fbpx

Jangan Bimbang, Ikuti Cara Mudah Ini Untuk Membayar Iuran BPJS Kesehatan

Bagikan artikel ini

Membayar iuran BPJS Kesehatan

Melalui peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, per tanggal 1 Januari 2020 pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen.

Untuk BPJS Kesehatan kelas III iuran naik menjadi Rp42.000 per orang per bulan, kelas II menjadi Rp110.000 per orang per bulan, sedangkan untuk kelas I menjadi Rp160.000 per orang per bulan. Bagi peserta BPJS Kesehatan Mandiri memiliki kewajiban untuk membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih.

Sedangkan bagi peserta yang merupakan pekerja penerima upah yang bekerja di sebuah perusahaan negeri maka iuran akan diambil sebesar 5 persen dari gaji pokok setiap bulannya. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku bahwa 3 persen akan dibayarkan oleh pemberi kerja sedangkan 2 persen lagi akan dibayarkan oleh pemerintah.

Selain menaikkan iuran, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan automasi sanksi bagi para nasabah yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Di mana peserta yang menunggak pembayaran akan secara otomatis akan sulit mengakses layanan publik, seperti pelayanan perpanjangan SIM, pembuatan paspor dan lainnya.

Baca Selengkapnya :   Dampak Laporan Penjualan Bisnis

Oleh sebab itu, masyarakat diwajibkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu setiap bulannya.
Berikut ini ada 4 cara membayar iuran BPJS Kesehatan :

1. Melalui Aplikasi mobile JKN-KIS

BPJS Kesehatan telah mengembangkan fitur pembayarannya melalui aplikasi mobile JKN – KIS yang dapat diunduh melalui playstore. Lewat aplikasi ini, peserta tidak hanya bisa membayar iuran, bahkan pendaftaran dan penggantian kelas dapat dilakukan melalui aplikasi ini.

2. Melalui ATM

Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pembayaran langsung melalui ATM yang sudah bekerja sama dengan BPJS. Cara ini lebih efektif dibandingkan harus antre di loket pembayaran.

3. Merchant (minimarket, supermarket, dll)

Peserta juga dapat membayar iuran BPJS Kesehatan melalui merchant yang sudah bekerjasama dengan BPJS. Peserta tinggal memberikan nomor BPJS nya kepada kasir beserta nomor HP, kemudian peserta membayar iuran sesuai tagihan dengan dikenakan biaya admin sebesar Rp2500. Jika kasir telah selesai memproses pembayaran maka Anda akan mendapat struk. Simpan struk tersebut sebagai tanda bukti pembayaran.

Baca Selengkapnya :   Ini Dia Status BPJS Kesehatan Karyawan yang Resign!

4. E- commerce

Peserta juga bisa membayar iuran BPJS Kesehatan melalui e-commerce dan fintech yang sudah menjadi mitra BPJS. Dengan menggunakan layanan e-commerce atau fintech selain mudah Anda juga bisa mendapatkan promo dan cashback yang diberlakukan pada masing – masing e-commerce atau fintech.

Daftar Isi

Jangan Lewatkan Kesempatan Menjadi Reseller Kami!

Bergabung sekarang dan nikmati keuntungannya!