fbpx

Cara Membuat Surat Perjanjian Kerjasama Yang Baik!

Bagikan artikel ini

Surat Perjanjian Kerjasama

Dalam dunia bisnis, surat perjanjian kerjasama atau yang lebih dikenal dengan Memorandum of Understanding (MoU) merupakan sebuah hal yang sangat lumrah. Selain itu surat perjanjian kerjasama atau MoU ini tidak hanya digunakan dalam dunia bisnis saja, tetapi banyak keperluan lain di luar bisnis yang terkadang juga membutuhkan surat ini.

MoU ini biasanya berisikan mengenai penjelasan suatu proyek yang akan dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait. Isi dari surat ini lebih mengenai hak dan kewajiban yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak yang bekerja sama. Sedangkan sifat dari surat ini adalah mengikat, karena surat ini dibubuhi dengan tanda tangan diatas materai yang disertai sejumlah saksi sesuai dengan kesepakatan.

Surat perjanjian kerjasama dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :

  • Surat perjanjian autentik : merupakan surat perjanjian kerjasama yang dibuat, dihadiri, atau diketahui oleh pejabat pemerintah yang berperan sebagai saksi.
  • Surat perjanjian di bawah tangan : merupakan surat perjanjian kerjasama yang tidak menghadirkan saksi atau tanda bukti dari pejabat pemerintah melainkan hanya dihadiri oleh pihak-pihak tertentu yang telah disepakati.

Fungsi dan Manfaat Surat Perjanjian Kerjasama

Sesuai dengan pengertiannya, MoU ini berfungsi sebagai bukti otentik bahwa pihak yang menandatangani surat ini harus memenuhi kewajiban dan tanggung jawab kerjasama sesuai kesepakatan. MoU ini setidaknya memiliki 4 fungsi yang mendasar. Berikut ini 4 fungsi dan manfaat dari MoU.

Baca Selengkapnya :   Pengertian Perusahaan Dagang Dan Karakteristiknya

Aspek Keamanan

Seringkali dalam kerjasama ada beberapa pihak mungkin tidak mau melakukan kewajiban ataupun haknya. Akan tetapi dengan adanya MoU ini maka seluruh pihak dalam suatu kerjasama dapat merasa aman, karena surat ini mengikat dan menjamin seluruh pihak terlibat untuk melakukan kewajiban dan mendapatkan haknya.

Hak dan Kewajiban

Dalam surat juga biasanya tertulis dengan jelas batasan dari hak serta kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang melakukan kerjasama. Dengan begitu, semuanya akan lebih terjamin.

Mengurangi Risiko

Dalam kerjasama, pastinya resiko terjadinya perselisihan antar pihak yang bekerjasama dapat terjadi. Dengan adanya MoU ini risiko terjadinya perselisihan antar pihak yang bekerjasama akan menjadi semakin kecil terjadinya.

Acuan Penyelesaian

Fungsi dan manfaat yang terakhir adalah sebagai acuan dari setiap urusan kerjasama terkait hal apa pun. Semisal terjadi perselisihan atau perdebatan antara pihak dalam kerjasama maka surat tersebut dapat menjadi acuan untuk menyelesaikannya. Bahkan, surat perjanjian ini dapat menjadi bukti konkret di pengadilan resmi dan ditujukan kepada hakim yang memimpin proses persidangan.

Tips dan Cara Membuat Surat Perjanjian Kerjasama

Dalam pembuatan sebuah MoU tidak bisa dilakukan dengan asal-asalan. Maka dari itu, sebelum membuat  MoU ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu terkait dengan syarat sah surat tersebut.

Berikut ini beberapa syarat sah surat perjanjian kerjasama:

  • Menggunakan kertas bermeterai : Pembuatan surat perjanjian kerjasama harus dilakukan menggunakan kertas bersegel atau setidaknya ada materai di atasnya.
  • Tanpa paksaan : pihak yang terkait dalam surat perjanjian tersebut harus secara sukarela, ikhlas, dan tidak mendapatkan paksaan dari satu pihak pun.
  • Jelas dan mudah dimengerti : isi dari surat perjanjian juga harus bisa dimengerti oleh seluruh pihak terkait dan disetujui. Dalam membuat surat perjanjian, isi yang dituliskan juga harus rinci dan jelas.
  • Dibuat secara sadar : setiap pihak yang terkait dalam surat perjanjian tersebut harus memiliki kejiwaan yang sehat dan sadar pada saat membuat perjanjian kerjasama tersebut.
  • Patuh pada undang-undang : surat perjanjian kerjasama harus tunduk dan patuh pada undang-undang serta norma susila.
Baca Selengkapnya :   8 faktor membuat iklan lowongan pekerjaan yang baik dan menarik

Setelah mengetahui syarat sah surat perjanjian kerjasama, selanjutnya ada beberapa cara dalam membuat MoU yang baik dan benar.

  • Terdapat judul kontrak yang ditulis dengan singkat, jelas, dan padat.
  • Identitas dari setiap pihak yang bersangkutan dalam surat perjanjian tersebut juga harus dicantumkan dengan jelas.
  • Latar belakang dari kesepakatan juga harus dituliskan.
  • Dijelaskan mekanisme penyelesaian masalah saat terjadi sengketa.
  • Memiliki tanda tangan dari seluruh pihak terkait atau lebih, serta diikuti oleh saksi di kolom yang berbeda.
  • Surat perjanjian digandakan sesuai kebutuhan.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Budi

Alamat: Jl. Melati, Denpasar

Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama

Nama: Yoga

Alamat : Jl. Ahmad Yani Utara, Denpasar

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua

Untuk selanjutnya antara pihak pertama dan kedua memiliki perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:

Pihak pertama menitipkan barangnya pada pihak kedua dengan sistem konsinyasi. Pihak kedua mendapatkan 15% dari omzet penjualan barang yang dititikan pihak pertama.

Jumlah maksimal penitipan barang yang dilakukan pihak pertama kepada pihak kedua adalah sebesar 200 item untuk setiap barangnya.

Baca Selengkapnya :   Perhitungan Overtime Karyawan Terbaru

Pendistribusian barang untuk area Denpasar dan sekitarnya diatur oleh pihak kedua.

Pihak pertama akan membantu mempromosikan pihak kedua, dan begitu juga sebaliknya.

Pihak kedua melaporkan hasil penjualan kepada pihak pertama setiap bulannya, di awal bulan berikutnya disertai dengan penyerahan laba sebesar 90% dari omzet penjualan barang titipan pihak pertama kepada pihak kedua.

Demikian perjanjian kerjasama ini kami buat untuk menjadi ikatan di antara kami.

Segala hal yang belum termuat pada perjanjian ini, dibicarakan bersama antara pihak pertama dan pihak kedua untuk mencapai mufakat di kemudian hari dan otomatis menjadi addendum pada perjanjian ini.

Perjanjian ini kami buat secara penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari manapun.

Jika terjadi perselisihan pada pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah.

Namun, jika tidak terselesaikan dengan batas waktu yang ditentukan, kami sepakat menyelesaikan secara hukum yang berlaku.

Denpasar, 8 April 2021.

Pihak Pertama                                                                Pihak Kedua,

Budi                                                                                       Yoga

Daftar Isi

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!