Begini Perhitungan Lembur Karyawan di Hari Libur!!
Dalam peraturan terbaru, pemerintah memperpanjang waktu lembur kerja dari sebelumnya maksimal 3 jam dalam satu hari pada UU Ketenagakerjaan, jadi maksimal 4 jam tiap harinya di PP No 35 Tahun 2021. Untuk pekerja yang lembur kerja, maka pengusaha harus memberikan kompensasi upah kerja lembur. Tetapi di ketentuan terkini, pengusaha dibebaskan