fbpx

Peraturan THR Terkini 2024!

Bagikan artikel ini

THR

Pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya bagi para pekerja merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dalam merayakan hari raya keagamaan. THR menjadi salah satu tunjangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan sifatnya wajib. Jadi, ketika ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya, pemerintah akan menindak tegas dengan memberikan sanksi. 

Tapi, siapa sebenarnya yang berhak mendapatkan THR? 

Temukan jawabannya di artikel ini. 

Definisi THR 

Menurut Kementerian Tenaga Kerja, THR atau Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non upah yang sifatnya wajib dibayarkan bagi Anda para pemberi kerja kepada para karyawan Anda menjelang hari raya keagamaan. Hal ini dipertegas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 yang mengatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya menjadi wajib dan harus dibayarkan kepada karyawan atas tenaga yang sudah mereka salurkan kepada perusahaan. 

Hari raya keagamaan ini mencakup Hari Raya Idul Fitri bagi karyawan yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi yang beragama Katolik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi karyawan dengan agama Buddha, serta Hari Raya Imlek bagi mereka yang Konghucu. THR akan diberikan kepada karyawan setiap setahun sekali sesuai dengan Hari Raya Keagamaan yang dirayakan oleh masing-masing karyawan. 

Baca Selengkapnya :   Ini Dia Peraturan Pemberian THR untuk karyawan !

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pihak yang berkewajiban memberikan THR adalah pengusaha yaitu: 

  • Perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri 
  • Perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan yang bukan miliknya 
  • Perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia

Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?

Ini sederet daftar karyawan yang berhak mendapatkan THR: 

1. Pekerja PKWTT yang di PHK 

Bagi karyawan dengan status PKWTT yang telah di PHK sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan berhak mendapatkan THR. Tapi, jika pemutusan hubungan kerja berakhir lebih lama dari 30 hari sebelum hari raya berlangsung, karyawan tidak akan diberikan THR. 

2. Pekerja cuti melahirkan 

Bagi yang mengajukan cuti melahirkan pun tidak menutup hak untuk menerima THR, selama telah memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih. Sayangnya, bagi karyawan yang belum memenuhi syarat 1 bulan bekerja belum bisa menerima THR. 

3. Pekerja honorer di Instansi Pemerintah 

Baca Selengkapnya :   Apa saja yang HRD dapatkan dari Mesin Absensi ?

Bekerja di instansi pemerintah akan mendapatkan THR sesuai alokasi DIPA, kontrak kerja dan SK. Tunjangan juga akan menyesuaikan instansi atau daerah masing-masing. 

4. ASN

Nah, kategori ini sudah tidak asing lagi. ASN pasti akan mendapatkan THR sebagai bentuk menghargai segala jasanya kepada negara. Ketentuan ini sudah jelas terpampang dalam PP 63 Tahun 2021 tentang THR dan sudah disahkan oleh Presiden. 

Kapan THR Cair? 

Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, karyawan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum tanggal Hari Raya Keagamaan. Tujuannya agar karyawan mendapatkan waktu yang cukup untuk menggunakan uang tersebut seperti untuk diberikan kepada keluarga, membeli baju baru atau bagi keperluan lainnya. 

THR pun juga harus berupa uang dengan mata uang rupiah. Jadi, THR tidak bisa digantikan dengan lainnya seperti parcel atau barang berharga lainnya. 

Cara Menghitung THR Karyawan? 

Apakah Anda sudah paham bagaimana cara menghitung THR? Jika Anda masih bingung, berikut ini rumus yang bisa digunakan.

Baca Selengkapnya :   Sistem Absensi Online VS Absensi Manual : Mana yang Lebih Baik?

THR Untuk Karyawan dengan Masa Kerja Lebih Dari 1 Tahun 

Jika karyawan di perusahaan Anda memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun atau lebih, maka karyawan tersebut berhak mendapat tunjangan hari raya. Jumlah yang akan diterima adalah sejumlah 1 kali gaji dan gaji yang dimaksud adalah gaji di luar gaji utama. 

Misalnya, karyawan A mendapatkan gaji sebesar Rp3.000.000 dan sudah bekerja selama 1 tahun 5 bulan. Untuk menghitung besaran yang akan didapatkan oleh karyawan A adalah dengan cara berikut ini: 

THR = Gaji pokok + THR sejumlah 1x gaji 
THR = Rp3.000.000 + Rp3.000.000 
THR = Rp6.000.000 

Lalu, bagaimana dengan karyawan yang belum bekerja selama 1 tahun? 

THR Untuk Karyawan dengan Masa Kerja Kurang Dari 1 Tahun 

Sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang sudah bekerja minimal 1 bulan. Misalnya, karyawan A mendapatkan gaji Rp4.000.000 di perusahaan X dan telah bekerja selama 3 bulan. Maka, perhitungan THR nya adalah sebagai berikut: 

THR = (Masa kerja x upah 1 bulan) / 12 
THR = (3 bulan x Rp4.000.000) / 12 
THR = Rp1.000.000

Reference: 

Daftar Isi

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!