Dalam dunia pekerjaan, memberikan perlindungan bagi karyawan menjadi salah satu aspek krusial. Hal ini terbukti dari langkah nyata yang dilakukan oleh pemerintah dengan menghadirkan BPJS Ketenagakerjaan. Lembaga ini bukan hanya bertindak dalam memenuhi kebutuhan jaminan sosial bagi para tenaga kerja, tetapi juga melindungi tenaga kerja dan menghadirkan program jaminan seperti kecelakaan kerja, kehilangan kerja, hari tua, pensiun hingga kematian.
Para pemberi kerja diwajibkan untuk mendaftarkan para karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya pun bukan hanya bisa dinikmati ketika Anda berstatus sebagai “pekerja”, tetapi setelah Anda pensiun ataupun resign dari pekerjaan Anda, BPJS ini tetap bisa Anda gunakan.
Tapi, tahukah Anda cara membuat BPJS Ketenagakerjaan ini? Nah, kalian nggak perlu bingung lagi, karena di artikel kali ini, SmartPresence akan menampilkan langkah-langkah dalam membuat BPJS Ketenagakerjaan.
Daftar Isi
ToggleCara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu cara yang cukup mudah untuk Anda ikuti, berikut langkah-langkahnya:
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Offline
Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda ikuti jika ingin daftar BPJS Ketenagakerjaan secara offline:
Setelah membaca bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini adalah beberapa jenis program dari BPJS Ketenagakerjaan yang bisa menjadi pilihan:
1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja adalah program pertama milik BPJS Ketenagakerjaan (JKK). Bagi para pekerja, jaminan ini sangatlah penting, karena dengan program ini para pekerja bisa meminimalisir hilangnya penghasilan akibat resiko sosial seperti cacat atau kematian.
2. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
Program yang pertama dari BPJS Ketenagakerjaan adalah JHT atau Jaminan Hari Tua. JHT akan membuat para tenaga kerja terjamin karena adanya kepastian dan keamanan terhadap semua risiko sosial ekonomi.
JHT juga bisa digunakan sebagai sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat terjadinya risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
3. Program Jaminan Kematian (JKM)
BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Kematian, JKM akan memberikan jaminan dalam hal meringankan keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.
Program Jaminan Kematian ini ditujukan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
4. Program Jaminan Pensiun (JP)
Yang terakhir adalah program jaminan pensiun, program ini merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta ataupun ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia mantap untuk pensiun, mengalami cacat atau meninggal dunia.
Setelah mengetahui beberapa program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan:
Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja
- Fotokopi KTP masing-masing karyawan
- Fotokopi KK karyawan/pekerja yang akan didaftarkan
- Fotokopi dan asli NPWP Perusahaan
- Fotokopi dan asli Akta Perdagangan Perusahaan
- Fotokopi dan asli SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Pas foto berwarna karyawan 2×3 sebanyak 1 lembar
Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (Pekerja Mandiri)
- Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
- Fotokopi KTP Pekerja
- Fotokopi KK masing-masing pekerja
- Pas foto berwarna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar
Itulah cara daftar BPJS Ketenagakerjaan dan jenis-jenis program BPJS Ketenagakerjaan.