fbpx

Jabatan Fungsional ASN: Pengertian dan Contohnya

Bagikan artikel ini

Jabatan Fungsional ASN

Dalam sistem birokrasi pemerintahan Indonesia, terdapat istilah yang cukup akrab disebut, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Salah satu aspek penting dalam ketenagakerjaan ASN adalah jabatan fungsional. Jabatan ini memegang peranan krusial dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan, serta menjadi salah satu faktor penentu kinerja dan efektivitas birokrasi.

Memahami jabatan fungsional ASN merupakan hal yang penting bagi setiap ASN karena berkaitan dengan pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme. Dalam artikel ini, Anda akan memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang apa itu jabatan fungsional, kategori-kategorinya, tugas yang harus dilaksanakan, serta contoh-contoh jabatan fungsional yang ada. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

Apa itu Jabatan Fungsional?

Jabatan fungsional merupakan sekelompok jabatan yang ditetapkan berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023, jabatan fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jadi, jabatan ini membutuhkan kompetensi khusus yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian dan/atau lisensi dari instansi yang berwenang.

Jabatan fungsional ini sebenarnya termasuk jenis jabatan yang tidak tercantum dalam struktur organisasi. Namun, Jabatan fungsional memiliki peran krusial karena bertanggung jawab untuk melakukan berbagai tugas penting di organisasi tersebut.

Baca Selengkapnya :   Performance Planning : Pengertian, Manfaat Serta Tujuannya

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga tahun 2022, terdapat 32 jenis jabatan fungsional tertentu dan 4 jenis jabatan fungsional umum yang telah ditetapkan. Sebagian besar jabatan fungsional tertentu berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, seperti guru, dosen, instruktur, penyuluh, dan pamong belajar.

Kategori Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai kedua kategori tersebut:

Jabatan Fungsional Tertentu

Jabatan fungsional tertentu merupakan jabatan yang memiliki tugas dan fungsi khusus yang bersifat teknis dan operasional di lingkungan instansi pemerintah. Contoh jabatan fungsional tertentu antara lain guru, dosen, peneliti, auditor, analis, pranata hukum, dan lain sebagainya. Jabatan fungsional tertentu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tersendiri untuk setiap jenis jabatan.

Menurut data dari BKN, terdapat 32 jenis jabatan fungsional tertentu yang telah ditetapkan hingga tahun 2022. Jumlah ini terus bertambah seiring dengan perkembangan kebutuhan dan tuntutan pelayanan publik.

Jabatan Fungsional Umum

Jabatan fungsional umum merupakan jabatan yang memiliki tugas dan fungsi yang bersifat umum dalam suatu organisasi pemerintah. Jabatan fungsional umum dapat diisi oleh PNS dari berbagai latar belakang pendidikan dan disiplin ilmu. Contoh jabatan fungsional umum antara lain analis kepegawaian, pranata komputer, arsiparis, dan pustakawan.

Baca Selengkapnya :   Indikator Kinerja, Ukur Performa Perusahaan!

Hingga tahun 2022, terdapat 4 jenis jabatan fungsional umum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu pranata komputer, analis kepegawaian, arsiparis, dan pustakawan. Jumlah ini dapat berubah sesuai dengan kebutuhan organisasi pemerintah.

Tugas Pejabat Fungsional

Pejabat fungsional memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda dengan pejabat struktural. Tugas utama pejabat fungsional adalah melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan jabatan dan keahlian khususnya. Berikut adalah tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh pejabat fungsional:

  1. Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang sesuai dengan jabatan fungsionalnya.
  2. Memberikan bimbingan kepada pegawai lain dalam bidang keahliannya.
  3. Menyusun pedoman, petunjuk teknis, dan prosedur operasional standar di bidang keahliannya.
  4. Melakukan penelitian dan pengembangan di bidang keahliannya.
  5. Memberikan pertimbangan dan saran kepada pimpinan terkait dengan bidang keahliannya.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang keahliannya.

Selain tugas-tugas di atas, pejabat fungsional juga berkewajiban untuk mengembangkan diri secara berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, workshop, atau kegiatan lainnya yang terkait dengan bidang keahliannya.

Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat fungsional diharuskan untuk memenuhi angka kredit tertentu yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Angka kredit ini digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan.

Contoh Jabatan Fungsional

Ada beberapa jabatan fungsional ASN di lingkungan kementerian ataupun lembaga pusat dan daerah. Berikut ini adalah beberapa contoh jabatan fungsional yang ada di Indonesia:

  1. Kementerian Dalam Negeri
    • Administrator Database Kependudukan
    • Analis Kebakaran
    • Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Operator SIAK)
    • Pemadam Kebakaran
    • Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
    • Polisi Pamong Praja (Pol PP)
  2. Kementerian Luar Negeri
    • Diplomat
    • Penata Kanselerai
    • Pranata Informasi Diplomatik
  3. Kementerian Agama
    • Penghulu
    • Pentashih Mushaf Al-Qur’an
    • Penyuluh Agama
  4. Kementerian Pertahanan
    • Analis Pertahanan Negara
    • Kataloger
  5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    • Analis Keimigrasian
    • Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
    • Perancang Peraturan Perundang-undangan
    • Pemeriksa Keimigrasian
    • Kurator Keperdataan
  6. Kementerian Keuangan
    • Analis Anggaran
    • Analis Keuangan Pusat dan Daerah
    • Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
    • Analis Pengelolaan Keuangan APBN
    • Analis Perbendaharaan Negara
    • Asisten Penilai Pajak
  7. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    • Dosen
    • Guru
    • Pengawas Sekolah
    • Pengembang Teknologi Pembelajaran
    • Penilik
    • Pranata Laboratorium Pendidikan
  8. Kementerian Kesehatan
    • Administrator Kesehatan
    • Apoteker
    • Dokter
    • Fisioterapis
    • Nutrisionis
  9. Kementerian Komunikasi dan Informatika
    • Pranata Siaran
    • Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
    • Asisten Teknisi Siaran
    • Pengendali Frekuensi Radio
    • Penguji Perangkat Telekomunikasi
  10. Kementerian Pertanian
    • Analis Ketahanan Pangan
    • Analis Pasar Hasil Pertanian
    • Analis Perkarantinaan Tumbuhan
    • Paramedik Veteriner
Baca Selengkapnya :   Ini Dia Segudang Manfaat Menggunakan Face Recognition!

Kesimpulan

Jabatan fungsional merupakan salah satu jenis jabatan penting bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus. Jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum. Pejabat fungsional memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda dengan pejabat struktural, yaitu melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang sesuai dengan bidang keahliannya. Terdapat berbagai contoh jabatan fungsional seperti guru, dosen, peneliti, auditor, pranata komputer, dan arsiparis. Untuk menduduki jabatan fungsional, ASN harus mempersiapkan diri dengan baik dan terus mengembangkan kompetensi di bidang keahliannya.

Daftar Isi

Categories

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!