Pasca diterbitkannya ketentuan penerapan UU Cipta Kerja, banyak hal hal baru yang butuh dipelajari oleh para Praktisi HR. Salah satu syarat baru yang sangat kerap dibahas merupakan tentang Kompensasi untuk Karyawan Kontrak (PKWT).
Semacam sudah dimengerti, kalau syarat kompensasi ini harus diberikan kepada karyawan kontrak yang habis masa kontraknya. Pemberian kompensasi ini didasarkan pada masa kerja karyawan kontrak. Bukan pada prestasi ataupun pelanggaran yang dicoba oleh karyawan kontrak.
Sebagian rekan praktisi HR bertanya, lalu bagaimana metode menghitungnya? Bagaimana pula metode hitungnya bila karyawan kontrak masih aktif kontraknya pada dikala UUCK/ PP 35 diterbitkan? Berikut ini metode menghitung kompensasi karyawan.
Daftar Isi
ToggleCara Menghitung Kompensasi Karyawan Kontrak
Lalu, berapa kompensasi yang akan didapatkan oleh karyawan kontrak? Untuk menghitung uang kompensasi bagi karyawan PKWT telah diatur dalam Pasal 16 PP No. 35 Tahun 2021. Dari aturan tersebut, penghitungan telah diklasifikasi ke dalam 4 jenis karyawan, yaitu:
Uang kompensasi bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun
Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun, maka uang kompensasi akan diberikan sebesar 1 bulan upah
Misalnya: karyawan mendapatkan gaji sebesar Rp 5.000.000 setiap bulan dengan masa kerjanya selama 12 bulan atau 1 tahun pas. Apabila karyawan PKWT yang telah bekerja selama 1 tahun (12 bulan), maka karyawan tersebut berhak mendapat uang kompensasi sebesar 1 kali upah sebesar Rp 5.000.000.
Uang kompensasi bagi pekerja yang sudah bekerja tidak lebih dari 1 tahun
Karyawan yang bekerja di suatu perusahaan selama 1 bulan atau lebih, tetapi kurang dari 1 tahun, akan dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masak kerja/12 x 1 bulan upah.
Sebagai contoh, Anda merupakan karyawan PKWT yang telah bekerja selama 6 bulan dan setiap bulannya mendapatkan gaji sebesar Rp 5.000.000. Maka, Anda berhak mendapat uang kompensasi sebesar Rp 2.500.000.
Uang kompensasi bagi pekerja lebih dari 1 tahun
Jika Anda sudah bekerja lebih dari 1 tahun, maka perhitungan kompensasi Anda adalah masa kerja/12 x 1 bulan.
Katakan saja, Anda sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 3 tahun atau 36 bulan dengan gaji sebesar Rp 5.000.000, maka Anda berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 15.000.000
Uang kompensasi pekerja UMK
Khusus besaran kompensasi bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, Anda akan diberikan kompensasi berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh tersebut.
Penentuan Jumlah Upah Untuk Menentukan Uang Kompensasi
Upah setiap bulan dari pengusaha merupakan dasar untuk menentukan jumlah kompensasi. Akan tetapi, jika melihat aturan yang ada, maka standar penentuan jumlah upah untuk menghitung uang kompensasi adalah sebagai berikut:
- Upah yang digunakan untuk menentukan besaran uang kompensasi adalah upah pokok dan tunjangan tetap. Artinya, upah dan tunjangan dijumlahkan yang kemudian jumlah inilah yang akan menjadi besaran kompensasi yang didapatkan oleh karyawan.
- Jika perusahaan/pengusaha tidak memiliki sistem pemberian tunjangan, maka besaran kompensasi yang diberikan hanya akan berpatok pada upah pokok dari karyawan.
- Jika perusahaan/pengusaha menerapkan sistem upah pokok + tunjangan tidak tetap, maka tetap yang menjadi patokan hanya dari upah pokok sebagai pemberian uang kompensasi kepada karyawan.