

Penyesuaian Upah Minimum akan terus disesuaikan dengan dasar dari pertumbuhan ekonomi yang terjadi pada suatu wilayah. Salah satu tujuan dari penyesuaian ini, adalah untuk mengurai kesenjangan sosial yang terjadi antar wilayah. Karena itu, pemberlakuan batas atas dan batas bawah pada peraturan baru untuk menetapkan UMP diharapkan dapat sangat efektif untuk menetapkan upah minimum yang ideal bagi para pekerja.

Daftar Isi

Categories

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!