fbpx

Musim Cuti Hadir? Kenali Pola Cuti Karyawan Untuk Bersiap dengan Musim Cuti

Bagikan artikel ini

musim-cuti-hadir-kenali-pola-cuti-untuk-bersiap

Cuti merupakan hak yang dimiliki oleh setiap karyawan. Sebagai hak karyawan, perusahaan tentu tidak diizinkan untuk menghalangi setiap karyawannya dalam mengambil cuti. Justru, perusahaan wajib mempersiapkan dirinya agar proses cuti yang diajukan karyawan dapat berjalan dengan lancar. 

Agar perusahaan dapat mempersiapkan dengan matang, perusahaan dituntut untuk tahu pola karyawannya dalam mengajukan cuti kerja. Tujuan dari pola ini agar perusahaan tahu kapan dan alasan karyawan mengajukan cuti. Akhirnya, dengan memahami pola cuti dapat memberikan kemudahan bagi karyawan sekaligus menjadi strategi dalam mengelola sumber daya manusia. Tapi, sebelum membahas pola cuti karyawan, kita akan terlebih dahulu mengetahui hal yang tidak kalah penting yaitu pengertian dari cuti itu sendiri sekaligus memahami cara menerapkan aturan cuti dengan sistem manajemen cuti. 

Definisi Cuti Karyawan

Cuti dianggap sebagai waktu istirahat yang diberikan oleh perusahaan kepada para karyawannya tanpa adanya gangguan pekerjaan. Cuti ini juga bisa diajukan oleh pekerja ketika terjadi kondisi yang menghalangi mereka untuk bekerja di hari itu. Indonesia sendiri memberlakukan beberapa macam cuti yang bisa digunakan oleh karyawan, yang terbagi dalam dua kategori yaitu cuti berbayar (paid leave) dan cuti tidak berbayar (unpaid leave). 

Cara Menerapkan Aturan Cuti dengan Sistem Manajemen Cuti 

Perusahaan perlu menerapkan sistem cuti secara adil, bijak dan terstruktur kepada setiap pegawainya. Hal ini untuk menghindari terjadinya masalah atau hambatan yang tidak diinginkan selama karyawan berada dalam masa istirahatnya. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh perusahaan dalam mengatur izin kerja karyawan, yaitu: 

Baca Selengkapnya :   Pengertian dan Pengelolaan Masa Percobaan

1. Sosialisasikan Kebijakan Izin Cuti Sejak Awal

Kebijakan kerja perusahaan seperti gaji dan aturan cuti kerja sebaiknya sudah dijelaskan secara detail sejak karyawan dinyatakan telah menjadi bagian dari perusahaan. Ini menjadi hal penting yang tidak bisa disepelekan agar kedepannya tidak terjadi kesalahpahaman bahkan miss informasi terkait cuti. Jadi, ketika karyawan akan mengajukan cuti, mereka sudah paham akan aturan dan kebijakan yang berlaku di perusahaan tempatnya bekerja. Bukan hanya cuti saja, tetapi gaji juga harus menjadi hal yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, baik itu karyawan maupun perusahaan. 

2. Berikan Batasan Waktu 

Perusahaan bersama dengan HR sebagai divisi yang bertanggung jawab dalam mengelola karyawan seharusnya menetapkan batasan waktu bagi karyawan yang akan mengajukan cuti kerja. Ini dirasa penting dilakukan agar tidak terjadi penumpukan cuti dalam waktu yang bersamaan. Tapi, di sisi lainnya, HR juga berhak menolak pengajuan cuti ketika perusahaan sedang membutuhkan karyawan untuk pekerjaan yang sifatnya urgent. 

Ketika karyawan yang mengajukan cuti ditolak oleh HR karena adanya pekerjaan yang urgent, mereka pun tetap berhak untuk mengajukan kembali entah itu keesokan harinya atau beberapa hari setelahnya. Ini semua bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan. Alhasil, ini menjadi win-win solution baik bagi perusahaan dan karyawan. Artinya, perusahaan dapat menyelesaikan pekerjaannya yang urgent berkat bantuan karyawannya dan setelah itu karyawannya diberikan tenggat waktu untuk mengajukan masa istirahatnya setelah bertempur dengan pekerjaannya.   

Baca Selengkapnya :   8 Cara Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

3. Pelajari Pola Cuti Karyawan 

Perusahaan bersama dengan HR wajib mengetahui pola cuti karyawan. Hal ini bisa dianalisa dari data riwayat pengajuan cuti yang dilakukan oleh karyawannya. Dari data inilah, tim HR dapat menetapkan kebijakan baru terkait pengajuan cuti untuk waktu dan periode selanjutnya sehingga tidak lagi terjadi penumpukan karyawan yang cuti secara merata. Jadi, perusahaan juga tetap bisa bekerja secara produktif dengan karyawan yang mengajukan cuti secara bergantian. 

Tapi, sudahkah perusahaan mengetahui bagaimana pola karyawan dalam mengajukan cuti? Ini dia pola yang biasanya terjadi ketika karyawan akan memanfaatkan masa cuti nya untuk beristirahat tanpa diganggu dengan bejibun pekerjaan. 

Pola Karyawan Mengajukan Cuti 

Arus cuti karyawan perlu diantisipasi lebih awal untuk menghindari kesulitan kedepannya dalam mengelola persiapan cuti karyawan. Untuk itu, dibawah ini merupakan aspek yang harus Anda ketahui untuk bisa paham akan pola karyawan yang biasanya terjadi ketika akan mengajukan cuti pada perusahaan: 

1. Waktu paling umum untuk karyawan mengajukan cuti 

Karyawan biasanya akan mengajukan cuti di waktu-waktu mendekati liburan. Baik itu libur hari raya seperti natal, idul fitri, tahun baru, atau bahkan hari kejepit. Hari kejepit yang dimaksudkan disini adalah hari dimana karyawan harus masuk kerja di antara hari libur. 

Misalnya, karyawan mendapatkan libur idul fitri di hari Rabu dan Kamis, sedangkan di hari Jumat karyawan harus masuk untuk kembali bekerja. Inilah yang disebut dengan hari kejepit yang membuat karyawan menjadi malas untuk masuk bekerja sehingga akhirnya mengajukan cuti. 

2. Berdalih dengan alasan umum untuk mengajukan cuti 

Alasan lain yang digunakan karyawan tidak lain akibat acara keluarga, sakit, liburan, menikah atau hanya sekedar cuti untuk mengurangi stress karena begitu banyak tekanan yang didapatkan dari pekerjaannya. 

Baca Selengkapnya :   Meningkatkan Kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) untuk Sukses Perusahaan

Mereka tidak bisa mengajukan cuti karena alasan upacara keagamaan mengingat pemerintah sudah memberlakukan kewajiban untuk memberikan cuti bersama untuk beberapa hari raya keagamaan. 

3. Periode terbanyak karyawan dalam mengambil cuti 

Pengajuan cuti yang diambil oleh setiap karyawan pastinya beragam yang bergantung pada kebutuhan masing-masing karyawan. Namun, jika kita lihat secara keseluruhan, banyak karyawan yang mengambil cuti ketika bulan Juni hingga Agustus. Cuti mereka ajukan selama 2 hingga 4 hari yang biasanya di bulan-bulan tersebut menjadi bulan yang sering mereka gunakan untuk menikah. 

Namun, ada juga karyawan yang mengambil cuti ketika musim hujan. Data menunjukkan terjadi peningkatan cuti ketika musim hujan yaitu sebanyak 17% lebih tinggi daripada biasanya. Hal ini karena tingkat sakit menjadi paling tinggi ketika musim hujan tiba sehingga banyak karyawan yang cuti. 

Bukan hanya ketika musim hujan dan panas karyawan akan mengajukan cuti. Ternyata, ketika hari raya natal yang jatuh di bulan Desember dan bersambung dengan Tahun Baru. Inilah yang memicu karyawan untuk lebih lama menikmati momen santai bersama dengan keluarganya, mengingat libur akhir tahun juga bersamaan dengan hari libur sekolah. Hal ini juga terjadi ketika hari raya Idul Fitri, banyak karyawan yang pasti akan mengajukan cuti beberapa hari karena ingin meluangkan waktu bertemu keluarganya dan merayakan hari raya tersebut bersama-sama. 

Pengajuan cuti menjadi hak yang dimiliki oleh setiap karyawan dalam dunia kerja. Hak ini diberikan sebagai bentuk kesempatan bagi karyawan untuk beristirahat sejenak, melepas penat akibat tumpukan tanggung jawab yang diemban dengan hanya berfokus pada kehidupan pribadinya dan yang paling penting berkontribusi untuk menjaga keseimbangan karyawan antara pekerjaan dan kehidupan (work life balance). Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya cuti massal, perusahaan dituntut untuk paham akan pola arus dari cuti karyawan sehingga produktivitas perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya tanpa menahan hak yang dimiliki karyawan. 

Reference: 

Daftar Isi

Categories

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!