Overtime atau lembur merupakan pekerjaan yang dikerjakan oleh karyawan yang melebihi jam kerja yang sudah ditetapkan oleh perusahaan. Sebagai seorang karyawan Kamu pasti pernah melakukan hal tersebut, baik itu karena tuntutan dari perusahaan maupun ada pekerjaan yang belum selesai.
Ketentuan overtime sendiri pada perusahaan itu berbeda-beda tergantung dari kebijakan yang diterapkan. Akan tetapi pemerintah sudah mengatur penerapan mengenai perhitungan lembur itu sendiri. Lalu bagaimana perhitungan overtime yang baik dan benar ? Dan bagaimana peraturan pemerintah mengenai overtime ? Berikut ini penjelasannya.
Daftar Isi
TogglePeraturan Waktu Lembur
Peraturan tentang kerja lembur karyawan alami pergantian semenjak berlakunya Omnibus Law. Kalau tadinya syarat lembur UU Ketenagakerjaan diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102 Tahun 2004, hingga saat ini syarat lembur UU Cipta Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Pada ketentuan baru tersebut disebutkan jika waktu maksimum lembur 4 jam 1 hari serta 18 jam seminggu. Syarat waktu maksimum tersebut meningkat dari ketentuan tadinya yang tertuang pada Keputusan Menteri Nomor. 102 Tahun 2004.
Keputusan Menteri tersebut menerangkan kalau waktu maksimum lembur ialah 3 jam 1 hari serta 14 jam seminggu. Peraturan kerja lembur Depnaker yang terkini juga mengganti jam lembur maksimal pada hari libur resmi ataupun istirahat mingguan.
Penerapan overtime maksimal pada hari libur untuk 6 hari kerja ialah 11 jam. Sebaliknya untuk yang melaksanakan waktu kerja 5 hari, maka penerapan overtime maksimalnya ialah 12 jam.
Persyaratan Overtime Bersumber pada Peraturan Pemerintah
Kerja overtime dapat dilakukan apabila sudah penuhi sebagian ketentuan tertentu. Lalu, apa saja persyaratan melaksanakan kerja overtime yang wajib dipadati industri? Berikut ini jawabannya.
Membuat Permintaan Lembur Tertulis
Perusahaan wajib membuat surat perintah ataupun permintaan kerja overtime secara tertulis. Tujuan surat perintah ini antara lain guna memenuhi ketentuan pemerintah, bawah perhitungan kompensasi overtime, dasar pertanggungjawaban, serta kebutuhan audit.
Rincian Detail Pelaksanaan
Rincian detail berupa nama karyawan, waktu kerja overtime, sampai besaran upah wajib tertulis secara jelas. Sehingga nantinya pembuatan contoh laporan lembur karyawan bakal lebih gampang serta sistematis.
Persetujuan Karyawan Bersangkutan
Kerja overtime cuma boleh dilakukan apabila karyawan yang ditunjuk sudah memberikan persetujuan. Tidak hanya itu, perusahaan juga wajib menaati ketentuan waktu lembur maksimum bersumber pada peraturan dari pemerintah.
Upah Maksimal Overtime
Dengan syarat terkini, perhitungan lembur terbaru pada hari kerja ataupun perhitungan lembur hari libur berubah dibanding syarat sebelumnya. Walaupun rumus hitung lembur per jam tetap, tetapi karna waktu kerja lembur maksimal lebih banyak, Sehingga besaran upah lembur maksimal yang dapat diperoleh pekerja juga lebih besar. Berikut ini perhitungan upah overtime maksimal.
Overtime pada hari kerja= 7, 5 x upah sejam( 4 jam)
Overtime pada hari libur resmi/ istirahat mingguan( 6 hari kerja)= 29 x upah sejam( 11 jam)
Overtime pada hari libur resmi/ istirahat mingguan( 5 hari kerja)= 31 x upah sejam( 12 jam)