Bekerja tidak hanya duduk berjam-jam di depan laptop saja, tetapi ada juga pekerjaan yang harus turun ke lapangan dan ada juga yang berkutat dengan sebuah mesin raksasa yakni bagi para pekerja pabrik.
Selain sudah lelah bekerja berjam-jam, ada juga pekerja yang dituntut untuk menyelesaikan pekerjaannya hari itu juga maka dari itu mereka terpaksa harus lembur demi menyelesaikan pekerjaan yang harus sudah selesai pada jam atau hari tertentu.
Tetapi apakah kalian sudah mengerti bahwa sebenarnya ada peraturan dari Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) yang mengatur tentang jam kerja? Mari simak pembahasannya di bawah ini.
Daftar Isi
TogglePeraturan Perundang-Undangan yang Mengatur Jam Kerja
Jam kerja adalah patokan waktu yang digunakan oleh para pekerja dalam melakukan pekerjaan sehari-hari. Pada umumnya jam kerja mulai dari pagi hingga sore hari, tapi ada juga yang jam kerjanya dimulai pada saat sore ke malam atau malam ke pagi hari. Peraturan tentang jam kerja tertuang dalam Undang-Undang di bawah ini:
- Pasal 77 sampai Pasal 85 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.
- Pasal 21 sampai Pasal 25 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja
Dan dengan diresmikannya UU Cipta Kerja maka lahirlah PP No. 35/2021 untuk melengkapi perubahan mengenai aturan perburuhan.
Berapa Lama Waktu Bekerja Sesuai Dengan Peraturan?
Sesuai dengan aturan yang sudah tertuang dalam Pasal 77 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja, serta pasal 21 ayat (2) PP No. 35/2021, masing-masing pengusaha diwajibkan untuk menetapkan ketentuan jam kerja.
Berikut ini adalah aturan dari menaker tentang jam kerja sesuai dengan kedua sistem tersebut adalah sebagai berikut:
- Untuk 6 hari kerja dalam seminggu: 7 jam kerja setiap hari atau 40 jam seminggu.
- Untuk 5 hari kerja dalam seminggu: 8 jam kerja setiap hari atau 40 jam seminggu.
Jika jam kerja mengacu pada peraturan di atas maka yang diatur hanya sebatas waktu atau durasi kerja 7 – 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu. Lalu bagaimana jika jam kerja melebihi dari waktu yang sudah ditentukan? Itu artinya, pekerja berhak mendapatkan upah tambahan atau biasa disebut dengan lembur.
Pengecualian Jam Kerja
Ada beberapa hal yang menjadi pengecualian penerapan aturan atau ketentuan jam kerja menurut Depnaker seperti yang sudah tertuang dalam kedua peraturan yang sudah dibahas di atas. Karena ada beberapa sektor usaha bisa menerapkan ketentuan jam kerja kurang maupun lebih dari ketentuan di atas, sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) PP No. 35/2021.
Lalu apa saja sih sektor usaha yang tidak memberlakukan aturan jam kerja normal? Pengecualian ini diperuntukkan bagi beberapa perusahaan yang memiliki karakteristik seperti di bawah ini:
- Pekerjaan dapat diselesaikan kurang dari 7 jam dalam sehari dan kurang dari 35 jam dalam seminggu.
- Waktu kerja yang fleksibel.
- Pekerjaan bisa dilakukan di luar lokasi kantor.
Dengan beberapa karakteristik di atas, maka perlu adanya pemantauan khusus bagi para pekerja Anda, salah satu caranya dengan menggunakan aplikasi absensi online yang bisa tracking kegiatan para pekerja.
Itulah aturan perundangan-undangan yang sudah dibuat oleh Depnaker, semoga bisa menjadi acuan bagi para pemilik perusahaan dan calon pengusaha untuk menentukan jam kerja dengan sebaik mungkin.