Seperti yang kita ketahui ada hak dan kewajiban karyawan yang perlu dipenuhi. Baik hak karyawan yang harus dipenuhi di sisi perusahaan sedangkan kewajiban yang harus dipenuhi di sisi karyawan.
Mengetahui dan memahami hak karyawan bukan hanya penting untuk calon karyawan saja, namun juga bagi karyawan yang mungkin sudah lama bekerja di sebuah perusahaan tapi ternyata belum benar-benar mengetahui tentang hak karyawan itu sendiri. Tidak hanya hak-hak karyawan, tentu kewajiban karyawan juga penting untuk dipahami agar dapat menjaga hubungan baik antara Anda dan perusahaan tempat Anda bekerja. Sebenarnya apa saja hak dan kewajiban karyawan dalam sebuah perusahaan?
Sebenarnya hak karyawan sendiri sudah tertuang pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, hal menunjukkan bahwa pemenuhan hak karyawan oleh perusahaan juga diawasi oleh negara.
Daftar Isi
ToggleHak – Hak Karyawan
Hak Memperoleh Upah
Gaji atau upah merupakan hal yang paling mendasar dari hak karyawan. Hak memperoleh gaji atau upah juga sudah tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pada pasal 1 ayat 30 yang berbunyi:
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan,termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Hak Mendapatkan Kesempatan & Perlakuan yang Sama
Selain hak untuk mendapatkan gaji atau upah, hal lain yang tidak kalah penting adalah hak untuk bisa mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan. Tentunya ini berkaitan dengan keadilan bagi semua karyawan yang ada di sebuah perusahaan. Hal ini juga sudah tertuang pada Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 5 yang berbunyi:
Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Dan pasal 6 yang berbunyi:
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Hak Mendapatkan Pelatihan Kerja
Untuk sebagian orang, bekerja tidak hanya mendapatkan penghasilan tetap saja. Akan tetapi juga untuk menambah dan meningkatkan pengetahuan. Maka dari itu karyawan juga memiliki hak untuk mendapatkan pelatihan kerja seperti yang dikatakan pada Pasal 11 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 yang berbunyi:
Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/ataumengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja.
Hak Penempatan Tenaga Kerja
Pada Pasal 31 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan,atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Hak Memiliki Waktu Kerja yang Sesuai
Perhitungan waktu kerja seperti yang tertulis pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 77 Ayat 2 adalah sebagai berikut:
Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b.8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima)hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Hak Mendapatkan Kesehatan & Keselamatan Kerja
Seperti yang tertuang pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86, yang mengatakan bahwa Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama
Hak Mendapatkan Kesejahteraan
Untuk membahas kesejahteraan karyawan, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 20013 pada pasal 99 menyebutkan:
- Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
- Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana di maksud dalam ayat (1), di laksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Ikut Serta Dalam Serikat Pekerja/Buruh
Pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 104 disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja, di mana serikat pekerja ini dapat menjadi wadah bagi karyawan untuk menyampaikan aspirasi kepada perusahaan.
Hak Untuk Cuti
Selain peraturan dalam waktu kerja, peraturan tentang hak karyawan dalam mengambil cuti juga sudah tertulis pada Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Pada Pasal 79 tertulis bahwa pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti pada pekerja/buruh. Untuk jumlah cuti yang diberikan oleh perusahaan sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama 1 tahun secara terus menerus.
Sedangkan bagi karyawan wanita, ada peraturan yang mengatur tentang cuti menstruasi yang mana bila karyawan perempuan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Apabila karyawan wanita yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahu kan kepada pengusaha sebagaimana yang sudah dijelaskan pada Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Hak Khusus Karyawan Perempuan
Tidak hanya mendapatkan cuti pada hari pertama dan kedua saat merasakan sakit haid, ada beberapa hak lain untuk karyawan perempuan yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Seperti hak karyawan perempuan memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan atau untuk perempuan yang mengalami keguguran juga berhak mendapatkan waktu istirahat selama waktu yang sama yang sudah tertuang pada Pasal 82.
Kewajiban Karyawan
Setelah mengetahui apa saja hak-hak yang didapatkan seorang karyawan, maka selanjutnya Anda memahami apa saja kewajiban karyawan yang juga menjadi hak dari perusahaan. Pada umumnya kewajiban karyawan terbagi menjadi tiga hal utama yaitu:
- Kewajiban Ketaatan, hal ini berarti bahwa karyawan harus memiliki konsekuensi dan patuh pada peraturan yang ada pada perusahaan.
- Kewajiban Konfidensialitas, setiap karyawan wajib untuk menjaga kerahasiaan data-data yang dimiliki oleh perusahaan.
- Kewajiban Loyalitas, yang artinya karyawan harus mendukung visi dan misi perusahaan dan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap perusahaan tersebut.