Sebagai seorang pekerja, Anda akan mendapatkan gaji yang dibayarkan perusahaan setiap bulannya. Gaji yang dibayarkan oleh perusahaan ini umumnya terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok dan tunjangan, baik tunjangan tetap karyawan dan tunjangan tidak tetap.
Tunjangan karyawan adalah bagian dari gaji atau upah yang akan diterima oleh karyawan sebagai imbalan atas pekerjaan yang sudah dilakukannya. Besaran tunjangan karyawan umumnya telah ditentukan masing-masing perusahaan dan tiap karyawannya berbeda-beda tergantung dari kesepakatan ataupun jabatan kerjanya.
Bentuk dari tunjangan ini sangat beragam bisa berupa tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan tunjangan lainnya. Walau pada dasarnya tunjangan dibedakan menjadi dua jenis, yakni tetap dan tidak tetap. Berikut merupakan pengertian dari tunjangan tetap dan tidak tetap karyawan
Daftar Isi
ToggleTunjangan Tetap
Tunjangan tetap merupakan tunjangan yang memiliki sifat tetap atau tidak berubah dan diberikan terus menerus pada karyawan perusahaan tanpa melihat pada faktor lain yang mempengaruhinya. ,Faktor yang dimaksud adalah kehadiran, atau absensi, serta faktor lain yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Ada beberapa tunjangan yang dapat dikategorikan dalam tunjangan tetap seperti tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kemahalan,tunjangan daerah dan lain-lain. Tunjangan tetap dikatakan tidak dipengaruhi faktor lain karena tambahan yang diberikan adalah tambahan hal-hal yang idealnya bersifat tetap selama kondisi tidak berubah.
Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang diberikan baik secara langsung atau tidak langsung pada karyawan, yang diberikan secara tidak tetap. Selain itu pemberian tunjangan ini juga bisa dipengaruhi oleh berbagai macam faktor.
Contohnya seperti tunjangan transportasi yang diberikan hanya saat karyawan masuk, begitu juga tunjangan makan. Tentunya hal ini akan dihitung berdasarkan pada absensi kehadiran karyawan.
Besaran Tunjangan
Gaji yang diberikan perusahaan kepada karyawan biasanya terdiri atas tiga komponen yaitu gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Akan tetapi bisa saja perusahaan merancang struktur gaji yang terdiri atas gaji saja tanpa tunjangan, bisa juga gaji pokok ditambah tunjangan tetap, serta bisa juga gaji pokok ditambah tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 94 serta Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 Pasal 5 dengan jelas mengatur persentase gaji pokok minimal adalah 75% dari total gaji pokok dan tunjangan tetap. Jadi jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap inilah yang disebut upah tetap, yang besaran minimalnya adalah UMP (upah minimum provinsi). Akan tetapi untuk besaran tunjangan (tetap, maupun tidak tetap), tidak ada peraturan yang membatasinya.