Cuti merupakan hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada setiap karyawan. Selama ini mungkin Anda sering mendengar mengenai istilah cuti sakit, cuti hamil dan melahirkan, cuti haid, serta cuti tahunan. Selain cuti tersebut ada salah satu jenis cuti yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya yaitu cuti besar.
Istilah cuti besar digunakan untuk menyebut hak istirahat panjang bagi karyawan. Cuti ini memang tidak terlalu familiar, karena masih banyak pihak yang tidak memahami tentang syarat, ketentuan dan alasan untuk pengambilan jenis cuti ini.
Daftar Isi
ToggleAturan Cuti Besar
Cuti ini sendiri sudah diatur oleh Pemerintah Indonesia dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 79. Dalam pasal tersebut sudah dijelaskan mengenai rentang waktu cuti dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan untuk bisa mengambil cuti tersebut.
Bagi seorang karyawan yang mengambil cuti ini nantinya akan diberikan waktu cuti sekurang-kurangnya selama 2 bulan. Syarat utama agar bisa mengambil cuti ini adalah lama karyawan bekerja yang bersangkutan pada satu perusahaan. Minimal karyawan sudah bekerja selama 6 tahun pada satu perusahaan yang sama.
Pelaksanaan cuti besar dapat diambil pada tahun ketujuh dan kedelapan dimana masing-masing 1 bulan tiap tahunnya. Apabila karyawan mengambil cuti tersebut, maka karyawan tersebut tidak berhak atas istirahat tahunan pada tahun tersebut. Ketentuan cuti ini berlaku setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
Hal Yang Perlu Diketahui Perusahaan
Selain jangka waktu dan persyaratan dalam pengambilan cuti, pemerintah juga sudah mengatur berbagai hall yang harus ditaati oleh perusahaan apabila karyawannya mengambil cuti besar.
Pengusaha Tetap Membayar Upah
Sebagaimana cuti berbayar lainnya, perusahaan tetap wajib membayarkan upah karyawan di masa cuti besar. Selain itu, pada pelaksanaan cuti ini di tahun kedelapan, karyawan berhak mendapat kompensasi istirahat tahunan sebesar setengah bulan gaji. Yang dimaksud gaji adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Wajib Memberitahu Waktunya Secara Tertulis
Perusahaan juga diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada karyawan yang sudah berhak atas cuti besar paling lambat 30 hari sebelumnya. Seperti contohnya, seorang karyawan mulai bekerja di perusahaan Anda pada 1 Maret 2015, maka yang bersangkutan berhak mengambil cuti besar setelah 1 Maret 2021 dan untuk pemberitahuan paling lambat dilakukan 29 Januari 2021.
Baca Juga: Apakah Ada Cuti Melahirkan Untuk Suami???
Hak Istirahat Panjang Kadaluarsa
Penggunaan cuti panjang memiliki batas akhir, yaitu 6 bulan sejak hak cuti aktif. Apabila karyawan tidak mengambil cuti panjang dalam rentang waktu 6 bulan, maka jatah cuti panjang mereka akan gugur secara otomatis. Selain itu perusahaan juga bisa meminta karyawan menunda karyawannya mengambil jatah cuti panjang mereka dengan pemberitahuan tertulis.
Apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan yang memiliki hak cuti besar dan belum memakainya. Maka perusahaan wajib membayarkan gaji selama cuti besar.
Aturan cuti ini dan berbagai cuti lain harus dikelola dengan baik agar memastikan pemberian hak karyawan sudah selaras dengan kebutuhan perusahaan. Untuk mengelola hak cuti karyawan yang lebih mudah, HR dapat menggunakan aplikasi HR seperti SmartPresence. Karyawan akan dengan mudah mengajukan cuti melalui aplikasi dan tim HR pun dapat mengelolanya dengan praktis. Tertarik menggunakan SmartPresence? Segera daftarkan perusahaan Anda dan nikmati uji coba gratis!