Pengajuan cuti karyawan adalah hak yang dimiliki oleh setiap karyawan yang ada di sebuah perusahaan. Masing-masing karyawan berhak untuk mengambil cuti tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan. Tak hanya kebijakan dari perusahaan, mengambil cuti juga di atur oleh pemerintah dalam ndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa cuti ada beberapa jenisnya, seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti besar, hamil, cuti bersama, serta cuti khusus. maka dari itu penting untuk karyawan dan perusahaan mengetahui jenis-jenis cuti tersebut, terutama cuti khusus bagi karyawan.
Daftar Isi
TogglePengajuan Cuti Kerja Untuk Karyawan
Cuti khusus ialah cuti yang diberikan buat karyawan bila terdapat keperluan penting ataupun mendesak yang wajib dilakukan. Pengertian tersebut sesuai dengan yang tercantum pada pasal 93 ayat 4 dalam Undang- Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut ini ialah syarat cuti khusus untuk karyawan:
- Karyawan menikah, bakal diberikan cuti sepanjang 3 hari
- Menikahkan, mengkhitankan, ataupun membaptiskan anak, bakal diberikan cuti sepanjang 2 hari.
- Istri melahirkan ataupun mengalami keguguran, bakal diberikan cuti sepanjang 2 hari.
- Suami/ istri, orang tua/ mertua, anak/ menantu meninggal dunia, bakal diberikan cuti sepanjang 2 hari.
- Anggota keluarga serumah meninggal dunia, bakal diberikan cuti sepanjang satu hari.
- Mengkhitankan anak, bakal diberikan cuti sepanjang 2 hari
- Membaptiskan anak, bakal diberikan cuti sepanjang 2 hari.
Biasanya, bagian personalia ataupun tim HR di perusahaan sudah memahami seluruh hal terkait hak cuti karyawan. Tetapi, syarat cuti khusus ataupun cuti alasan penting kerapkali belum diketahui.
Cuti khusus juga bisa diberlakukan kala terjalin force majeur semacam, banjir, tanah longsor, kebakaran, maupun gempa bumi. Hal- hal tersebut membuat karyawan tidak bisa melakukan pekerjaan serta/ ataupun wajib melakukan penyelamatan keluarga ataupun rumahnya. Tidak hanya itu, untuk Pegawai Negeri Sipil( PNS) diperbolehkan mengambil cuti khusus yang lain yang sudah diresmikan oleh Presiden.
Kriteria Pengajuan Cuti Kerja Khusus
Cuti khusus diberikan pada karyawan selaku hak yang berhak didapatkan karyawan buat melakukan aktivitas individu ataupun keperluan keluarga yang memerlukan waktu khusus. Dalam mengajukan cuti khusus, terdapat beberapa kriteria yang wajib dipenuhi, antara lain:
- Karyawan yang bersangkutan memiliki tanggung jawab dalam mengurus hal- hal, baik administratif ataupun hak- hak, dari anggota keluarganya yang meninggal dunia. Perihal ini menurut syarat hukum semacam, karyawan berperan selaku ahli waris.
- Pernikahan yang diartikan merupakan perkawinan yang pertama karyawan.
- Karyawan wajib mengikuti ketentuan yang berlaku pada perusahaan dalam hal proses pengajuan cuti.
Sanksi Untuk Perusahaan Yang Tidak Penuhi Hak Cuti Karyawan
Cuti ialah hak yang harus didapatkan tiap karyawan. Oleh sebab itu, untuk perusahaan yang tidak penuhi hak itu buat karyawan bakal memperoleh sanksi sesuai syarat yang berlaku. Dalam pasal 186 Undang- Undang No 13 Tahun 2003 dipaparkan kalau, perusahaan yang melanggar syarat sesuai peraturan berlaku bakal dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1( satu) bulan serta paling lama 4( empat) tahun.
Tidak hanya itu, bakal dikenakan denda paling sedikit Rp10. 000. 000( sepuluh juta rupiah) serta paling banyak Rp400. 000. 000( empat ratus juta rupiah). Dalam pengajuan cuti khusus, pemerintah memanglah tidak menarangkan secara lengkap apakah terdapat ketentuan khusus buat pengambilannya semacam, lama bekerja, posisi, ataupun jabatan tertentu.
Oleh karena itu, bagian personalia ataupun tim HRD di perusahaan butuh bijak dalam menetapkan ketentuan yang jelas. Karyawan juga butuh mengenali ketentuan tersebut saat sebelum menandatangani perjanjian kerja. Mencantumkan hak cuti karyawan dalam kontrak kerja ialah metode yang dapat dicoba buat mensosialisasikan perihal tersebut.
Metode Pengajuan Cuti Kerja Khusus
Pengajuan secara manual di perusahaan biasanya dilakukan sesuai prosedur yang mengaitkan karyawan itu sendiri. Karyawan wajib mengisi formulir yang nantinya diserahkan kepada bagian personalia. Prosedur pengajuan bisa berbeda di tiap- tiap perusahaan. Tetapi, langkah secara umum bisa Kamu tahu seperti berikut ini:
- Karyawan mengambil formulir pengajuan ke atasan ataupun kepada Kamu selaku tim HR.
- Berikutnya, karyawan mengisi formulir, mulai dari bukti diri diri sampai penyebabnya mengajukan cuti khusus serta jumlah hari yang diambil.
- Karyawan menyerahkan formulir tersebut kepada atasan yang berhak berikan izin cuti tersebut buat disetujui.
- Sehabis memperoleh tanda tangan ataupun cap persetujuan, barulah karyawan dinyatakan mendapat izin.
- Sehabis itu, karyawan memberi tahu persetujuan pengajuan cuti tersebut kepada Kamu supaya Kamu tahu sehingga Kamu bisa memasukkannya dalam database karyawan.
Sebagian langkah di atas memanglah nampak gampang buat dilakukan. Tetapi, bakal memakan waktu lama dalam prosesnya sebab memerlukan persetujuan atasan yang bisa memakan waktu lebih dari 1( satu) hari. Sebagai solusinya, Kamu dapat memulai mempraktikkan sistem pengajuan cuti secara online. Ada beberapa aplikasi HR dengan fitur Employee Self Service ataupun ESS yang pasti bakal mempersingkat waktu pengajuan cuti.
Kamu dapat memakai Aplikasi Employee dalam aplikasi SmartPresence buat menerapkan hal tersebut. Aplikasi Employee menolong karyawan mengajukan cuti secara gampang sehingga tim HR juga bisa memperbarui database karyawan secara gampang lewat akun personal di aplikasi tersebut. Ayo daftarkan perusahaan Kamu di SmartPresence sekarang juga.