Perjalanan usaha atau bisnis apapun tidak mungkin lepas dari yang namanya bekerja sama. Kerja sama ini ada untuk mencapai tujuan tertentu, salah satunya mengembangkan bisnis Anda supaya terus maju. Namun, ketika melakukan kerja sama, diperlukan dokumen tertentu sebagai pendukung yang menyertakan hak dan kewajiban kedua belah pihak bisa dilaksanakan.
Surat inilah yang dinamakan dengan surat perjanjian kerja sama. Hadirnya surat kerja sama ini penting karena menyangkut usaha yang dilakukan dan berpotensi menyebabkan keraguan serta konflik jika tidak tertulis. Untuk itu, pastikan Anda memiliki surat kerja sama agar setiap pihak dapat memahami dengan jelas apa yang diharapkan dari mereka dan apa yang mereka bisa harapkan dari pihak lainnya.
Lalu, bagaimana cara membuat surat perjanjian kerja sama yang baik?
Daftar Isi
ToggleTips Membuat Surat Perjanjian Kerjasama
Dalam pembuatan sebuah MoU tidak bisa dilakukan dengan asal-asalan. Maka dari itu, sebelum membuat MoU ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu terkait dengan syarat sah surat tersebut.
Berikut ini beberapa syarat sah surat perjanjian kerjasama:
- Kesepakatan kedua belah pihak: surat perjanjian harus mencakup kesepakatan yang jelas antara pihak yang terlibat. Ini menunjukkan bahwa setiap pihak sepakat untuk terikat oleh ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut.
- Kesesuaian dengan hukum yang berlaku: Perjanjian kerja sama harus menyesuaikan dengan hukum yang berlaku di wilayah tempat perjanjian tersebut dibuat dan berlaku. Ini termasuk mematuhi ketentuan hukum yang mengatur jenis transaksi atau kerjasama yang diatur dalam perjanjian.
- Tujuan yang sah dan tidak melanggar hukum: pastikan isi dari perjanjian tidak bertentangan dengan ketentuan moral atau kebijakan yang berlaku. Jadi, pastikan tercantum tujuan yang sah, yang memang diakui oleh hukum.
- Memuat unsur perjanjian yang lengkap: suatu perjanjian harus memuat semua unsur yang diperlukan sehingga dikatakan sah, seperti identitas pihak terlibat, deskripsi jelas tentang objek perjanjian, syarat yang mengatur pelaksanaan perjanjian, serta klausul lain yang dianggap penting oleh kedua belah pihak.
- Menggunakan kertas bermeterai: Pembuatan surat perjanjian kerjasama harus dilakukan menggunakan kertas bersegel atau setidaknya ada materai di atasnya.
- Tanpa paksaan: pihak yang terkait dalam surat perjanjian tersebut harus secara sukarela, ikhlas, dan tidak mendapatkan paksaan dari satu pihak pun.
- Jelas dan mudah dimengerti: isi dari surat perjanjian juga harus bisa dimengerti oleh seluruh pihak terkait dan disetujui. Dalam membuat surat perjanjian, isi yang dituliskan juga harus rinci dan jelas.
- Dibuat secara sadar: setiap pihak yang terkait dalam surat perjanjian tersebut harus memiliki kejiwaan yang sehat dan sadar pada saat membuat perjanjian kerjasama tersebut.
- Patuh pada undang-undang: surat perjanjian kerjasama harus tunduk dan patuh pada undang-undang serta norma susilla.
Cara Membuat Surat Perjanjian Kerjasama
- Mencantumkan kop surat: di dalam pembuatan MoU, pastikan ada kop surat sebagai identitas resmi pengirim surat, baik itu perusahaan, lembaga terkait maupun instansi.
- Terdapat nomor surat: setiap perusahaan memiliki cara tersendiri dalam membuat nomor surat. namun , secara umum kode nomor dapat Anda buat dengan mencantumkan data lengkap seperti:
– Kode nomor surat.
– Nomor urut surat yang akan dikeluarkan.
– Lembaga atau instansi yang mengeluarkan.
– Bulan dan tahun berjalan.
Nomor surat menjadi komponen yang diperlukan dalam surat MoU, karena dengan nomor ini, staff administrasi jadi lebih mudah melakukan penyusunan dan penyimpanan surat. - Ditulis dalam bahasa yang baik dan benar: setiap pembuatan surat perjanjian kerjasama, pastikan menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh pihak terlibat. Ini untuk memastikan kejelasan, kepastian, dan kekuatan hukum dari perjanjian tersebut, sehingga menghindari interpretasi yang ambigu tentang pemahaman isi perjanjian antara pihak-pihak terlibat. Ketika sebuah perjanjian ditulis dengan bahasa yang jelas dan akurat, setiap frasa atau klausa memiliki arti yang jelas dan tegas, meminimalkan potensi konflik atau sengketa di masa depan.
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Budi
Alamat: Jl. Melati, Denpasar
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama
Nama: Yoga
Alamat : Jl. Ahmad Yani Utara, Denpasar
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua
Untuk selanjutnya antara pihak pertama dan kedua memiliki perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:
Pihak pertama menitipkan barangnya pada pihak kedua dengan sistem konsinyasi. Pihak kedua mendapatkan 15% dari omzet penjualan barang yang dititikan pihak pertama.
Jumlah maksimal penitipan barang yang dilakukan pihak pertama kepada pihak kedua adalah sebesar 200 item untuk setiap barangnya.
Pendistribusian barang untuk area Denpasar dan sekitarnya diatur oleh pihak kedua.
Pihak pertama akan membantu mempromosikan pihak kedua, dan begitu juga sebaliknya.
Pihak kedua melaporkan hasil penjualan kepada pihak pertama setiap bulannya, di awal bulan berikutnya disertai dengan penyerahan laba sebesar 90% dari omzet penjualan barang titipan pihak pertama kepada pihak kedua.
Demikian perjanjian kerjasama ini kami buat untuk menjadi ikatan di antara kami.
Segala hal yang belum termuat pada perjanjian ini, dibicarakan bersama antara pihak pertama dan pihak kedua untuk mencapai mufakat di kemudian hari dan otomatis menjadi addendum pada perjanjian ini.
Perjanjian ini kami buat secara penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari manapun.
Jika terjadi perselisihan pada pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah.
Namun, jika tidak terselesaikan dengan batas waktu yang ditentukan, kami sepakat menyelesaikan secara hukum yang berlaku.
Denpasar, 8 April 2021.
Pihak Pertama Pihak Kedua,
Budi Yoga