Dalam peraturan terbaru, pemerintah memperpanjang waktu lembur kerja dari sebelumnya maksimal 3 jam dalam satu hari pada UU Ketenagakerjaan, jadi maksimal 4 jam tiap harinya di PP No 35 Tahun 2021.
Untuk pekerja yang lembur kerja, maka pengusaha harus memberikan kompensasi upah kerja lembur. Tetapi di ketentuan terkini, pengusaha dibebaskan dari kewajiban membayar duit upah lembur bila pekerja ataupun buruh masuk dalam kalangan jabatan tertentu. Kalangan jabatan tertentu yang diartikan ialah pekerja yang bertanggung jawab selaku perencana, pemikir, pelaksana, serta pengendali jalannya industri dengan waktu kerja yang tidak bisa dibatasi.
Tetapi demikian, kalangan pekerja tipe ini juga harus memperoleh upah yang lebih besar. Siapa saja yang masuk kalangan pekerjaan tipe tertentu diatur dalam peraturan industri serta perjanjian kerja bersama. Tidak hanya itu, permintaan kerja lembur juga wajib memperoleh persetujuan dari pekerja. Lalu bagaimana jika karyawan melaksanakan lembur pada hari libur serta bagaimana perhitungan lemburnya? Berikut ini perhitungan apabila karyawan lembur pada hari libur.
Daftar Isi
ToggleMenentukan Waktu serta Upah Lembur
Syarat mengenai perhitungan overtime terkini ada dalam Pasal 13 PP Nomor 35 Tahun 2021. Perhitungan ini dibedakan menurut waktu kerja lembur, ialah disaat hari kerja serta hari libur resmi ataupun istirahat mingguan.
Lembur pada hari kerja
– Satu jam awal dibayar 1, 5 kali upah sejam
– Tiap jam selanjutnya dibayar 2 kali upah sejam
Lembur pada hari libur resmi ataupun istirahat mingguan untuk 6 hari kerja serta 40 jam seminggu
– Jam ke- 1 hingga jam ke- 7, masing- masing dibayar 2 kali upah sejam
– Jam ke- 8 dibayar 3 kali upah sejam
– Jam ke- 9 hingga jam ke- 11, masing- masing dibayar 4 kali upah sejam
Untuk hari libur resmi yang jatuh pada hari kerja terpendek:
– Jam ke- 1 hingga jam ke- 5, masing- masing dibayar 2 kali upah sejam
– Jam ke- 6 dibayar 3 kali upah sejam
– Jam ke- 7 hingga jam ke- 9, masing- masing dibayar 4 kali upah sejam
Lembur pada hari libur resmi ataupun istirahat mingguan untuk 5 hari kerja serta 40 jam seminggu
Jam ke- 1 hingga jam ke- 8, masing- masing dibayar 2 kali upah sejam
Jam ke- 9 dibayar 3 kali upah sejam
Jam ke- 10 hingga jam ke- 12, masing- masing dibayar 4 kali upah sejam