Sudah menjadi tugas dari Divisi HR sebuah perusahaan untuk memperhatikan kesejahteraan karyawan, termasuk mempersiapkan pensiun karyawan. Maka dari itu karyawan wajib didaftarkan ke dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Kedua program tersebut memiliki manfaat yang sangat besar yaitu memastikan kemandirian ekonomi dan finansial pekerja/buruh saat nantinya mereka sudah tidak produktif lagi. Tidak hanya karyawan, ahli waris pun dapat menjadi penerima manfaat selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun mungkin terdengar memiliki fungsi yang sama, namun manfaat dari kedua program yang bisa didapatkan oleh pekerja sangat berbeda. Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun perlu Anda pahami agar dapat mensosialisasikannya kepada para karyawan. Berikut beberapa perbedaan mendasar yang harus Anda ketahui.
Perbedaan JHT & Jaminan Pensiun
Ada beberapa hal yang membedakan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun Karyawan. Diantaranya adalah sebagai berikut ini:
- JHT dapat diambil sekaligus saat pekerja masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sedangkan Jaminan Pensiun dapat diterima setiap bulan saat pekerja masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- JHT harus mengakumulasikan iuran kemudian dijumlahkan dengan hasil pengembangan. Sedangkan tarif Jaminan Pensiun didasarkan atas gaji, masa kerja dan faktor manfaatnya.
- Untuk jumlah iuran JHT adalah sebesar 5,7% dengan pembagian 3,7% dibayarkan oleh perusahaan, dan 2% dibayarkan oleh karyawan. Sedangkan jumlah iuran Jaminan Pensiun adalah sebesar 3% dengan pembagian 2% dibayarkan oleh perusahaan, dan 1% dibayarkan oleh karyawan.
Pada dasarnya Jaminan Hari Tua (JHT) kita terima sekaligus pada saat masa pensiun (berlaku untuk pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, & pekerja migran Indonesia), sedangkan Jaminan Pensiun (JP) merupakan pendapatan bulanan untuk memenuhi hidup ketika memasuki hari tua/pensiun (Hanya Pekerja Penerima Upah). Penerimaan manfaat pensiun yang diterima secara periodik dapat dilanjutkan oleh ahli waris, seperti janda atau duda, anak, orangtua, sampai mereka melepaskan hak atas manfaat pensiun.
Dalam melakukan pencairan dananya, kedua program tersebut pun berbeda. Walaupun JHT dan Jaminan Pensiun dapat diambil ketika memasuki usia pensiun sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan, namun uang hasil tabungan peserta JHT boleh digunakan untuk persiapan pensiun (maksimal 10%), dan uang perumahan (maksimal 30%). Dengan syarat, sudah mengikuti program JHT minimal selama 10 tahun. Maka dengan demikian, pekerja dapat merencanakan masa pensiunnya dengan lebih baik.