fbpx

Jam Istirahat Itu Dihitung Jam Kerja? Ini Jawabannya!

Bagikan artikel ini

Jam Istirahat

Jam istirahat kerja adalah waktu untuk pemulihan setelah melakukan pekerjaan untuk waktu tertentu. Dengan pemberian waktu istirahat yang cukup, karyawan akan mampu bekerja dengan lebih baik hingga akhir jam kerja.  Maka dari itu, sudah merupakan kewajiban dari perusahaan untuk memberikan waktu istirahat kepada pekerjanya.

Jam Istirahat Menurut Undang-Undang

Dalam upaya melindungi para pekerja, sebenarnya pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan mengenai jam kerja. Pada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 79 disebutkan bahwa setiap pekerja berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, sekurang kurangnya 1/2 jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.

Selain itu berdasarkan pasal 85 UU No. 13 tahun 2003, pekerja tidak wajib bekerja pada hari – hari libur resmi ataupun hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan. Karena waktu istirahat itu merupakan hak karyawan, maka perusahaan wajib memberikan upah penuh. Akan tetapi, ada kalanya perusahaan menuntut pekerja untuk tetap bekerja pada hari-hari libur maka perusahaan wajib membayar upah lembur.

Baca Selengkapnya :   Ini Dia Cara Melakukan Analisis Beban Kerja!

Perjanjian Kerja Bersama

Jam kerja setiap perusahaan pastilah berbeda-beda sesuai bidangnya usahanya. Aturan tersebut hanya mengatur lamanya kerja secara garis besar, tapi untuk kapan mulai dan berakhirnya waktu kerja, hal ini harus dijelaskan lebih detail dalam Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan.

Syarat-syarat kerja yang harus dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) salah satunya adalah Hari Kerja, Jam Kerja, Istirahat dan Waktu Lembur. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 108 ayat 1 UU No.13/2003. Akan tetapi, untuk dapat melaksanakannya perjanjian kerja tersebut harus disahkan terlebih dahulu oleh Menteri atau pejabat dari Disnaker.

Untuk memastikan karyawan beristirahat dan kembali pada jam yang telah disepakati, perusahaan dapat menggunakan aplikasi absensi online yang dapat mencatat absensi karyawan dengan tepat. Dengan menggunakan absen online HR dapat menghemat waktu dalam melakukan perhitungan lembur dan sebagainya. Karyawan akan mendapatkan kompensasi yang seharusnya dan perusahaan pun tenang karena produktivitas terjaga.

Daftar Isi

Categories

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!