fbpx

Ini Dia Jenis-Jenis Kepesertaan BPJS

Bagikan artikel ini

Jenis Kepesertaan BPJS

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau yang biasa di sebut BPJS adalah asuransi yang dimiliki oleh pemerintah. BPJS sendiri dapat di kategorikan menjadi 2 (dua) yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dari 2 (dua) kategori tersebut dibagi lagi menjadi beberapa jenis kepesertaannya. Berikut ini jenis-jenis kepesertaan BPJS menurut kategorinya.

1. Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan yang berfokus dalam memberikan jaminan lesehatan bagi seluruh warga negara indonesia (WNI) dan juga warga negara asing yang sudah tinggal minimal 6 bulan. Awalnya sebagian orang mengenal Askes, Jamkesmas, Jamkesda dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Namun semua program tersebut sudah tidak ada dan sudah di ubah menjadi BPJS Kesehatan. Untuk kepesertaan  BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI).

  1. Peserta  Penerima Bantuan  Iuran (PBI)
    Peserta   BPJS PBI   meliputi orang   yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu menurut data dari di Dinas Sosial. Untuk biaya iuran bulanan tidak dibebani ke peserta BPJS PBI melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah
  2. Peserta  Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI)
    Sedangkan untuk Peserta BPSJ Non-PBI merupakan peserta  yang tidak tergolong fakir miskin danorang tidak mampu. Jika BPJS-PBI biaya per bulan ditanggung oleh pemerintah, maka jenis kepesertaan BPJS Kesehatan ini berkewajiban untuk membayar iuran bulanan sendiri. Ini dikarenakan peserta dianggap mampu membayar iuran dan tidak termasuk fakir miskin atau orang tidak mampu. Peserta BPJS Non-PBI dibagi lagi menjadi 3 yaitu :
    1. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya.
    2. Pekerja  Bukan Penerima  Upah dan anggota  keluarganya, terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja danpekerja mandiri
    3. Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.
Baca Selengkapnya :   Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan

2. Jenis Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS ketenagakerjaan merupakan  program pemerintah yang memberikan jaminan sosial ekonomi untuk setiap pekerja di Indonesia. Sistem jaminan sosial tenaga kerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM),Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Sedangkan untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi 4 jenis. Berikut ini jenis-jenis kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Pekerja Penerima Upah
    Pekerja Penerima Upah (PU) adalah Setiap orang yang bekerja dengan  menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Peserta Pekerja Penerima Upah dapat mengikuti keempat program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap, untuk pendaftarannya dilakukan oleh perusahaan pemberi kerja.
  2. Pekerja Bukan Penerima Upah
    Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya. Peserta Bukan Penerima Upah hanya dapat mengikuti tiga program perlindungan secara bertahap, yaitu JKK, JKM, dan JHT.
  3. Pekerja Jasa Konstruksi
    Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Kepesertaan dari Jasa Konstruksi diantaranya adalah Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu. Pesertanya hanya bisa mengikuti dua program perlindungan, yaitu JKK dan JKM, yang iurannya dibebankan sepenuhnya oleh kontraktor.
  4. Pekerja Migran Indonesia
    Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Peserta Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat mengikuti dua program perlindungan wajib, yaitu JKK dan JKM. Dan peserta dapat menambah program JHT secara sukarela.
Baca Selengkapnya :   Ini Dia Cara Pindah Faskes BPJS

Daftar Isi

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!