Ini Dia Status BPJS Kesehatan Karyawan yang Resign!
Seperti yang kita sudah ketahui bahwa BPJS sangat berguna bagi semua karyawan di suatu perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, disebutkan dalam Pasal 15 bahwa pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta pada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Untuk