Cara Hitung Gaji dan Tunjangan sering membingungkan bagi karyawan. Gaji merupakan salah satu hak karyawan yang diberikan perusahaan sebagai kompensasi atas kontribusi karyawan.
Gaji dan Tunjangan memiliki bermacam-macam jenis dan pemberiannya disesuaikan dengan ketentuan kantor. Ada karyawan yang memiliki tunjangan hari raya, ada yang memiliki tunjangan tidak tetap, hingga tidak menerima tunjangan sama sekali.
Yuk, coba pelajari cara hitung gaji mandiri di artikel ini!
Daftar Isi
ToggleGaji Pokok
Gaji pokok adalah retribusi atas pekerjaan karyawan yang ditetapkan berdasarkan beban kerja, tingkat posisi, dan kesepakatan. Selain itu, gaji juga ditentukan dengan pertimbangan lain seperti Upah Minimum Daerah, skala upah perusahaan, hingga sistem remote atau work from office.
Menurut Peraturan Ketenagakerjaan, terdapat 2 ketentuan upah, yakni
- Jika karyawan hanya diberikan gaji pokok tanpa tunjangan, maka besaran gaji pokok tidak boleh kurang dari standar upah minimum.
- Jika karyawan hanya diberikan gaji pokok ditambah tunjangan, maka besaran gaji minimal 75% dari jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Tunjangan
Berbeda dengan gaji, tunjangan adalah kompensasi tambahan bagi karyawan di luar gaji pokok. Sifatnya opsional dan pemberiannya bergantung pada beberapa faktor, seperti selebrasi monumental, kinerja, kesejahteraan karyawan, dan lain-lain. Terdapat 2 jenis tunjangan, yaitu:
- Tunjangan Tetap, yakni tunjangan yang pemberiannya ditentukan dengan waktu yang sama dengan gaji pokok. Contohnya tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan tunjangan masa kerja.
- Tunjangan Tidak Tetap, yakni tunjangan yang diberikan secara tidak tetap dan tidak sama dengan waktu pemberian gaji pokok. Contohnya adalah tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan lain-lain.
Cara Menghitung Gaji dan Tunjangan
Cara hitung Gaji dan Tunjangan dapat dilakukan secara manual dengan spreadsheet seperti Excel. Perhitungan gaji dan tunjangan adalah total gaji pokok setiap bulan, disertai tunjangan yang akan diterima bulan itu.
Misalnya, gaji pokok karyawan A adalah Rp. 5.000.000, dengan tunjangan work from home sebesar Rp. 300.000 sesuai kehadiran, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan. Bila pada bulan Juni 2022 terdapat 22 hari kerja dan karyawan A bekerja selama 20 hari, maka perhitungannya adalah:
Gaji pokok | Rp. 5.000.000 |
Tunjangan work from home 20/22 x Rp. 300.000 | Rp. 272.727 |
Tunjangan BPJS 6,24% x Rp. 5.000.000 | Rp. 312.000 |
______________ + | |
Total upah bruto (gaji pokok + tunjangan) | Rp. 5.584.727 |
Beberapa perhitungan upah juga memerlukan rekapitulasi kehadiran, rekapitulasi cuti, hingga jam lembur. Dengan SmartPresence, karyawan dan HRD bisa menghitung rekapitulasi kehadiran, cuti, dan lembur tiap bulannya dengan lebih mudah, loh! Cek website SmartPresence untuk cari tahu lebih lanjut!