fbpx

Apakah Ada Cuti Melahirkan Untuk Suami???

Bagikan artikel ini

Cuti Melahirkan Untuk Suami

Selama ini, orang-orang hanya mengetahui bahwa yang memiliki hak cuti melahirkan adalah karyawan perempuan. Akan tetapi banyak yang belum menyadari bahwa karyawan lelaki juga memiliki hak cuti suami jika istri melahirkan. 

Mungkin di beberapa perusahaan sudah mulai menerapkan cuti melahirkan untuk suami. Hal ini terjadi karena perusahaan sudah mulai menyadari bahwa fasilitas cuti melahirkan berhak didapatkan tidak  hanya oleh karyawan perempuan tapi juga karyawan laki-laki yang memiliki peran sebagai kepala keluarga.

Cuti ini sebenarnya sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Akan tetapi, kedudukannya  berbeda dengan cuti melahirkan yang memang merupakan hak istirahat bagi pekerja perempuan hamil. Cuti melahirkan untuk suami bukan hak istirahat, melainkan izin tidak bekerja karena suatu hal dan tetap diupah. Untuk lama waktu izinnya  dalam aturan tersebut hanya terhitung paling lama 2 (dua) hari.

Baca Selengkapnya :   Cara menghitung kenaikan gaji berkala

Aturan Cuti Melahirkan bagi Suami

Selain peraturan mengenai cuti untuk suami tercantum dalam UU Ketenagakerjaan, peraturan terkait cuti ini juga secara resmi sudah tercantum dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 24 Tahun 2017. Tetapi, peraturan ini hanya diperuntukan untuk para karyawan yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Dalam aturan tersebut dikatakah bahwa PNS laki-laki dapat mengajukan cuti melahirkan dalam rangka mendampingi sang istri. Pengajuan cuti paling lambat harus disampaikan 1 (satu) bulan sebelum proses kelahiran. Nantinya cuti ini akan masuk dalam kategori cuti alasan penting atau CAP. CAP dapat dikatakan sebagai kondisi dimana karyawan tidak masuk kerja dan sudah diberikan izin dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Penetapan kebijakan cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki merupakan salah satu bentuk dukungan dari pemerintah. Pemerintah berusaha memberikan kesempatan bagi para PNS laki-laki dan perempuan untuk bisa mengurus keluarganya. Sedangkan, bagi karyawan yang bekerja di perusahaan swasta, cuti melahirkan bagi suami masih ditentukan oleh peraturan masing-masing perusahaan.

Mengapa Perlu Memberikan Cuti Melahirkan untuk Suami?

Membantu istri lebih tenang ketika menjalani persalinan

Dukungan serta pendampingan dari suami dinilai dapat membantu istri lebih tenang dan berpikir positif saat proses melahirkan. terutama apabila calon ibu harus menjalani proses persalinan yang sulit, misalnya membutuhkan penanganan medis khusus. Dengan adanya suami di sisinya maka dapat meredakan ketegangan dan penyemangat tersendiri bagi sang istri.

Baca Selengkapnya :   Peran dan Fungsi Tim Sales dalam Dunia Bisnis

Mencegah terjadinya depresi dan baby blues

Depresi dan baby blues bisa terjadi pada seorang ibu yang merasa memiliki tanggung jawab berat setelah melahirkan, seperti menyusui, mengurus bayi, dan mengerjakan pekerjaan rumah. Pada saat-saat seperti itu, suami berperan penting untuk mencegah hal tersebut terjadi.

Dengan memberikan cuti melahirkan bagi karyawan laki-laki, maka sebagai seorang suami bisa membantu merawat bayi untuk mengurangi beban istri. Keberadaan suami tentunya dapat membuat istri merasa aman, mendapat dukungan, tidak merasa sendiri, sehingga menekan risiko baby blues.

Dapat mendukung tumbuh kembang bayi sejak usia dini

Cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki dapat membuatnya meluangkan waktu untuk mendukung tumbuh kembang buah hatinya di usia dini. Anak yang memiliki ikatan atau bonding dengan ayahnya sejak baru lahir atau usia nol tahun, kelak dapat tumbuh menjadi anak yang memiliki emosi yang stabil dan kepribadian kuat. Apabila seorang ibu mengajarkan kasih sayang, kepekaan, dan kepedulian, maka seorang ayah mengajarkan tentang pondasi karakter anak dengan kepemimpinan, kedisiplinan, keberanian, dan tanggung jawab.

Baca Selengkapnya :   Ini Dia Syarat Pengajuan Cuti Karyawan !

Untuk perusahaan, loyalitas karyawan dapat meningkat

Memberikan hak cuti melahirkan yang cukup untuk karyawan laki-laki merupakan salah satu bentuk perhatian perusahaan pada kesehatan dan kesejahteraan keluarga karyawannya. Hal ini akan memberikan efek balik terhadap perusahaan berupa loyalitas karyawan yang akan meningkat.

Itu tadi beberapa informasi mengenai hak cuti melahirkan untuk suami. Apabila perusahaan tempat Anda bekerja ingin memberikan cuti tersebut lebih panjang dari ketentuan yang telah ditetapkan, sebaiknya Anda pastikan bahwa kebijakan tersebut menguntungkan bagi Anda sebagai karyawan dan bukannya malah merugikan Anda.

Untuk mengelola hak cuti karyawan, HR dapat menggunakan aplikasi HR seperti SmartPresence. Karyawan akan dengan mudah mengajukan cuti melalui aplikasi dan tim HR pun dapat mengelolanya dengan praktis. Tertarik menggunakan SmartPresence? Segera daftarkan perusahaan Anda dan nikmati uji coba gratis!

Daftar Isi

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!