fbpx

Perhitungan Overtime Karyawan Terbaru

Bagikan artikel ini

Perhitungan Overtime

Overtime atau lembur merupakan pekerjaan yang dikerjakan oleh karyawan yang melebihi jam kerja yang sudah ditetapkan oleh perusahaan. Sebagai seorang karyawan Kamu pasti pernah melakukan hal tersebut, baik itu karena tuntutan dari perusahaan maupun ada pekerjaan yang belum selesai.  

Baca juga: Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai Peraturan Undang-Undang

Ketentuan overtime sendiri pada perusahaan itu berbeda-beda tergantung dari kebijakan yang diterapkan. Akan tetapi pemerintah sudah mengatur penerapan mengenai perhitungan lembur itu sendiri. Lalu bagaimana perhitungan overtime yang baik dan benar ? Dan bagaimana peraturan pemerintah mengenai overtime ? Berikut ini penjelasannya.

Peraturan Waktu Lembur

Peraturan tentang kerja lembur karyawan alami pergantian semenjak berlakunya Omnibus Law. Kalau tadinya syarat lembur UU Ketenagakerjaan diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102 Tahun 2004, hingga saat ini syarat lembur UU Cipta Kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya :   Pentingnya Pengelolaan Sumber Daya Manusia dalam Membangun Perusahaan

Pada ketentuan baru tersebut disebutkan jika waktu maksimum lembur 4 jam 1 hari serta 18 jam seminggu. Syarat waktu maksimum tersebut meningkat dari ketentuan tadinya yang tertuang pada Keputusan Menteri Nomor. 102 Tahun 2004.

Keputusan Menteri tersebut menerangkan kalau waktu maksimum lembur ialah 3 jam 1 hari serta 14 jam seminggu. Peraturan kerja lembur Depnaker yang terkini juga mengganti jam lembur maksimal pada hari libur resmi ataupun istirahat mingguan.

Penerapan overtime maksimal pada hari libur untuk 6 hari kerja ialah 11 jam. Sebaliknya untuk yang melaksanakan waktu kerja 5 hari, maka penerapan overtime maksimalnya ialah 12 jam.

Persyaratan Overtime Bersumber pada Peraturan Pemerintah

Kerja overtime dapat dilakukan apabila sudah penuhi sebagian ketentuan tertentu. Lalu, apa saja persyaratan melaksanakan kerja overtime yang wajib dipadati industri? Berikut ini jawabannya.

Membuat Permintaan Lembur Tertulis

Perusahaan wajib membuat surat perintah ataupun permintaan kerja overtime secara tertulis. Tujuan surat perintah ini antara lain guna memenuhi ketentuan pemerintah, bawah perhitungan kompensasi overtime, dasar pertanggungjawaban, serta kebutuhan audit.

Baca Selengkapnya :   Perhitungan Cuti Tahunan yang Diuangkan

Baca juga: Sering Lembur Tapi Nggak Tau Dibayar Berapa? Begini Lho Hitungannya

Rincian Detail Pelaksanaan

Rincian detail berupa nama karyawan, waktu kerja overtime, sampai besaran upah wajib tertulis secara jelas. Sehingga nantinya pembuatan contoh laporan lembur karyawan bakal lebih gampang serta sistematis.

Persetujuan Karyawan Bersangkutan

Kerja overtime cuma boleh dilakukan apabila karyawan yang ditunjuk sudah memberikan persetujuan. Tidak hanya itu, perusahaan juga wajib menaati ketentuan waktu lembur maksimum bersumber pada peraturan dari pemerintah.

Baca juga: Cara Menghitung Lembur Per Jamnya!

Upah Maksimal Overtime

Dengan syarat terkini, perhitungan lembur terbaru pada hari kerja ataupun perhitungan lembur hari libur berubah dibanding syarat sebelumnya. Walaupun rumus hitung lembur per jam tetap, tetapi karna waktu kerja lembur maksimal lebih banyak, Sehingga besaran upah lembur maksimal yang dapat diperoleh pekerja juga lebih besar. Berikut ini perhitungan upah overtime maksimal.

Overtime pada hari kerja= 7, 5 x upah sejam( 4 jam)

Overtime pada hari libur resmi/ istirahat mingguan( 6 hari kerja)= 29 x upah sejam( 11 jam)

Baca Selengkapnya :   Food and beverage Management di Indonesia

Overtime pada hari libur resmi/ istirahat mingguan( 5 hari kerja)= 31 x upah sejam( 12 jam)

Daftar Isi

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!