fbpx

Perhitungan Cuti Tahunan yang Diuangkan

Bagikan artikel ini

perhitungan cuti tahunan yang diuangkan

Cuti menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah “meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dan sebagainya”. Sebagai seorang pekerja cuti adalah sebuah anugerah karena kewajiban secara resmi ditiadakan dalam beberapa hari namun hak sebagai pegawai masi diberikan oleh perusahaan. 

Kali ini kami akan membahas “ Perhitungan cuti tahunan yang diuangkan ”, namun sebelum membahas tentang bagaimana proses dan apa saja persyaratannya mari kita kembali ke beberapa prinsip dasar yang harus dimiliki.

Cuti adalah salah satu pemberian perusahaan kepada mereka yang sudah bekerja selama 6 bulan atau 1 tahun secara berturut turut. Pada umumnya cuti digunakan karyawan perusahaan untuk berbagai keperluan seperti melahirkan, berlibur, kebutuhan mendesak, atau momen momen besar keluarga.

Dasar Hukum Cuti 

Pemberian cuti untuk karyawan tentu diberikan dengan dasar yang jelas, dasar tentang cuti untuk karyawan dituliskan di UU 13 tahun 2003. Berikut isinya 

1. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. 

Baca Selengkapnya :   Seberapa Pentingkah SOP Bagi Perusahaan?

2. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi : 

  • Istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; 
  • Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; 
  • Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan 
  • Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun. 

3. Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 

4. Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu. 

Baca Selengkapnya :   Fitur Pinless Pada Data Capture

5. Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

Detailnya bisa di akses disini

Hak cuti pegawai di atas bisa dirangkum sebagai berikut:

1. Hak pegawai untuk cuti sakit

2. Hak pegawai untuk cuti besar

3. Hak pegawai untuk cuti bersama

4. Hak pegawai untuk cuti hamil

5. Hak pegawai untuk cuti karena alasan penting

Total jumlah hari cuti yang dimiliki oleh karyawan sebanyak 12 hari dalam setahun yang bisa diuangkan sesuai dengan UU no. 13 tahun 2003. Hak ini juga bisa diuangkan jika pegawai ingin mengundurkan diri dari perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya, dengan catatan sudah bekerja salama 6 bulan atau 12 bulan.

Setelah mengetahui dasar dari cuti sekarang mari kita bahas tentang perhitungan cuti tahunan yang diuangkan, termasuk contoh pengaplikasiannya

Perhitungan Cuti Tahunan yang Diuangkan

Berikut ini adalah rumusan umum yang digunakan untuk perhitungan cuti tahunan yang diuangkan, “jumlah hari kerja cuti yang tersisa sampai dengan tanggal pengunduran diri dibagi dengan jumlah hari pada bulan saat pengunduran diri karyawan, lalu dikalikan dengan total gaji karyawan dalam satu bulan.”

Baca Selengkapnya :   Menyusun job description? Jangan lupakan poin penting ini!

Contoh kasus :

Ananta seorang pegawai yang ingin mengundurkan diri dari PT Asoi Geboi pada bulan Juli 2021 dengan gaji beserta tunjangan sebesar IDR 21.000.000. 

Saudara Ananta baru mengambil cuti tahunan selama 2 hari dari 12 hari yang menjadi haknya.


Berikut ini adalah perhitungan jumlah uang cuti yang diterima oleh Ananta :

Gaji Bulanan = IDR 21.000.000

Hak Cuti Tahunan Ananta = 12 hari kerja

Tanggal efektif pengunduran diri = 31 Juli  2019

Hak cuti karyawan Ananta = 7bulan kerja (Jan – juli)/12 bulan x 12 hari jatah cuti = 7 hari kerja

Hak cuti karyawan ananta yang dapat dibayarkan = 7 – 2( cuti yang sudah diambil sebelum mengundurkan diri)

Untuk perhitungan sisa cuti yang dapat diuangkan adalah ( 5 hari kerja / 22 hari kerja di bulan Juli ) x IDR 21.000.000 = IDR 4.772.727

Semoga dengan article Perhitungan cuti tahunan yang diuangkan ini dapat bermanfaat, perhitungan di atas tidak baku. Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing masing.

Daftar Isi

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!