PT atau Perseroan Terbatas merupakan jenis badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modalnya berasal dari saham. Seseorang akan dikatakan sebagai pemilik PT ketika sudah mempunyai bagian saham sebesar dari jumlah yang ditanamkan. Merujuk pada UU No. 40 Tahun 2007 yang mengatur tentang PT, dijelaskan bahwa perusahaan perseroan terbatas ini menjadi badan usaha yang berbentuk badan hukum dan didirikan berdasarkan perjanjian serta kegiatan usaha dengan modal yang seluruhnya terbagi dalam saham (persekutuan modal).
Dalam menjalankan perusahaan berjenis Perseroan Terbatas, modal saham yang dimiliki bisa dijual kepada pihak lain. Artinya, sangat memungkinkan terjadi perubahan organisasi atau kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan dan mendirikan perusahaan kembali. Dikarenakan PT dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka bisa dipastikan bahwa PT didirikan oleh minimal 2 (dua) orang. Pembuatan perjanjian ini harus diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sebelum resmi menjadi perusahaan berjenis PT. Bukan hanya itu, masih ada beberapa prosedur dan syarat yang harus dilengkapi dalam mendirikan sebuah PT.
Daftar Isi
ToggleSyarat Dokumen Pendirian PT
Dalam mendirikan sebuah PT ada beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dilalui. Salah satunya menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut ini dokumen yang diperlukan untuk mendirikan sebuah PT:
Catatan Penting:
Dokumen KTP, KK, dan NPWP harus dipastikan sudah di update dengan status terbaru.
- Misalnya: Jika ada perpindahan alamat domisili di KTP namun NPWP masih menggunakan alamat lama, maka NPWP wajib di update dengan alamat yang sesuai dengan KTP.
- Jika Istri ingin menjadi pengurus dan atau pemegang saham namun NPWP sudah digabungkan dengan NPWP Suami, maka NPWP Suami harus diupdate agar ikut mencantumkan nama Istri di NPWP milik Suami.
Prosedur Pendirian PT
Jika Anda ingin membuat PT, pastikan Anda sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh UU No.40 Tahun 2007 dan juga UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020.
Berikut ini syarat pembuatan PT berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan juga Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11, yang dapat kamu pelajari dan ikuti sebagai syarat mendirikan PT:
1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas
Syarat ini harus Anda penuhi terlebih dahulu dengan mengajukan nama PT Anda. Pengajuan nama perusahaan ini dapat Anda daftarkan di notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham. Pendaftaran nama PT (Perseroan Terbatas) ini bertujuan untuk memperoleh persetujuan berdirinya PT Anda dari Kemenkumham sesuai dengan UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Adapun syarat yang Anda dibutuhkan sebagai berikut:
- Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
- Melampirkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (“KTP”) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
- Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT.
Syarat diatas diperlukan untuk melakukan pengecekan nama PT yang Anda ajukan untuk memastikan tidak ada kesamaan nama dengan PT yang sudah terlebih dahulu mendaftar. Jadi, ada baiknya Anda menyiapkan dua atau tiga pilihan.
2. Pembuatan Akta Pendirian PT
Syarat Pembuatan PT yang kedua adalah pembukaan akta pendirian PT. Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang dan kemudian memperoleh persetujuan dari Menteri Kemenkumham. Adapun Anda harus memperhatikan hal-hal berikut ini untuk membuat akta pendirian PT, yaitu:
- Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
- Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
- Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
- Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal dasar;
- Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.
3. Pembuatan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan)
SKDP dapat Anda ajukan ke kantor kelurahan setempat sesuai alamat kantor PT Anda sebagai bukti keberadaan dan keterangan alamat perusahaan (domisili atau jika ada gedung). Anda juga perlu mempersiapkan persyaratan lainnya seperti fotokopi PBB tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha (bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran), KTP Direktur, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika PT Anda tidak berada di gedung perkantoran.
4. Pembuatan NPWP
Permohonan NPWP dapat Anda ajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT Anda. Anda juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi Direktur PT (Perseroan Terbatas), fotokopi KTP Direktur (atau fotokopi Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT (Perseroan Terbatas).
5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan
Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan bisa Anda ajukan ke Menteri Kemenkumham untuk memperoleh pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT (Perseroan Terbatas) sesuai dengan UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas). Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
- Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian;
- Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
- Asli akta pendirian.
6. Mengajukan SIUP
SIUP menjadi izin resmi yang dikeluarkan pemerintah dan diberikan oleh setiap individu atau perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan. Dengan adanya SIUP ini, badan usaha dinyatakan legal dan dilindungi oleh hukum. Jadi, ketika Anda akan mendirikan suatu PT, pastikan Anda mengajukan SIUP karena jika tidak, Anda akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Pasal 106 UU Perdagangan. Adapun klasifikasi dari Surat Izin Usaha Perdagangan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:
- SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
- SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7. Ajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Ini menjadi dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha karena memiliki TDP berarti suatu badan usaha atau perusahaan sudah melakukan kewajibannya untuk mendaftarkan perusahaannya. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. TDP menjadi tahapan terakhir bagi Anda pemilik perusahaan setelah semua dokumen perizinan dilengkapi, seperti NPWP, akta perusahaan dan lain-lain. Masa berlaku TDP ini 5 tahun, sehingga setelah 5 tahun Anda harus memperbarui 3 bulan sebelum masa berlaku habis.
8. Berita Acara Negara Republik Indonesia
Setelah perusahaan Anda melakukan wajib daftar perusahaan dan mendapat pengesahan dari Menteri Kemenkumham, perusahaan wajib diumumkan dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI) sebagai bentuk penyempurnaan status sebagai badan hukum.
Reference: