Seperti yang kita sudah ketahui bahwa BPJS sangat berguna bagi semua karyawan di suatu perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, disebutkan dalam Pasal 15 bahwa pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta pada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil ketika karyawan memutuskan untuk resign dari perusahaan. Resign karyawan yang dimaksud dapat berarti 2 hal, karyawan tersebut memang mengundurkan diri dari perusahaan Anda atau di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena beberapa alasan. Atau, bisa juga BPJS Ketenagakerjaan dilanjutkan di tempat kerja yang baru.
Bagaimana jika perusahaan telah mendaftarkan karyawan pada BPJS Kesehatan, kemudian karyawan yang bersangkutan mengundurkan diri? Bagaimana status kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan resign atau di PHK?
Daftar Isi
ToggleStatus Kepesertaan BPJS Bagi Karyawan Resign
Bagi karyawan yang resign pada sebuah perusahaan maka pihak perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban untuk menanggung iuran BPJS Kesehatan karyawan tersebut. Walaupun karyawan sudah resign, karyawan tersebut masihlah tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Yang perlu dilakukan oleh karyawan yang resign adalah melakukan perubahan status BPJS Kesehatannya untuk menghindari denda akibat tidak membayar iuran. Selain itu, karyawan tersebut juga dapat mengubah kepesertaan tersebut menjadi BPJS Mandiri. Cara melakukan perubahan tersebut cukup mudah karyawan hanya perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan setempat dan membawa beberapa dokumen yang diperlukan dalam proses perubahan tersebut.
Dokumen yang perlu disiapkan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu BPJS Kesehatan, dan KTP. Tak hanya itu surat keterangan sudah mengundurkan diri dan keluar dari perusahaan dan hasil koordinasi dengan pihak perusahaan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan untuk karyawan tersebut sudah dinonaktifkan juga harus disiapkan.
Untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan karyawan yang sudah resign agar nantinya tetap dapat menggunakan layanan kesehatan dari BPJS dengan cara mendatangi kantor BPJS Kesehatan setempat. Karyawan tersebut juga harus menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti
Status Kepesertaan BPJS Bagi Karyawan yang di PHK
Untuk karyawan yang di phk status BPJS Kesehatannya berbeda dengan karyawan yang resign. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Pasal 7 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran.
(3) Dalam hal Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak bekerja kembali dan tidak mampu, berhak menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan.