fbpx

Ini Dia Jenis Upah yang Berlaku di Indonesia

Bagikan artikel ini

Smartpresence

Ketika memasuki dunia pekerjaan, istilah upah bukan lagi hal asing bagi Anda bukan? Bagaimana tidak, upah sudah menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu oleh kalian para karyawan. Di Indonesia sendiri, hal-hal yang berkaitan dengan upah pun telah diatur dalam perundang-undangan, dengan tujuan untuk menjaga agar setiap proses pengupahan di Indonesia berjalan adil dan lancar. 

Dalam artikel ini akan diberikan informasi seputar upah, mulai dari pengertiannya hingga jenis-jenis upah apa saja yang berlaku di Indonesia. ‍

Apa Itu Upah? 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021, dijelaskan bahwa upah merupakan hak pekerja/buruh yang diterima dalam bentuk uang. Ini menjadi bentuk imbalan dari perusahaan atau pengusaha atau mereka pemberi kerja kepada para pekerja/buruh, yang telah ditetapkan dan dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja kedua belah pihak. Pengupahan ini pun termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh beserta dengan keluarganya. 

Sistem pengupahannya pun telah diatur menurut ketentuan perusahaan sebagai pemberi kerja kepada para karyawannya. Sistem yang dimaksud disini mencakup kebijakan dan strategi perusahaan dalam menentukan besaran upah yang diterima, waktu upah diberikan hingga proses pembayaran upah tersebut. 

Jenis-Jenis Upah di Indonesia 

Indonesia sendiri memiliki jenis upah yang berbeda-beda tergantung dari pekerjaan yang dilakukan oleh masing-masing pekerja atau karyawan. Dibawah ini merupakan jenis-jenis upah yang berlaku di Indonesia: 

Baca Selengkapnya :   Berkurangnya HR: AI mendominasi tempat kerja, “Bot” menjadi manajer perekrutan baru.

Sistem upah berdasarkan satuan waktu 

Sistem ini merupakan sistem yang ditentukan berdasarkan besaran upah yang diterima karyawan sesuai dengan waktu kerja mereka. Umumnya, satuan waktu yang digunakan untuk menghitung upah karyawan mencakup jam, hari, minggu dan bulan. Contoh paling umum yang sering ditemui adalah gaji yang diterima oleh karyawan swasta atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diterima secara bulanan karena memiliki kontrak kerja tertentu. 

Contoh lainnya, misalnya upah harian diberikan kepada pekerja lepas harian, upah mingguan misalnya diberikan kepada jasa tukang bangunan, atau upah lembur yang perhitungannya dimulai berdasarkan jam lembur seorang karyawan.

Sistem upah borongan 

Sistem upah borongan adalah sistem pembayaran di mana karyawan dibayar berdasarkan jumlah pekerjaan atau proyek yang berhasil diselesaikan, bukan berdasarkan jumlah waktu yang dihabiskan untuk melakukan pekerjaan tersebut. Dalam sistem ini, karyawan menerima pembayaran tetap untuk menyelesaikan tugas atau proyek tertentu, terlepas dari berapa lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Pada dasarnya, sistem upah borongan memberikan insentif kepada karyawan untuk bekerja lebih efisien dan produktif, karena mereka dapat menghasilkan lebih banyak uang dengan menyelesaikan lebih banyak pekerjaan dalam waktu yang lebih singkat. Sebaliknya, jika pekerjaan diselesaikan dalam waktu yang lebih lama dari yang diharapkan, karyawan mungkin tidak akan menerima bayaran tambahan.

Baca Selengkapnya :   8 Cara Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

Sistem upah bonus 

Sistem upah bonus menjadi metode yang digunakan perusahaan untuk memberikan karyawannya tambahan pembayaran atau insentif yang biasanya berupa uang. Bonus ini diberikan berdasarkan pencapaian yang telah dicapai oleh karyawan atau jika sudah melakukan pekerjaan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Bonus ini bukan hanya diberikan karena pencapaian individu, tapi juga bisa bagi tim, per departemen, atau bahkan pencapaian perusahaan secara keseluruhan. 

Berbeda dengan sistem upah tetap atau gaji pokok, di mana karyawan menerima pembayaran yang sama setiap periode gaji, sistem upah bonus memberikan insentif tambahan kepada karyawan yang mencapai atau melebihi target yang telah ditetapkan. Besarannya bisa beragam, tergantung pada kebijakan perusahaan dan hasil pencapaian yang diberikan.

Sistem upah bonus dapat mendorong karyawan untuk bekerja lebih keras, lebih produktif, dan lebih fokus pada tujuan yang telah ditetapkan. Ini juga dapat meningkatkan motivasi karyawan dan memperkuat hubungan antara karyawan dengan perusahaan.

Sistem upah berkala 

Ini menjadi metode upah dimana karyawan menerima kenaikan gaji atau upah secara berkala atas faktor pencapaian mereka, seperti lamanya masa mereka bekerja, kinerja atau pencapaian tertentu. Jika perusahaan mengadopsi sistem ini, maka kenaikan gaji atau upah akan diberikan sesuai dengan interval waktu yang telah ditetapkan, baik itu setiap tahun atau setiap beberapa tahun. 

Baca Selengkapnya :   Peran Komunikasi Bisnis Pada Perusahaan

Arti dari sistem upah berkala adalah memberikan penghargaan kepada karyawan atas pengalaman kerja dan kontribusi mereka yang terus meningkat seiring waktu. Kenaikan gaji atau upah ini dapat dianggap sebagai insentif bagi karyawan untuk tetap setia dan berkomitmen terhadap perusahaan, serta sebagai bentuk pengakuan atas peningkatan keterampilan, pengetahuan, dan kinerja mereka.

Sistem upah berdasarkan satuan waktu 

Untuk sistem yang satu ini, perusahaan akan memberikan upah kepada karyawannya berdasarkan jumlah waktu yang dihabiskan setiap karyawan untuk bekerja. Jadi, karyawan akan dibayar dengan tarif baik itu per jam, hari, minggu, atau bulan, bergantung pada kebijakan perusahaan dan jenis pekerjaan yang dilakukannya. 

Dengan kata lain, karyawan menerima bayaran sesuai dengan jumlah jam kerja yang mereka habiskan di tempat mereka bekerja. Jumlahnya pun juga disesuaikan dengan tarif upah per unit waktu (jam/hari), sesuai dengan ketetapan perusahaan. 

Untuk sistem upah ini biasanya digunakan untuk karyawan yang dipekerjakan dengan status jam kerja tetap atau tidak beraturan, serta yang mudah diukur dalam hal waktu. Misalnya, pekerjaan layanan pelanggan, pekerjaan produksi atau konstruksi.

Dengan demikian, pemahaman tentang jenis upah yang berlaku di Indonesia penting bagi karyawan, perusahaan, dan pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan hak-hak karyawan, dan kelancaran hubungan kerja secara umum.

Reference: 

Daftar Isi

Categories

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!