fbpx

Cuti Tahunan Dapat Diuangkan? Ini Jawabannya!

Bagikan artikel ini

Cuti Tahunan

Cuti merupakan hak yang didapat oleh semua karyawan dalam sebuah perusahaan. Masing-masing karyawan yang sudah bekerja lebih dari 6 atau 12 bulan secara berturut-turut pada sebuah perusahaan biasanya akan mendapatkan hak cuti. Untuk jumlah cuti itu sendiri sudah diatur dalam Menurut UU No. 13 tahun 2013 Pasal 79, yang mana setiap karyawan berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan yang bersangkutan bekerja mempunyai masa kerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut. 

Cuti tersebut dapat digunakan untuk liburan dengan keluarga, istirahat atau pun mengerjakan pekerjaan yang lainnya. Hak tersebut dapat diambil secara terus menerus selama 12 hari kerja atau dapat dibagi-bagi dalam beberapa hari. Jika karyawan tersebut mengundurkan diri, apakah sisa jatah cuti mereka dapat diuangkan? Berikut penjelasannya.

Hak Cuti Karyawan

Setiap karyawan yang bekerja di perusahaan berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Hak cuti tersebut harus diambil atau dimohonkan oleh karyawan kepada perusahaan. Apabila hak cuti karyawan telah timbul, maka perusahaan harus memberikan kesempatan kepada karyawan yang bersangkutan untuk mengambilnya. Meskipun bisa saja ada kesepakatan atas dasar pertimbangan perusahaan, atau adanya kepentingan yang sangat membutuhkan penanganan, hak cuti tersebut dapat ditangguhkan untuk jangka waktu selama-lamanya 6 bulan sejak timbulnya hak yang dimaksud.

Baca Selengkapnya :   Ini Dia Tahap dan Manfaat Performance Management!

Selanjutnya, jika seorang karyawan diputuskan hubungan kerjanya (PHK) dan pada saat terjadi PHK karyawan tersebut telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 6 bulan, maka karyawan berhak atas kompensasi cuti yang merupakan bagian dari uang penggantian hak sebesar upah penuh. Memang tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur adanya kompensasi/insentif sebagai penggantian cuti yang tidak diambil oleh karyawan. Artinya, apabila karyawan telah diberi kesempatan untuk cuti dan tidak ada kesepakatan penangguhan serta tidak ada kepentingan perusahaan yang sangat membutuhkan penanganan, maka jika cuti tidak diambil, hak cuti karyawan yang bersangkutan akan gugur dengan sendirinya.

Perhitungan Cuti Karyawan

Ada beberapa metode yang dapat dilakukan untuk menghitung hak cuti tahunan karyawan. Diantaranya adalah sebagai berikut:

Metode annually

Yaitu perusahaan akan menentukan terlebih dahulu periode bulan tertentu untuk memunculkan cuti karyawan. Biasanya perusahaan yang menggunakan metode ini akan memunculkan cuti pada awal tahun atau tepatnya pada bulan januari. Maka dari itu untuk karyawan yang baru bergabung, cutinya akan dihitung secara proporsional sampai ke bulan Januari. Sedangkan bagi karyawan lama, cutinya akan muncul pada bulan Januari sebanyak 12 hari. Dengan menggunakan metode ini, perusahaan akan dengan mudah melakukan perhitungan dan pengecekan cuti.

Baca Selengkapnya :   Program Kerja HRD yang Ada Di Perusahaan

Metode anniversary

Yaitu karyawan akan mendapatkan cuti apabila sudah bekerja selama 12 bulan. Efeknya, waktu pemunculan cuti antara karyawan satu dengan yang lainnya akan berbeda. Hal ini terkadang menjadi kesulitan tersendiri bagi perusahaan untuk melakukan pengecekkan. Akan tetapi metode ini sesuai dengan apa yang tertulis di dalam UU No. 13 Pasal 79 ayat 2.

Metode anniversary annually

Yaitu pencampuran antara metode annually dengan metode anniversary. Dimana bagi karyawan baru, cuti akan muncul ketika sudah genap 12 bulan bekerja maka di tahun berikutnya akan muncul cuti tahunannya mulai bulan Januari yang dihitung secara proporsional. Metode ini relatif sering digunakan oleh berbagai perusahaan di karena sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Metode monthly

Yaitu masing-masing karyawan berhak mendapatkan cuti tahunan sebanyak 1 hari per bulannya. Dan masa berlakunya ada yang 1 tahun setelah muncul, ada juga yang akan habis pada akhir tahun periode berjalan.

Aturan Mengenai Cuti Tahunan yang Dapat Diuangkan

Menurut Pasal 79 UU No. 13 tahun 2013, setiap karyawan berhak mendapatkan cuti sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Hak tersebut harus diambil secara terus menerus selama 12 hari kerja atau dapat dibagi ke dalam beberapa hari. Akan tetapi bila karyawan tersebut mengundurkan diri, maka sisa dari cuti tahunan yang belum digunakan dapat diuangkan. Dasar hukum yang terkait hal ini juga terdapat dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (4) yaitu cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, maka dapat diganti ke dalam bentuk uang.

Baca Selengkapnya :   Coba 5 Tips Agar Hidup dan Karier Seimbang Berikut Ini

Perhitungan Cuti Tahunan yang Dapat Diuangkan

Biasanya perhitungan sisa cuti yang dapat diuangkan merupakan jumlah hari kerja cuti yang tersisa sampai dengan tanggal pengunduran diri kemudian dibagi dengan jumlah hari pada bulan saat pengunduran diri karyawan, lalu dikalikan dengan total gaji karyawan dalam satu bulan. Berikut contoh perhitungannya:

Saudara Budi memutuskan untuk mengundurkan diri dari PT Maju Terus pada bulan Maret 2020 dengan gaji beserta tunjangan sebesar Rp5.000.000. Saudara Budi baru mengambil cuti tahunan selama 1 hari dari jumlah cuti 12 hari. Sehingga jumlah uang cuti yang akan diterima Saudara Sela adalah sebesar:

Total upah per bulan = Rp5.000.000

Hak cuti setahun = 12 hari kerja

Tanggal efektif pengunduran diri = 31 Maret 2020

Hak cuti karyawan = 3 (Jan – Maret)/12 bulan x 12 hari jatah cuti = 3 hari kerja

Saudara Budi sudah mengambil cuti tahunan 1 hari di bulan Januari. Maka, hak cutinya menjadi 3 hari kerja – 1 hari kerja = 2 hari kerja. Untuk perhitungan sisa cuti yang dapat diuangkan adalah (2 hari kerja / 22 hari kerja di bulan Maret) x Rp5.000.000 = Rp 454.545.

Daftar Isi

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!