Pasca diterbitkannya ketentuan penerapan UU Cipta Kerja, banyak hal hal baru yang butuh dipelajari oleh para Praktisi HR. Salah satu syarat baru yang sangat kerap dibahas merupakan tentang Kompensasi untuk Karyawan Kontrak( PKWT).
Baca juga: Perhitungan Gaji Karyawan Masuk Tengah Bulan
Semacam sudah dimengerti, kalau syarat Kompensasi ini harus diberikan kepada karyawan kontrak yang habis masa kontraknya. Pemberian Kompensasi ini didasarkan pada masa kerja karyawan kontrak. Bukan pada prestasi ataupun pelanggaran yang dicoba oleh karyawan kontrak.
Sebagian rekan praktisi HR bertanya, lalu bagaimana metode menghitungnya? Bagaimana pula metode hitungnya bila karyawan kontrak masih aktif kontraknya pada dikala UUCK/ PP 35 diterbitkan? Berikut ini metode menghitung kompensasi karyawan.
Rumus Menghitung Kompensasi
Mudahnya, rumus menghitung kompensasi ini mirip banget dengan metode menghitung Tunjangan Hari Raya/ THR.
Ketentuannya selaku berikut:
- Untuk masa kerja 12 bulan berturut turut, diberikan 1 x upah sebulan
- Untuk masa kerja lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung proporsional, ialah:( masa kerja/ 12) x 1 bulan upah
- Untuk masa kerja lebih dari 12 bulan, dihitung pula dengan proporsional ialah:( masa kerja/ 12) x 1 bulan upah
Baca juga: Ini Cara Menghitung Gaji Prorata !
Dari syarat di atas, terdapat 3 komponen yang butuh disiapkan, yaitu
- Masa Kerja yang telah dijalani
- Besaran Upah karyawan
- Komponen fix, 12 bulan
Jadi rumusnya merupakan:
( Jumlah Masa Kerja dalam bulan/ 12 bulan) x 1 bulan Upah
Menghitung Kompensasi Karyawan Kontrak yang Berhak
Salah satu yang ramai dibahas terpaut pemberian Kompensasi bagi karyawan kontrak merupakan, apakah syarat ini berlaku surut?
Baca juga: Cara Menghitung Gaji Karyawan Bulanan Dengan Excel
Buat menjawabnya, coba kita amati syarat penutup di PP 35/ 2021
Bunyi Pasal 64 Syarat Penutup PP 35/ 2021 semacam ini:
“ Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan
b. besaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan masa kerja Pekerja/ Buruh yang perhitungannya dimulai sejak
tanggal diundangkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.”