fbpx

Angka PHK Melonjak 23,56%, JKP Masih Seret?

Bagikan artikel ini

jaminan-kehilangan-pekerjaan-bpjs

Sejak resmi berlaku 1 Februari 2022, pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat khususnya mereka yang terkena PHK. Hal ini terbukti dari mencuatnya data yang ditunjukkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) terhadap klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 23,56%. Angka ini masih lebih rendah jika dibandingkan dengan kasus PHK yang terjadi 2 tahun sebelum, tepatnya di awal hadirnya Pandemi Covid-19. Akan tetapi, dengan lonjakan yang terjadi, JKP masih tidak kunjung lancar dalam pendistribusiannya. Padahal JKP telah menjadi amanat pemerintah dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. 

Tujuan hadirnya program JKP ini untuk mempertahankan derajat kehidupan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya tetap berada dalam taraf layak. Dengan cairnya bantuan JKP ini, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak sembari berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. 

Lalu, para pekerja yang terkena imbas PHK akan mendapat tunjangan pengangguran apa saja?

Simak artikel ini!

Bentuk Tunjangan JKP 

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang mengalami kondisi PHK akan diberikan tunjangan dalam tiga bentuk yaitu: 

Baca Selengkapnya :   Serba-Serbi Tentang Business Development

1. Uang Tunai 

Pekerja yang menerima manfaat JKP setelah dinyatakan sebagai pekerja PHK akan mendapat bantuan selama 6 bulan paling lama. Adapun perincian uang tunai yaitu sebesar = (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan). Upah dasar yang diterima terakhir wajib dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Perlu di garis bawahi, ketika Anda mendapatkan upah yang tinggi, program ini mempunyai batasan upah yaitu sebesar Rp 5juta sebagai dasar perhitungan

2. Informasi Lowongan Pekerjaan 

Manfaat lainnya adalah diberikannya informasi terkait lowongan pekerjaan dan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen dan konseling karir. Program ini menjadi tanggung jawab Kementerian Tenaga Kerja 

3. Pelatihan Kerja 

Pelatihan ini berfokus pada kompetensi kerja yang akan dilakukan bersama LPK baik pemerintah maupun swasta bersama Kementerian Tenaga Kerja 

Program ini harus diikuti dan dilaksanakan oleh para peserta JKP jika ingin hak tunjangan penganggurannya dicarikan. 

Lantas, siapa saja yang masuk dalam kategori yang berhak mendapat tunjangan pengangguran? 

Kategori Penerima JKP 

Saat ini, JKP menyasar pekerja formal atau disebut sebagai pekerja kantoran dan buruh pabrik dengan syarat: 

  1. WNI 
  2. Belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar sebagai peserta 
  3. Pekerja pada perusahaan Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) 
  4. Pekerja pada perusahaan Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT) 
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Baca Selengkapnya :   Ingin Masa Depan Terjamin? Ini 5 Pilihan Investasi Jangka Panjang Terbaik

Kriteria Kelulusan Agar Mendapat JKP 

Syarat Masa Iur :
Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut

Periode Pengajuan :
Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK

Syarat Pengajuan JKP :

  1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.
  2. Dokumen Bukti PHK:
    – bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
    – perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
    – petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
  4. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)

Jadi, hanya kriteria diatas yang bisa mendapatkan tunjangan pengangguran ya!

Nah, itu dia informasi seputar JKP, yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja untuk mempertahankan kelayakan hidup Anda. Buat kalian yang takut untuk kerja, nggak perlu worry #ayokerjalagi! 

Baca Selengkapnya :   Bingung Bagaimana Cara Kerja Cerdas? Ini Tipsnya!

Daftar Isi

Categories

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!