fbpx

Cara Menghitung Kompensasi Karyawan Kontrak

Bagikan artikel ini

kompensasi karyawan

Pasca diterbitkannya ketentuan penerapan UU Cipta Kerja, banyak hal hal baru yang butuh dipelajari oleh para Praktisi HR. Salah satu syarat baru yang sangat kerap dibahas merupakan tentang Kompensasi untuk Karyawan Kontrak( PKWT).

Baca juga: Perhitungan Gaji Karyawan Masuk Tengah Bulan

Semacam sudah dimengerti, kalau syarat Kompensasi ini harus diberikan kepada karyawan kontrak yang habis masa kontraknya. Pemberian Kompensasi ini didasarkan pada masa kerja karyawan kontrak. Bukan pada prestasi ataupun pelanggaran yang dicoba oleh karyawan kontrak.

Sebagian rekan praktisi HR bertanya, lalu bagaimana metode menghitungnya? Bagaimana pula metode hitungnya bila karyawan kontrak masih aktif kontraknya pada dikala UUCK/ PP 35 diterbitkan? Berikut ini metode menghitung kompensasi karyawan.

Rumus Menghitung Kompensasi

Mudahnya, rumus menghitung kompensasi ini mirip banget dengan metode menghitung Tunjangan Hari Raya/ THR.

Ketentuannya selaku berikut:

  • Untuk masa kerja 12 bulan berturut turut, diberikan 1 x upah sebulan
  • Untuk masa kerja lebih dari 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung proporsional, ialah:( masa kerja/ 12) x 1 bulan upah
  • Untuk masa kerja lebih dari 12 bulan, dihitung pula dengan proporsional ialah:( masa kerja/ 12) x 1 bulan upah
Baca Selengkapnya :   Dampak Absensi Selfie

Baca juga: Ini Cara Menghitung Gaji Prorata !

Dari syarat di atas, terdapat 3 komponen yang butuh disiapkan, yaitu

  • Masa Kerja yang telah dijalani
  • Besaran Upah karyawan
  • Komponen fix, 12 bulan

Jadi rumusnya merupakan:

( Jumlah Masa Kerja dalam bulan/ 12 bulan) x 1 bulan Upah

Menghitung Kompensasi Karyawan Kontrak yang Berhak

Salah satu yang ramai dibahas terpaut pemberian Kompensasi bagi karyawan kontrak merupakan, apakah syarat ini berlaku surut?

Baca juga: Cara Menghitung Gaji Karyawan Bulanan Dengan Excel

Buat menjawabnya, coba kita amati syarat penutup di PP 35/ 2021

Bunyi Pasal 64 Syarat Penutup PP 35/ 2021 semacam ini:

“ Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. uang kompensasi untuk PKWT yang jangka waktunya belum berakhir diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan

b. besaran uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dihitung berdasarkan masa kerja Pekerja/ Buruh yang perhitungannya dimulai sejak

tanggal diundangkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.”

Baca Selengkapnya :   Cara Hitung Lembur : Panduan Lengkap untuk Menghitung Gaji Tambahan

Daftar Isi

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!