BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga publik yang memberikan perlindungan risiko ekonomi bagi tenaga kerja. Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan sendiri biasanya digunakan untuk program Jaminan Hari Tua. Ada beberapa program yang diluncurkan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan risiko bagi para tenaga kerja. Beberapa program tersebut misalnya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Program Jaminan Pensiun.
Program BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. Program Jaminan Kecelakaan Kerja misalnya dapat cair ketika terjadi kecelakaan kerja. Begitu juga pada Program Jaminan Kematian yang akan cair ketika pekerja meninggal dunia. Pada Program Hari Tua, pekerja bisa mengajukan pencairan saat sudah berhenti bekerja. Beberapa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan antara lain.
Daftar Isi
Toggle1. Surat Keterangan Sudah Berhenti Bekerja
Surat keterangan sudah berhenti bekerja bisa didapatkan melalui perusahaan. Surat ini menjadi bukti bahwa seseorang sudah tidak bekerja lagi
2. Kartu Jamsostek/BPJS Tenaga Kerja
Kartu Jamsostek diperlukan sebagai bukti bahwa seseorang memang tergabung dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya dapat diperiksa apakah memang benar merupakan anggota dan berapa yang bisa dicairkan. Bawa kartu asli dan fotokopinya.
3. KTP
KTP asli dan fotokopi KTP perlu dibawa sebagai bukti identitas. Ada baiknya KTP tersebut merupakan yang terbaru sesuai data diri saat ini.
4. Fotokopi KK
Bawa fotokopi KK dan Kartu Keluarga yang asli. Sebaiknya membawa lebih dari satu lembar untuk cadangan.
5. Fotokopi Buku Tabungan
Pekerja perlu membawa fotokopi buku tabungan dari peserta. Ini agar diketahui nomor rekening dari peserta.
6. Pas Foto 3×4, 4×4, Empat Rangkap
Bawa pas foto diri peserta dengan ukuran 3×4 dan 4×4. Bawa masing-masing empat rangkap.
Melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan sendiri dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Sebelumnya peserta juga harus melakukan pendaftaran secara online untuk mendapatkan nomor antrian. Berikut ini beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan:
- Melakukan pendaftaran secara online.
- Mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
- Mengisi formulir klaim bermaterai.
- Menyerahkan dokumen syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
- Petugas mengecek dokumen dan memberikan tanggal pencairan saldo.
Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sendiri sebenarnya bisa dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor. Saat ini sudah tersedia aplikasi mobile yang dapat diunduh atau bisa juga langsung melalui situs resminya. Peserta yang ingin mencairkan dana mereka harus mengunggah soft copy dari dokumen yang telah disyaratkan. Jadi sebelumnya dokumen yang diperlukan harus diubah dulu ke dalam bentuk digital.
Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan baik itu dilakukan secara offline dan online pada dasarnya sama saja. Namun bentuk dokumen persyaratan yang berbeda, yaitu dokumen biasa dan dokumen digital/scan. Peserta yang tidak ingin repot datang ke kantor BPJS, bisa melakukan proses pencairan dana secara online.
info detail disini