fbpx

Begini Cara Menghitung Take Home Pay

Bagikan artikel ini

Sebagian orang masih berpikiran kalau take home pay serta gaji pokok, sesungguhnya kedua hal tersebut sangatlah berbeda.

Take home pay ialah pembayaran upah yang diterima oleh karyawan di mana proses penghitungan tersebut memperhitungkan akumulasi pendapatan rutin, penghasilan insidental dan dikurangi komponen pemotongan gaji. Agar lebih jelasnya berikut ini uraian lebih lanjut mengenai komponen take home pay serta bagaimana cara menghitung take home pay tersebut.

Komponen untuk Menghitung Take Home Pay

Untuk menghindari adanya miss communication dalam perhitungan penghasilan antara karyawan serta staff HR, sebaiknya jelaskan lebih dahulu dengan perinci mengenai syarat serta komponen upah yang berlaku di perusahaanmu. Bersumber pada Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, THP yang berlaku ini terdiri atas:

Gaji Pokok

Komponen awal yang jadi acuan guna menentukan nominal take home pay yaitu gaji pokok. Gaji pokok ini dapat diartikan sebagai pemasukan dasar yang diterima karyawan yang dilihat dari jenjang ataupun jabatan serta tipe pekerjaannya yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.

Baca Selengkapnya :   Ini Dia 5 Syarat Menjadi Seorang HRD !

Tunjangan Tetap

Berikutnya merupakan tunjangan tetap yang juga jadi bahan acuan dari THP. Komponen ini bisa diartikan sebagai pembayaran yang dilakukan teratur serta tidak berhubungan dengan target ataupun bonus.

Tunjangan Tidak Tetap

Terakhir ada komponen tunjangan tidak tetap. Di mana, tunjangan tidak tetap ini dapat diartikan sebagai pemberian pemasukan tidak tetap buat karyawan serta keluarga. Di samping menguasai acuan perhitungan upah karyawan di atas, kamu juga butuh mengetahui ketentuan Upah Minimum Provinsi( UMP) yang berlaku di tempat perusahaanmu terletak.

Cara Menghitung Take home pay

Mengacu pada penjelasan terkait pendapatan rutin, insidentil, serta nominal UMP di perusahaanmu, maka kamu dapat mulai untuk melaksanakan penghitungan THP. Tetapi sebelum itu, satu hal yang perlu kalian ingat yaitu nominal dari take home pay ini, tidak boleh lebih kecil dari UMP- nya. Tidak hanya itu, upah juga diikat oleh struktur serta skala pendapatan yang wajib dibuat oleh tiap perusahaan.

Mengingat potongan pada take home pay sangat tergantung pada peraturan yang tengah berlaku serta Perjanjian Kerja Bersama( PKB) antara karyawan serta perusahaan, maka rumusan perhitungannya yaitu sebagai berikut:

Baca Selengkapnya :   Ini Dia Peraturan Pemberian THR untuk karyawan !

Buat menghitung total take home pay hingga metode sederhananya merupakan menjumlahkan segala total nominal pemasukan yang diperoleh dalam tiap periode bulan ataupun mingguan. Tetapi disisi lain, dalam menghitung take home pay tidak asal menjumlahkan seluruhnya, terdapat rumus tertentu yang dapat digunakan untuk menghitung take home pay.

Rumus ini bersumber pada undang- undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 pasal 1 ayat 30 yang berisikan: Upah merupakan hak pekerja yang dapat diterima dan dinyatakan dalam bentuk yang sebagai imbalan dari perusahaan kepada pekerja yang sebelumnya sudah ditetapkan dan dibayar berdasarkan perjanjian, kesepakatan serta perundang- undangan yang berlaku, termasuk dengan tunjangan bagi pekerja atau keluarga atas pekerjaan itu sendiri.

Akan tetapi, makna dari upah keseluruhan dalam hal ini wajib dijumlahkan dari pemasukan insidental yang berikutnya dikurang dengan potongan atas kewajiban karyawan yang sudah diterangkan sebelumnya seperti utang karyawan, pajak pemasukan serta lain sebagainya. Berikut merupakan rumus buat menghitung take home pay:

Take home pay=( pendapatan rutin+ pendapatan insidental)–( potongan PPh 21+ Potongan BPJS + Potongan yang lain)

Baca Selengkapnya :   Kewajiban Perusahaan Terhadap Kecelakaan Kerja

Daftar Isi

Categories

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!