Jika Anda mendengar tentang BPJS, Anda mungkin sudah akrab dengan apa itu dan apa fungsinya. BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang telah menjadi program wajib bagi masyarakat Indonesia. Program ini memiliki beragam jenis kepesertaan yang mencakup banyak individu. Namun, di balik popularitas BPJS, ada juga program jaminan kesehatan lain yang disebut KIS (Kartu Indonesia Sehat). KIS adalah program yang digulirkan oleh Presiden Joko Widodo yang telah lama direncanakan.
KIS adalah kartu identitas bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. KIS memungkinkan para peserta untuk menerima layanan kesehatan secara gratis di berbagai fasilitas tingkat pertama atau tingkat lanjutan, yang sesuai dengan kondisi kesehatan masing-masing pasien.
Daftar Isi
TogglePersyaratan Mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Kartu ini dapat diperoleh oleh masyarakat yang berada dalam kondisi kurang mampu. Oleh karena itu, bagi mereka yang ingin mendaftar dan memiliki kartu KIS, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
Pernah Memiliki Kartu Jamkesmas
Jika Anda pernah memiliki kartu Jamkesmas sebelumnya, Anda bisa langsung menggantinya dengan KIS. Namun, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu di kantor cabang terdekat.
Tercantum Dalam PPLS 2011
Masyarakat yang berhak mendapatkan KIS adalah yang sudah tercantum dalam sistem terpadu PPLS 2011, hasil pendataan yang dilakukan oleh BPS pada tahun 2011, dan yang sudah memiliki kartu Jamkesmas sebelumnya. Untuk memeriksa apakah nama Anda sudah terdaftar atau belum, Anda bisa langsung mengunjungi Puskesmas atau kantor BPJS cabang terdekat.
Golongan Khusus
Masyarakat yang menerima kartu KIS termasuk dalam golongan yang tidak mampu secara ekonomi, disabilitas atau PMKS, gangguan jiwa atau psikotik, anak jalanan, gelandangan dan pengemis, serta lansia yang sudah terdaftar dan menjadi penerima bantuan iuran dari pemerintah.
Berkas Yang Harus Dipersiapkan
Sebelum Anda mendaftar untuk KIS, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan:
- KTP dari anggota keluarga yang ingin mendapatkan KIS.
- Kartu Keluarga.
- Surat keterangan tidak mampu dari RT dan RW serta kelurahan setempat.
- Surat pengantar dari puskesmas setempat.
Saat melihat fungsi dan manfaatnya, KIS mungkin tampak serupa dengan BPJS Kesehatan yang wajib dimiliki oleh semua warga Indonesia. Namun, sebenarnya ada perbedaan signifikan antara KIS dan BPJS serta layanan yang mereka sediakan. Mari kita lihat apa saja perbedaannya.
Perbedaan Mendasar antara KIS dan BPJS Kesehatan
- Kepesertaan
KIS hanya tersedia untuk masyarakat kelas menengah ke bawah atau yang kurang mampu, sementara BPJS harus dimiliki oleh seluruh warga Indonesia, baik yang mampu maupun yang kurang mampu. - Manajemen
KIS adalah suatu jaminan kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu, sedangkan BPJS adalah sebuah badan yang mengelolanya. - Cakupan Layanan
Penggunaan KIS mencakup berbagai jenis perawatan, termasuk pengobatan dan pencegahan, sedangkan BPJS yang memiliki kartu Jaminan Kesehatan hanya dapat digunakan saat kondisi Anda sakit. - Fasilitas Kesehatan
KIS dapat digunakan di berbagai tempat, seperti puskesmas, klinik, atau rumah sakit, sedangkan BPJS hanya dapat digunakan di fasilitas kesehatan yang terdaftar, meskipun ada opsi untuk pindah atau menggunakan faskes lain dengan surat pengantar. - Biaya
KIS disubsidi sepenuhnya oleh pemerintah pusat, sehingga pendaftarannya dan penggunaannya tidak memerlukan biaya apa pun.
Prosedur Pembuatan KIS
Setelah Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, Anda dapat pergi langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk memulai proses pendaftaran. Tidak perlu khawatir, karena Anda akan dibimbing oleh petugas BPJS yang berpengalaman.
Setiap daerah mungkin memiliki prosedur yang sedikit berbeda, jadi koordinasikan lebih lanjut dengan ketua RT/RW atau pihak Puskesmas, atau langsung tanyakan ke kantor BPJS setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.
Tahun 2019 Kartu BPJS dialihkan semua menjadi KIS
Walaupun KIS dan BPJS awalnya berbeda, tetapi saat ini kedua kartu tersebut sudah melebur menjadi satu dengan nama JKN KIS yang digunakan sebagai kartu identitas peserta BPJS program JKN.
Artinya, setiap peserta BPJS di tahun 2019 ini semuanya adalah pemegang kartu KIS, dan yang masih memegang kartu BPJS lama, pada akhirnya akan diganti menjadi KIS.
Jadi sekarang jika Anda akan membuat kartu BPJS, kartu yang akan Anda dapatkan adalah kartu KIS. Baik peserta BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah yang berhak atas kelas III, peserta BPJS Mandiri maupun peserta BPJS Kesehatan Badan Usaha atau PPU. Saat ini semuanya adalah pemegang kartu KIS.
Sebagian informasi di atas diambil dari sumber bpjs-kesehatan.go.id