fbpx

Begini Perhitungan Lembur Karyawan di Hari Libur!!

Bagikan artikel ini

Perhitungan Lembur Karyawan

Dalam peraturan terbaru, pemerintah memperpanjang waktu lembur kerja dari sebelumnya maksimal 3 jam dalam satu hari pada UU Ketenagakerjaan, jadi maksimal 4 jam tiap harinya di PP No 35 Tahun 2021.

Untuk pekerja yang lembur kerja, maka pengusaha harus memberikan kompensasi upah kerja lembur. Tetapi di ketentuan terkini, pengusaha dibebaskan dari kewajiban membayar duit upah lembur bila pekerja ataupun buruh masuk dalam kalangan jabatan tertentu. Kalangan jabatan tertentu yang diartikan ialah pekerja yang bertanggung jawab selaku perencana, pemikir, pelaksana, serta pengendali jalannya industri dengan waktu kerja yang tidak bisa dibatasi.

Tetapi demikian, kalangan pekerja tipe ini juga harus memperoleh upah yang lebih besar. Siapa saja yang masuk kalangan pekerjaan tipe tertentu diatur dalam peraturan industri serta perjanjian kerja bersama. Tidak hanya itu, permintaan kerja lembur juga wajib memperoleh persetujuan dari pekerja. Lalu bagaimana jika karyawan melaksanakan lembur pada hari libur serta bagaimana perhitungan lemburnya? Berikut ini perhitungan apabila karyawan lembur pada hari libur.

Menentukan Waktu serta Upah Lembur

Syarat mengenai perhitungan overtime terkini ada dalam Pasal 13 PP Nomor 35 Tahun 2021. Perhitungan ini dibedakan menurut waktu kerja lembur, ialah disaat hari kerja serta hari libur resmi ataupun istirahat mingguan.

Baca Selengkapnya :   Inilah Peran serta Fungsi Penting HRD dalam Perusahaan

Lembur pada hari kerja

– Satu jam awal dibayar 1, 5 kali upah sejam

– Tiap jam selanjutnya dibayar 2 kali upah sejam

Lembur pada hari libur resmi ataupun istirahat mingguan untuk 6 hari kerja serta 40 jam seminggu

– Jam ke- 1 hingga jam ke- 7, masing- masing dibayar 2 kali upah sejam

– Jam ke- 8 dibayar 3 kali upah sejam

– Jam ke- 9 hingga jam ke- 11, masing- masing dibayar 4 kali upah sejam

Untuk hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek:

– Jam ke- 1 hingga jam ke- 5, masing- masing dibayar 2 kali upah sejam

– Jam ke- 6 dibayar 3 kali upah sejam

– Jam ke- 7 hingga jam ke- 9, masing- masing dibayar 4 kali upah sejam

Lembur pada hari libur resmi ataupun istirahat mingguan untuk 5 hari kerja serta 40 jam seminggu

Jam ke- 1 hingga jam ke- 8, masing- masing dibayar 2 kali upah sejam

Jam ke- 9 dibayar 3 kali upah sejam

Jam ke- 10 hingga jam ke- 12, masing- masing dibayar 4 kali upah sejam

Baca Selengkapnya :   Tujuan Perencanaan SDM: Lebih dari Sekadar Mendapatkan Karyawan yang Tepat

Daftar Isi

Categories

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!