Payroll deduction adalah potongan gaji yang dilakukan oleh perusahaan kepada karyawannya untuk keperluan tertentu, seperti pajak penghasilan, asuransi kesehatan, pensiun, atau kontribusi program karyawan lainnya. Ini merupakan bagian dari proses pengelolaan gaji dan merupakan tanggung jawab perusahaan untuk mengelola dengan benar sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Lalu, apa saja yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam mengelola dan menghitung pemotongan gaji karyawan? Simak penjelasan artikel SmartPresence untuk mengetahui lebih dalam tentang payroll deduction!
Daftar Isi
ToggleApa Itu Payroll Deduction?
Payroll deduction adalah potongan gaji yang diambil oleh perusahaan tempat Anda bekerja untuk membayar biaya lainnya. Biaya lain yang dimaksud disini adalah pajak penghasilan, tabungan pensiun, asuransi kesehatan dan lain sebagainya. Perhitungan
Perlakuan pemotongan gaji dilakukan perusahaan untuk menentukan besaran gaji kotor yang akan diterima oleh karyawan. Besaran gaji kotor dan bersih setiap karyawan biasanya sudah tercantum dalam kontrak setiap karyawan. Jadi, para karyawan sudah mengetahui akan gaji bersih yang mereka dapatkan atau yang bisa mereka bawa pulang dan berapa yang dipotong oleh perusahaan.
Jenis Payroll Deduction
Ini dia jenis payroll deduction yang dibebankan perusahaan kepada karyawan:
PPh 21
Pajak Penghasilan (PPh 21) adalah pajak yang perusahaan dikenakan kepada karyawan dengan penghasilan yang diterima selama satu tahun.Tarif pajaknya pun disesuaikan oleh peraturan yang berlaku. Namun, berdasarkan aturan PTKP terbaru ditegaskan bahwa hanya karyawan yang mendapatkan gaji diatas Rp4.5 juta per bulan saja yang akan dikenakan pajak. Jadi, Anda yang mendapatkan gaji dibawah nominal tersebut tidak akan dipotong pajak, ya!
Nah, untuk Anda yang menerima gaji diatas Rp4.5 juta, mari merapat untuk mengetahui besaran pajak yang dikenakan sebagai karyawan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
- Penghasilan tahunan hingga 50 juta: 5%
- Penghasilan tahunan antara 50 – 250 juta: 15%
- Penghasilan tahunan lebih dari 500 juta: 30%.
Sementara bagi Anda dengan status karyawan dan tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif pajak penghasilan 20% lebih tinggi dari yang seharusnya dibayarkan.
BPJS Kesehatan
Pemerintah telah memberikan peraturan yang menyatakan bahwa seluruh perusahaan di Indonesia wajib menjadikan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Iuran BPJS ini pun termasuk ke dalam salah satu payroll deduction yang tercantum dalam slip gaji karyawan dan biasanya langsung dibayarkan oleh perusahaan dengan memotong gaji bulanan setiap karyawannya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 disebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja adalah 5% dari gaji per bulan, dimana sebesar 4% akan dibayarkan oleh perusahaan dan 1% akan dibayar lewat pengurangan gaji karyawan.
BPJS Ketenagakerjaan
Selain BPJS Kesehatan, karyawan juga harus membayar BPJS Ketenagakerjaan JHT dan Jaminan Pensiun. Tarif atau iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu sebesar 5,7% per bulan, dimana 3,7% dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya sebesar 2% menjadi tanggungan perusahaan dan 1% ditanggung karyawan.
Tunjangan Gaji
Maksud dari tunjangan ini adalah pemotongan gaji yang dilakukan ketika karyawan memiliki hutang yang belum dibayar ke perusahaan. Tunjangan inilah yang digunakan untuk membayar pajak, tunjangan, hingga pinjaman gagal bayar. Biasanya akan ada pemberitahuan terkait pemotongan gaji yang berisi besaran gaji yang dipotong atau ditahan dan kemana gaji tersebut akan dikirim.
Potongan Keterlambatan
Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah mengatur pemotongan gaji terkait keterlambatan masuk kerja. Hanya saja, dalam praktiknya, perusahaan dapat memberlakukannya ataupun tidak. Ini semua bergantung pada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Bersama.
Untuk pemotongannya sendiri, itu harus berdasarkan perjanjian tertulis sesuai dengan Pasal 63 ayat 3. Dimana ketika karyawan terlambat atau tanpa kabar akan dikenakan besaran pemotongan gaji sebesar 50%. Dari semua potongan-potongan tersebut, kemudian akan dijumlahkan hingga mendapatkan total deduction. Nah, total deduction inilah yang akan menjadi pengurang untuk mendapatkan penghasilan bersih karyawan (take home pay).
Bagaimana Cara Menghitung Payroll Deduction?
Jika perusahaan Anda ingin melakukan payroll deduction, maka hal pertama yang harus dipahami adalah bagaimana menghitung pemotongan gaji. Untuk pemotongan gaji ini sendiri terdapat dua jenis, yaitu sebelum dan sesudah pajak.
Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk menghitung gaji karyawan adalah mengurangi potongan sebelum pajak dari pendapatan kotor karyawan. Potongan ini bisa berupa potongan asuransi atau kontribusi pensiun tertentu.
Selanjutnya adalah dengan menghitung pemotongan pajak karyawan berdasarkan penghasilan kena pajak mereka serta pemotongan jaminan sosial dan medicare.
Langkah terakhir yang dilakukan adalah melakukan pengurangan pemotongan setelah pajak karyawan, seperti iuran serikat pekerja, pengeluaran karyawan atau potongan gaji lainnya.
Setelah menghitung seluruh pemotongan diatas, maka Anda akan mendapatkan hasil dari penghasilan bersih karyawan dan inilah yang menjadi gaji yang akan mereka dapatkan.
Proses payroll deduction harus dilakukan dengan teliti dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini meliputi menghitung potongan dengan benar, memastikan pembayaran tepat waktu kepada pihak yang berwenang (seperti pemerintah untuk pajak), serta menyediakan informasi yang jelas kepada karyawan tentang potongan yang diterapkan pada gaji mereka.
Payroll deduction tidak hanya bermanfaat bagi karyawan untuk memenuhi kewajiban finansial atau investasi masa depan, tetapi juga penting bagi perusahaan untuk memastikan keseimbangan keuangan yang tepat dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang diperlukan.
Reference: